#30 tag 24jam
Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis
Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, alasan dia mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah karena posisi itu dia nilai sangat strategis. [432] url asal
#misbakhun #bpk #dpr #bank-century #bank-indonesia
(Bisnis Tempo) 02/09/24 22:16
v/14871648/
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasannya mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misbakhun menyebut karena ada hal-hal strategis yang ingin dia capai. Dia tak merinci apa yang dia maksud dengan hal-hal strategis itu.
“Saya ingin mencapai sebuah pencapaian yang berbeda dengan tantangan yang berbeda. Ada pengabdian yang sangat penting di sana. Kemudian ada hal-hal yang sangat strategis untuk dicapai,” kata Misbakhun dalam Fit and Proper Test Calon Anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Misbakhun mengatakan, posisi yang dipilih langsung oleh rakyat menempati kedudukan yang sangat tinggi. Pada Pemilu 2019 lalu, dia mengantongi 113.739 suara dari Daerah Pemilihan atau Dapil Jawa Timur II. Namun, kata dia, sebuah lembaga menjadi sangat strategis ketika memiliki peran dan strategi yang berbeda.
Untuk bergabung dengan kelembagaan BPK yang menurut Misbakhun sangat strategis itu, Misbakhun mengklaim memiliki latar belakang sebagai auditor dan akuntan. Selama menjalani posisi itu, Misbakhun mengaku memilki pengalaman yang panjang. “Saya lillahi ta’ala ikhlas. Tujuan saya adalah baik, karena saya dalam perjalanan yang panjang di dalam politik, saya ingin mecapai tujuan yang menurut saya sangat strategis ke depan,” kata Misbakhun.
Ihwal statusnya sebagai anggota aktif DPR, Misbakhun mengaku siap meninggalkan jabatan lamanya seandainya terpilih menjadi anggota BPK. Dia akan menyerahkan kursinya kepada partai dan membiarkan partainya melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).
Selanjutnya: Misbakhun merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak....
<!--more-->
Misbakhun merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar. Pada 2010, saat menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dia menjadi tersangka kredit ekspor Bank Century.
Perkara yang menjerat Misbakhun pada 2010 silam berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular.
Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkannya ke polisi pada awal Maret 2010.
Dinyatakan bersalah, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Misbakhun kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali. Pada 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya itu juga memutuskan memulihkan nama baik Misbakhun.
Pada pemilihan legislatif 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Misbakhun pun terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya dan ditempatkan di Komisi XI DPR RI. Pada Pemilu 2019, Misbakhun kembali dipilih dan bertugas di Komisi XI DPR.
Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar
Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah. [570] url asal
#lps #supreme-court #mauritius #bank-century #aset #kartika-wirjoatmodjo
(Bisnis Tempo) 01/08/24 14:21
v/12878613/
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai USD 400 juta.
Purbaya mengatakan sejak awal LPS juga telah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang memuat soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.
“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar mengatakan dalam penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM.
Tim LPS dan Kemenkumham juga berkunjung dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum dalam perkara ini.
Ary Zulfikar mengatakan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
“Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.
LPS Menangkan Gugatan Perkara Bank Century di Pengadilan Mauritius
Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS. [585] url asal
#lps #bank-century #pengadilan-bank-century
(Republika - Ekonomi) 01/08/24 08:21
v/12842031/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supreme Court of Mauritius/ Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara kasus Bank Century.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).
Diketahui, pada 2017 LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Substansi dari gugatan tersebut yakni berkaitan dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS (Rp 6,65 triliun). Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dolar AS.
Purbaya menjelaskan, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit), antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Keduanya menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
“Dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar
Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.
Seiring dengan upaya penanganan perkara, LPS berharap dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Kemudian, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Kasus Bank Century
Pada tahun 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh West Internationatl Capital Ltd terkait penjualan Bank Mutiara. Halaman all [591] url asal
#bank-mutiara #bank-century #lps
(Kompas.com - Money) 31/07/24 19:40
v/12772288/
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terbebas dari gugatan sebesar 408 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 6,65 triliun terkait kasus Bank Century. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Mauritius yang mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh West Internationatl Capital Ltd. Gugatan tersebut terkait penjualan PT Bank Mutiara Tbk pada 2014.
Weston selaku penggugat menyatakan, seharusnya perusahaan menjadi pemenang dari lelang saham pada Bank Mutiara. Hal ini seiring dengan kepemilikan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century, sebelum akhirnya berubah menjadi Bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dollar AS atau kurang lebih setara dengan Rp 6,65 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dollar AS.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Purbaya menjelaskan, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan Surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," tuturnya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
"Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," tutur Ary.
Purbaya pun menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penanganan perkara terkait lainnya, yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division). Perkara ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, Purbaya bilang, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud.
"Baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," ucapnya.
Pengadilan Mauritius Menangkan Gugatan LPS, Penyitaan Aset Bank Century Berlanjut
Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan gugatan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) [609] url asal
#bailout-bank-century #bank-century #lembaga-penjamin-simpanan-lps #lps #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 31/07/24 19:01
v/12770398/
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan gugatan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat. Yakni, First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Adapun, substansi gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan Bank Century (sempat jadi Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia).
Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,65 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers, di Jakarta Rabu (31/7).
Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Antara lain pengajuan surat keberatan soal penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.
Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.
Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lain.
