#30 tag 24jam
Aturan Baru, 19 Produk Impor Bebas Bea Masuk pada 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 [668] url asal
#bea-masuk #peraturan-menteri-keuangan #sri-mulyani-indrawati #sistem-inti-administrasi-perpajakan #barang-impor-bebas-pajak #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 05/11/24 19:11
v/17520970/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system tersebut juga mengatur mengenai pungutan bea masuk maupun PPN.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam hal ini PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.
Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Berikut 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
8. Barang pindahan
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
6 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Ada 6 jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan, salah satunya adalah kendaraan listrik. [675] url asal
#kendaraan-bebas-pajak #pajak-stnk #kendaraan-listrik #pajak-alat #pajak-daerah #alan #bakar #pembebasan-pajak #bea-balik-nama-kendaraan-bermotor #bebas-pajak-tahunan #api #kereta #pajak #tni #uu-nomor-1-tahun-2022
(detikFinance) 25/10/24 08:07
v/16970404/
Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan bagi sebagian kendaraan. Kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak adalah kendaraan listrik yang mencakup motor listrik dan mobil listrik. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain yang juga tak dikenai pajak. Apa saja?
6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
Ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini. Yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:
1. Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.
2. Kendaraan untuk Keamanan
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.
3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor EBT
Yang dimaksud kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik, di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
5. Kendaraan Listrik
Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.
Alan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.
6. Kendaraan Lainnya
Yang dimaksud kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Nah, itulah 6 kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan atau PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
(bai/row)
Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Desember 2024
Dberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024 [301] url asal
#insentif-ppn #insentif-ppn-dtp-diperpanjang #beli-rumah-bebas-pajak #kemenkeu
(MedCom - Properti) 20/09/24 09:40
v/15279959/
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.“Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis, 20 September 2024.
Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen sampai Desember 2024. Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.
Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Febrio.
| Baca juga: Insentif PPN DTP Dorong Minat Masyarakat Beli Rumah |
Di samping insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
Pemerintah pun memberikan berbagai insentif bagi MBR di antaranya PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
“Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Febrio.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?
Beberapa negara di dunia memiliki ekonomi yang sangat stabil, sehingga pemerintah mereka tidak perlu memungut pajak dari warganya. Berikut daftar 10 negara bebas... | Halaman Lengkap [1,321] url asal
#pajak #gaji-bebas-pajak #wajib-pajak #bebas-pajak #berita-ekonomi
(SINDOnews Ekbis - Makro) 19/09/24 07:10
v/15216306/
JAKARTA - Beberapa negara di dunia memiliki ekonomi yang sangat stabil, sehingga pemerintah mereka tidak perlu memungut pajak dari warganya. Deretan negara-negara ini bisa menjadi pilihan sempurna bagi seseorang yang ingin mengoptimalkan beban pajak mereka.Ada beberapa negara bebas pajak penghasilan di seluruh dunia, bahkan di antara merupakan tempat yang cukup menyenangkan untuk ditinggali. Lokasi ini buat beberapa orang dilabeli dengan sebutan ' surga pajak ', meski ada beberapa definisi berbeda terkait julukan negara bebas pajak.
Surga pajak hanyalah negara yang menawarkan sedikit kewajiban pajak atau sangat rendah kepada individu atau bisnis. Sedangkan surga pajak murni adalah negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali. Berikut adalah gagasan terperinci tentang negara bebas pajak terbaik di dunia.
Berikut daftar 10 negara bebas pajak di dunia:
1. Bahama
Bahama menjadi salah satu negara bebas pajak paling menarik di dunia. Alasannya karena untuk menikmati kehidupan bebas pajak di negara ini, tidak ada kewajiban kewarganegaraan. Hanya dengan masa tinggal minimal 90 hari, sudah cukup untuk mendapatkan izin tinggal permanen.
Namun bagi ekspatriat harus memiliki tempat tinggal setidaknya selama 10 tahun. Selain itu tempat tinggal tersebut juga harus memenuhi jumlah pembelian minimum lebih dari USD750.000 untuk mendapatkan "pertimbangan cepat".
