JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan, pencatutan identitas warga untuk pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon kepala daerah nonpartai bisa berakibat pidana.
"Itu kan berdampak ke dokumen (persyaratan). Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu, enggak boleh, enggak boleh bawa dukungan palsu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com pada Senin (22/7/2024).
Puadi mengingatkan, pencatutan identitas seperti ini haram dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Pasal 185A setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan Puadi setelah ia menyebut bahwa identitas jajaran pengawas pilkada di Jakarta dicatut dalam syarat minimal dukungan yang diserahkan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Yang dicatut itu dia sebagai panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (pengawas kelurahan/desa), sebagai penyelenggara (pilkada). Kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung," kata Puadi.
"(Identitas mereka dicatut untuk syarat dukungan minimal bakal calon) perorangan Pilkada Jakarta," tegas dia.
Menurut Puadi, pengawas pemilu yang identitasnya dicatut tersebar di Jakarta Barat (4 orang), Jakarta Pusat (8 orang), dan Jakarta Timur (8 orang).
Bawaslu disebut telah melayangkan surat secara resmi terkait temuan ini, termasuk saran perbaikan kepada KPU.
Sebagai informasi, Dharma-Kun merupakan satu-satunya bakal calon kepala daerah nonpartai/independen/perorangan yang maju di Jakarta.
Sebagai bakal calon nonpartai, mereka diwajibkan KPU dan UU Pemilu memenuhi sejumlah syarat dukungan minimal warga Jakarta yang dibuktikan melalui salinan KTP elektronik.
Jumlah syarat dukungan minimal ini kemudian diverifikasi oleh KPU dan jika memenuhi syarat maka keduanya memperoleh tiket untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Dharma-Kun sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, karena hanya ada 447.469 dukungan yang memenuhi syarat dari minimum 618.968 dukungan yang dibutuhkan.
Mereka kemudian menggugat sengketa KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta. Sengketa mencapai sepakat sehingga KPU kembali memproses Dharma-Kun.
Hasil verifikasi administrasi, pasangan itu mengantongi 721.221 dukungan yang dianggap KPU memenuhi syarat.
KPU kemudian melakukan verifikasi faktual atas 721.221 dukungan itu secara sensus ke lapangan. Saat ini, KPU DKI Jakarta sedang melakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual itu.