JAKARTA, investor.id – Sebanyak 14 dari 21 BUMN Titip Kelola akan direstrukturisasi secara menyeluruh, berdasarkan perintah dari Menteri BUMN Erick Thohir kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Restrukturisasi ditujukan untuk menstabilkan kondisi keuangan sejumlah BUMN Titip Kelola tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Investor Daily pada Senin (8/7/2024), PPA melaporkan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan restrukturisasi sebanyak 14 dari 21 BUMN Titip Kelola. Restrukturisasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik dengan tujuan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat, sehingga diharapkan dapat menstabilkan kondisi keuangan BUMN Titip Kelola.
Selanjutnya, BUMN Titip Kelola yang berhasil keluar dari persoalan hasil restrukturisasi (turnaround) akan diteruskan melalui strategi estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa. BUMN terkait kemudian didorong untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya (scale-up), sehingga diharapkan menjadi BUMN signifikan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Adapun 14 BUMN Titip Kelola yang dimaksud antara lain:
PT Amarta Karya (Persero),
PT Barata Indonesia (Persero),
PT Boma Bisma Indra (Persero),
PT Djakarta Lloyd (Persero),
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero),
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero),
PT Industri Kapal Indonesia (Persero),
PT Indah Karya (Persero),
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero),
PT Semen Kupang (Persero),
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero),
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI),
PT Primissima (Persero), serta
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Direktur Investasi PPA, Ridha Farid Lesmana menerangkan, terhadap 14 BUMN Titip Kelola tersebut, PPA sedang melakukan penanganan lebih lanjut sebagai upaya untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi. Upaya penyelesaian diantaranya yaitu stabilisasi kondisi keuangan pada BUMN yang dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum maupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, dan efisiensi operasional.
“Dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan roadmap penanganan terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik. Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan BUMN Titip Kelola sesuai dengan roadmap yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemberi mandat,” urai Ridha dalam keterangannya tersebut.
Kalau Restrukturisasi Gagal?
Sementara itu, Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan bahwa sebagai holding transformasi dan investasi, Danareksa tentu mendorong percepatan penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN Titip Kelola di PPA.
Terhadap BUMN yang telah memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan yang stabil pasca restrukturisasi, akan dilakukan estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk dilakukan scale-up sehingga diharapkan menjadi BUMN signifikan. Sebaliknya, BUMN Titip Kelola yang tidak bisa keluar dari restrukturisasi menjadi lebih baik, serta menjalankan amanat pendirian BUMN, maka rekomendasi kebijakan akan disampaikan kepada Menteri BUMN.
“Sedangkan, bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan upaya restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut,” ungkap Yadi.
Adapun saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang sedang menjalankan putusan homologasi PKPU: PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero). Selain itu, terdapat dua BUMN Titip Kelola yang sedang dalam proses PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero).
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai dengan roadmap yang telah disusun,” timpal Ridha.
PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA adalah anggota Holding Danareksa yang berperan sebagai satu-satunya agen restrukturisasi BUMN, yaitu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Titip Kelola.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News