Selain itu, warga negara Bahama tidak memiliki kewajiban pajak atas pendapatan, keuntungan modal, warisan dan hadiah. Sebaliknya pemerintah negara ini menggunakan PPN dan pendapatan pajak materai untuk mengurus pengeluarannya. Selain itu, kegiatan keuangan ilegal seperti pencucian uang sangat dilarang di sini.
Keistimewaan lainnya adalah gaya hidup di Bahama relatif lebih murah, dengan layanan dan infrastruktur yang lengkap. Namun dalam hal layanan medis, bisa disebutkan sedikit kurang. Namun untuk jangka panjang, mungkin sepadan dengan tidak membayar pajak penghasilan saat bersantai di pantai.
2. Panama
Panama merupakan negara Amerika Tengah dengan perpaduan gedung pencakar langit, pantai, dan kasino. Negara yang satu ini sudah dianggap sebagai surga pajak karena Undang-undang atau UU pajak dan peraturan kerahasiaan keuangan yang menguntungkan.
Semua itu membuat Panama menjadi menarik bagi individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak dan menjaga privasi. Industri jasa keuangan lepas pantainya telah memfasilitasi penciptaan perusahaan cangkang dan perwalian anonim, untuk memungkinkan pengguna menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak.
Perusahaan lepas pantai (Offshore) yang bisnisnya berada di luar yurisdiksi negara, menikmati berbagai manfaat seperti tidak ada pajak penghasilan, perusahaan atau pajak kota. Selain itu mereka bahkan tidak perlu membayar pajak atas keuntungan modal.
Namun apabila perusahaan-perusahaan ini mengambil bagian dalam bisnis di dalam negeri, maka mereka harus membayar pajak lokal. Negara ini juga memiliki undang-undang kerahasiaan perbankan yang ketat yang melindungi privasi pemegang rekening.
Belakangan, Panama harus menghadapi pengawasan dan tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi dan menindak kegiatan keuangan terlarang setelah skandal seperti kebocoran Panama Papers.
Selain itu, Panama tidak memiliki undang-undang yang mengawasi pertukaran atau perjanjian pajak dengan negara lain.
3. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman adalah surga pajak di Laut Karibia. Selain tidak memiliki pajak penghasilan, negara ini juga tidak memiliki payroll, capital gain dan pemotongan pajak. Selain itu, negara kepulauan ini tidak memiliki pajak perusahaan, yang menjadikannya surga bagi perusahaan multinasional.
Mereka dapat memiliki anak perusahaan yang tidak akan terbebani oleh perpajakan. Dengan demikian, Anda dapat mengatakan bahwa negara ini adalah salah satu negara bebas pajak terbaik bagi sektor bisnis.
Namun biaya hidup di Caymand Island bisa menjadi sangat mahal. Anda harus merogoh kocek sangat dalam untuk bisa mempunyai tempat tinggal jangka panjang. Jika Anda sudah siap untuk menanamkan investasi besar dalam bisnis lokal atau real estat, maka Kepulauan Cayman bisa menjadi tempat untuk Anda.
Reputasi di Caymand Island memancing pengawasan dari regulator internasional yang khawatir tentang aksi pencucian uang, penghindaran pajak, dan transparansi keuangan. Semua itu yang mengarah pada peningkatan tekanan terhadap negara untuk melakukan reformasi dan transparansi yang lebih besar dalam beberapa tahun terakhir.
4. Dominika
Dominika masuk dalam daftar negara tanpa pajak atas pendapatan. Tidak ada pajak perusahaan, pajak kota atau berarti tanpa pemotongan pajak di negara ini. Selain itu hadiah, warisan, dan penghasilan yang diperoleh di luar negeri bukan juga sebagai objek pajak.Negara ini memiliki kebijakan legislatif yang memfasilitasi penciptaan yayasan, perwalian, dan perusahaan lepas pantai. Dominika menyediakan layanan perbankan offshore yang dilindungi privasi dan ramah pajak.