Yakni, perkara Contempt of Court yang diajukan para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Selanjutnya terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
LPS Menangkan Gugatan terkait Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius terkait kasus Bank Century. [554] url asal
#lps #bank-century #kartiko-wirjoatmodjo #fauzi-ichsan #pengadilan-mauritius #supreme-court-of-mauritius
(IDX-Channel - Banking) 31/07/24 18:40
v/12768817/
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius terkait kasus Bank Century. Tuntutan dikabulkan agar LPS dan mantan pimpinannya, yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Sebelumnya, pada 2017 LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat yang terdiri dari First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Substansi gugatan terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century, di mana para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD400 juta.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Purbaya mengatakan, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," kata Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukan, khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.
"Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," kata Ary Zulfikar, pada kesempatan yang sama.
Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini, yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.
LPS pun mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division), yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Purbaya memastikan LPS terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud, baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
(NIA DEVIYANA)
LPS Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung Mauritius, Kejar Aset Bank Century
Substansi gugatan terhadap LPS tersebut terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century. [744] url asal
#lps #bank-century #mauritius #give-me-perspective
(Katadata - FINANSIAL) 31/07/24 18:20
v/12767552/
Supreme Court of Mauritius atau Mahkamah Agung Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS, yaitu Kartika Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari kasus hukum yang terkait Bank Century.
Pada 2017 silam, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL). Para penggugat merupakan entitas yang terafiliasi dengan pemegang saham lama Bank Century, yakni Robert Tantular, Rafat Ali Rivvi, dan Hesham Al-Waraq.
Substansi gugatan tersebut terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (berubah nama menjadi Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, mereka seharusnya menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$408 juta atau sekitar Rp6,65 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$400 juta (Rp 6,5 triliun).
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (31/7).
Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan mengajukan surat keberatan yang memuat mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” jelas Purbaya.
LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara. Pasalnya, kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukan LPS terkait penanganan resolusi bank adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.
“Dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.
Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Khususnya, Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Cahyo mengatakan Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini. Masalah ini juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.
LPS Kejar Terus Aset-aset Bank Century yang Disembunyikan
Cahyo mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari kasus L/C fiktif dan tindak pidana perbankan yang memakan waktu lama. "Pada saat itu proses hukum di Indonesia belum inkracht sehingga harus menunggu inkracht dulu sebelum keputusan dari Indonesia ini bisa dieksekusi di pengadilan luar negeri," ujar Cahyo.
Untuk mengejar aset-aset Bank Century, LPS dan Ditjen AHU melakukan upaya hukum lintasnegara di Hong Kong, Jersey (wilayah yurisdiksi Inggris), dan Mauritius. Aset yang sudah berhasil disita di Hong Kong senilai US$6,1 juta dan di Jersey sekitar US$ 600.000.
"Dana (aset-aset Bank Century) sudah ditransfer ke dalam instrumen keuangan yang berbeda, salah satunya dalam Trust Fund," tuturnya.
Purbaya menambahkan, kasus hukum Bank Century adalah kasus yang rumit. Namun, dengan kerja sama dan bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM, LPS yakin bisa memenangkan kasus ini.
"LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa," kata Purbaya.
Terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kemenkum HAM untuk mengejar dan mengupayakan pengembalian aset yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain. Prosesnya akan dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius, Penyitaan Aset Bank Century Lanjut!
LPS memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century. [680] url asal
#bank-century #lps #lembaga-penjamin-simpanan
(detikFinance - Moneter) 31/07/24 17:56
v/12766505/
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat yang sebelumnya diterbitkan Bank Century (sempat Bank Mutiara dan sekarang Bank Jtrust Indonesia). Tuntutan dikabulkan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartika Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Diketahui sebelumnya, pada 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan wakil pemerintah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukan khususnya terkait penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
"Dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," jelas Ary Zulfikar.
Dalam proses penanganan perkara ini, LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkumham. Tim LPS dan Kemenkumham melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene merupakan kepentingan hukum pemerintah Indonesia.
"Kasus ini setiap tahun menghabiskan uang saya (LPS) Rp 6 miliar, jadi saya kesal, sekarang sudah berhenti jadi saya menghemat Rp 6 miliar setiap tahunnya," ucap Purbaya.
Tidak berhenti sampai di situ, LPS kembali mengharapkan dukungan terkait perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division), yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Terkait upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS mengaku akan terus mendukung Kemenkumham untuk mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud.
"Baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, pada 2008 Bank Century resmi diambil alih oleh LPS setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat itu, Bank Century yang satu tahun berselang ganti nama jadi Bank Mutiara dikucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Kemudian Bank Mutiara resmi dibeli oleh J Trust sejak 2014 lalu, namun Weston melayangkan gugatan kepada LPS terkait penjualan ex Bank Century ini. Weston menuduh penjualan bank itu adalah palsu, ada hal hal yang disembunyikan oleh para petinggi LPS dan ada dugaan pencucian uang, penyuapan serta pencurian dana nasabah.
(aid/das)
Aset Bank Century Terus Dikejar, LPS Berikan Update Baru
LPS menangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius untuk dikeluarkan dari perkara. - Halaman all [634] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #bank-century #bank-mutiara #j-trust-bank #lps #tindak-pidana #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 31/07/24 17:25
v/12758613/
JAKARTA, investor.id - Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Adapun, substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana para penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 6,648 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$ 400 juta.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan Surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Bantahan LPS
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan, Bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara profesional.
“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.
Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), di mana Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum pemerintah Indonesia.
Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).
Editor: Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News