Anggota DPR Mufti Anam menentang permintaan Apple untuk tax holiday 50 tahun, menyebut iPhone 16 layak diblokir dari Indonesia. Rakyat marah atas kebijakan ini. [424] url asal
Ramai di media sosial iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia. Belakangan, terungkap bahwa Apple, perusahaan pembuat iPhone, meminta syarat adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia
Dilansir dari detikNews, Selasa (5/11/2024), anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, geram oleh kebijakan Apple itu. Menurut dia, permintaan itu keterlaluan dan Apple sudah layak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita, Pak," kata Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11).
Mufti berharap Kementerian BUMN dapat turun tangan mengatasi hal itu. Ia menyinggung Erick Thohir memiliki pengalaman berbasis internasional.
"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap Bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.
Ia menyayangkan ketentuan itu, padahal lanjut Mufti, iPhone telah meraup begitu banyak keuntungan dari masyarakat RI. Ia menekankan Indonesia jangan tanggung-tanggung untuk memblokir iPhone.
"Kami ini kemarin mikir masyaallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," ujar Mufti.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita, Pak," imbuhnya.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Mufti Anam, geram dengan kebijakan Apple, perusahaan pembuat iPhone, yang mensyaratkan tax holiday selama 50 tahun di RI. [262] url asal
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, geram dengan kebijakan Apple, perusahaan pembuat iPhone, yang mensyaratkan adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. Mufti menilai ketentuan ini keterlaluan.
Hal tersebut disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11/2024). Mufti menyebut sudah layak iPhone diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita Pak," ujar Mufti dalam rapat.
Mufti berharap Kementerian BUMN dapat turun tangan mengatasi hal itu. Ia menyinggung Erick Thohir memiliki pengalaman berbasis internasional.
"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepak bola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.
Ia menyayangkan ketentuan itu, padahal lanjut Mufti, iPhone telah meraup begitu banyak keuntungan dari masyarakat RI. Ia menekankan Indonesia jangan tanggung-tanggung untuk memblokir iPhone.
"Kita ini kemarin mikir Masyaallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun" ujar Mufti.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita Pak. Ini pelecehan kepada negara kita Pak," imbuhnya.
Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan bagi sebagian kendaraan. Kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak adalah kendaraan listrik yang mencakup motor listrik dan mobil listrik. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain yang juga tak dikenai pajak. Apa saja?
6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
Ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini. Yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:
1. Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.
2. Kendaraan untuk Keamanan
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.
3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor EBT
Yang dimaksud kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik, di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
5. Kendaraan Listrik
Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.
Alan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.
6. Kendaraan Lainnya
Yang dimaksud kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Nah, itulah 6 kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan atau PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.