Semua orang dari negara manapun bisa membuat perusahaan cangkang dan Dominika memiliki undang-undang yang melindungi identitas pemilik dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, negara ini tidak membagikan informasi tentang pemegang rekening luar negerinya dengan otoritas pajak negara manapun.
Namun seperti surga pajak lainnya, Dominika tidak lepas dari tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi dan memerangi pencucian uang dan penghindaran pajak.
Dalam beberapa tahun terakhir, mereka sudah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kerangka peraturannya dan bekerja sama dengan inisiatif internasional yang bertujuan mempromosikan transparansi pajak dan memerangi kejahatan keuangan.
5. Bermuda
Bermuda sering dianggap sebagai yurisdiksi dengan pajak minim, karena tidak adanya pajak penghasilan pribadi, pajak perusahaan, dan pajak capital gain. Meskipun Bermuda tidak mengenakan pajak langsung ini, mereka menerapkan pajak lain, seperti payroll tax, bea meterai, dan bea cukai.
6. Dubai
Apakah Dubai bisa menyandang gelar sebagai negara bebas pajak?, hal ini bisa berbeda pendapat karena beberapa hal. Dubai, sebuah kota di Uni Emirat Arab (UEA) sering dianggap sebagai negara ramah pajak karena tidak adanya pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk sebagian besar bisnis.
Selain itu Dubai tidak menerapkan pajak capital gain atau pemotongan pajak atas dividen dan bunga. Namun lain cerita jika Anda mempunyai bisnis minyak, dimana ada tarif pajak sebesar 55%. Lalu ada pajak dan biaya tertentu, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan pada tahun 2018, pajak cukai, dan bea masuk atas impor.
7. Qatar
Qatar menjadi salah satu negara yang sering dianggap sebagai yurisdiksi ramah pajak karena bebas pajak penghasilan pribadi dan pajak perusahaan untuk kebanyakan sektor bisnis. Selain itu Qatar memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019, yang dikenakan pada barang dan jasa dengan tarif standar 5%.
Meskipun tidak ada pajak penghasilan pribadi, industri dan kegiatan tertentu bisa kena pajak atau biaya tertentu. Secara keseluruhan, Qatar mempertahankan lingkungan pajak yang menguntungkan, hingga menarik individu dan bisnis yang ingin meminimalkan kewajiban pajak mereka.
8. Uni Emirate Arab (UEA)
UEA adalah negara bebas pajak. Selain tidak memiliki implikasi pajak atas penghasilan pribadi, negara ini tidak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atau menjadi wajib pajak.
9. Oman
Saat ini, Oman jadi salah satu negara yang layak disebut bebas pajak, karena tidak ada pajak atas pendapatan pribadi. Selain itu tidak ada pajak atas pendapatan dari properti, kekayaan, keuntungan modal atau kematian.
Namun, Pemerintah Oman saat ini sedang mengevaluasi Rezim Pajak Penghasilan Pribadi sebagai bagian dari Rencana Fiskal Jangka Menengah 2020-2024.
10. Monaco
Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi kepada penduduknya. Seseorang harus tinggal lebih dari tiga bulan dalam setahun untuk dianggap sebagai penduduk.
Monaco terkenal sebagai salah satu tempat paling indah di Eropa. Terletak di French Riviera, Monaco terkenal dengan Grand Prix Monaco yang menjadi salah satu favorit liburan orang kaya dengan banyak apartemen yang memiliki harga lebih dari USD10.000 per malamnya.
Monaco memiliki ukuran wilayah tidak lebih besar dari Vatikan. Monaco juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia. Monaco merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal disana sangatlah sulit. Izin tinggal dapat diperoleh sekitar 3 bulan dan harus membayar setidaknya 500.000 euro untuk izin tinggalnya.
Penduduk Monaco juga tidak membayar pajak capital gain serta tidak memungut pajak kekayaan bersih. Selain itu jika Anda memiliki properti di Monaco, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pajak properti di kerajaan.
Tapi hal itu tidak berlaku untuk sewa menyewa. Faktanya, properti sewaan dikenakan pajak sebesar 1% dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selain itu ada kewajiban harus membayar pajak jika menjual properti.
Pajak ini dipungut dengan tarif 33,3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan real estat. Sementara untuk sektor bisnis ada beberapa aturan yang harus dipenuhi,
Ada aturan pajak yang menguntungkan untuk perusahaan. Perusahaan dengan keuntungan melebihi 25% dari luar Monako dikenakan pajak hingga 33,3%. Namun ada aturan tertentu yang berlaku untuk bisnis yang beroperasi di dalam negeri.
Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Pemerintah biasanya memungut pajak untuk mendanai layanan publik yang sangat vital hingga pembangunan infrastruktur, namun ada juga negara yang tidak menerapkan... | Halaman Lengkap [845] url asal
#pajak-penghasilan-pph #negara-kaya #bebas-pajak #gaji-bebas-pajak #berita-ekonomi
(SINDOnews Ekbis - Makro) 11/07/24 12:52
v/10415519/
JAKARTA - Pemerintah biasanya memungut pajak untuk mendanai layanan publik yang sangat vital hingga pembangunan infrastruktur, namun ada juga negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Untuk mendapatkan pemasukan, beberapa negara memungut dari sumber pembayaran alternatif.Secara global, pajak penghasilan adalah sumber pendapatan pemerintah. Beberapa negara tidak mengenakan pajak penghasilan pada penduduk atau warga negara mereka.
Lantas darimana mereka mencari pendanaan? negara-negara tanpa pajak penghasilan bergantung pada jenis perpajakan lain, seperti PPN dan pajak properti, bea masuk, bea materai hingga biaya lisensi.
Berikut7 negara tanpa pajak penghasilan
1. Uni Emirate Arab
UEA (Uni Emirate Arab) adalah federasi tujuh Emirates yang memiliki ekonomi yang kuat dan beragam. Perekonomian ditopang oleh pendapatan yang dihasilkan ekspor minyak dan gas.
Pemerintah telah mengadopsi kebijakan tanpa pajak penghasilan untuk menarik investasi asing. Kebijakan dan program pajak tanpa penghasilan seperti kewarganegaraan melalui investasi telah menarik talenta dan kekayaan di seluruh dunia. UEA telah muncul sebagai salah satu pusat bisnis dan pembangunan.
Uni Emirat Arab mempunyai infrastruktur yang mapan, sistem politik stabil, dan rezim perdagangan liberal di kawasan Teluk. Sebagian besar PDB negara itu berasal dari pendapatan non-minyak karena negara itu mulai menjauh dari sektor energi.
UEA memungut pajak penghasilan perusahaan 9% dan PPN standar 5%. Pada tahun 2020, imigran membentuk sekitar 88.1% dari total populasi. Visa tinggal bervariasi sesuai dengan jenis dan sponsor mereka, berkisar dari satu hingga 10 tahun.
2. Qatar
Negara ini sangat mirip dengan Kuwait, karena Qatar juga menjadikan minyak sebagai sumber pendapatan utama. Namun, industri lain juga menjadi komponen utama perekonomian Qatar.
Mereka adalah salah satu negara terkaya dan memberikan kontribusi tinggi untuk infrastruktur dan pembangunan. Qatar tidak memungut pajak kepada para warga negaranya karena memiliki sumber pendapatan lain.
Ekonomi Qatar bergantung pada minyak dan gas alam. Investor asing dapat beroperasi di Otoritas Zona Bebas Qatar (QFZA), yang didirikan pada 2018, meliputi pengawasan dua zona bebas di Qatar, Ras Bufontas dan Umm Alhoul.
Pendirian di zona tersebut mencakup kepemilikan 100%, tenaga kerja asing yang fleksibel, dan kemungkinan tax holiday hingga 20 tahun untuk pajak penghasilan perusahaan (CIT). Tarif pajak perusahaan yakni sebesar 10%.
3. Panama
Label surga pajak biasanya disematkan pada sebuah negara yang menawarkan kewajiban pajak sangat minim, baik kepada individu ataupun bisnis. Bahkan Surga pajak murni adalah negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali.
Republik Panama dianggap sebagai salah satu surga pajak murni paling mapan di Karibia karena undang-undang ekstensif yang secara ketat mengatur yurisdiksi lepas pantai dan layanan keuangan negara itu.
4. Monako
Negara ini terletak di French Riviera dan merupakan salah satu negara terkecil di dunia. Monako sering dianggap sebagai surga pajak, namun perusahaan akan dikenakan pajak sebesar 33% atas laba kecuali tiga perempat laba dihasilkan di wilayah Monako.
Monako adalah tujuan wisata populer dan pusat perbankan. Pariwisata menjadi sektor utama, dan negara ini dikenal sebagai surga pajak.
Perekonomian negara sangat maju dan telah menarik individu dari seluruh dunia. Perancis menjadi bahasa yang dominan digunakan. Monako merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal di sana sangatlah sulit.
Untuk diketahui Monako juga menjadi satu-satunya wilayah bebas pajak di Eropa. Memperoleh kewarganegaraan di wilayah ini membutuhkan deposit 500.000 hingga 1.000.000 euro di bank Monako dan membeli atau menyewa rumah.
5. Kuwait
Kuwait merupakan salah satu negara yang sangat bergantung pada produksi minyak. Minyak menyumbang 92% dari PDB negara itu.
Kuwait termasuk dalam jajaran negara kaya minyak lainnya seperti Saudi dan Irak sebagai tetangganya. Cadangan minyak yang dimiliki telah menjadikannya salah satu negara terkaya di seluruh dunia.
Pemerintah juga menghabiskan banyak uang untuk proyek-proyek pembangunan dan menyediakan pendidikan, perawatan kesehatan, dan infrastruktur yang berkualitas.
Minyak dan hasil bumi mendukung PDB yang substansial. Meskipun negara itu tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, Kuwait memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 15%. Kuwait juga menjadi pendukung energi terbarukan dan pemimpin keuangan regional.
6. Oman
Oman berada di pesisir selatan Jazirah Arab. Ketika ekonominya sangat bergantung pada ekspor minyak dan gas, mereka telah berusaha untuk mendiversifikasi pendapatan melalui pariwisata, perikanan, dan juga pertanian.
Oman memiliki ekonomi yang kuat dan tradisi sejarah, dimana bahasa Arab menjadi bahasa resmi. Oman membebaskan warganya untuk tidak membayar pajak penghasilan. Sumber penghasilan negara ini berasal dari minyak mentah yang menopang 71% dari APBN-nya.
Sultan Qaboos bin Said, menjadi raja Oman yang paling lama memerintah, namun Ia meninggal pada Januari 2020 lalu. Meski tanpa pajak perorangan, negara ini mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk produk tertentu, serta pendapatan perusahaan hingga 15%.
7. Bahama
Bahama adalah negara kecil yang terletak di Laut Karibia. Mereka dikenal dengan standar hidup yang tinggi dan sebagai tempat liburan yang indah. Pemerintah menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari pariwisata. Hal ini menjadikan Bahama salah satu negara, yang lebih mudah untuk menerapkan kehidupan bebas pajak penghasilan.
Sektor pariwisata, perbankan internasional, dan manajemen investasi berkembang pesat dengan menyumbang 85% dari PDB. Bahama merupakan satu-satunya negara di Belahan Barat yang bukan bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia.
Undang-undang Bahama memungkinkan imigrasi bagi investor asing dengan pembelian properti residensial setidaknya senilai USD500.000. Hal itu cukup untuk menghidupi diri mereka sendiri dan tanggungan apapun, dan tinggal di negara itu hingga 10 tahun.
