#30 tag 24jam
Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini
Pinjaman online atau pinjol jadi solusi alternatif bagi mereka yang butuh dana cepat. Berikut daftar 98 pinjol legal yang berizin OJK. [1,179] url asal
#pinjaman-online #ojk #daftar-pinjol #pinjol
(detikFinance - Fintech) 29/08/24 14:00
v/14827463/
Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK
Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:
- Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
- investree-PT Investree Radhika Jaya
- amartha-PT Amartha Mikro Fintek
- DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
- Boost-PT Creative Mobile Adventure
- TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
- modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
- pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
- MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
- AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
- ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
- KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
- FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
- RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana-PT Artha Dana Teknologi
- JULO-PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
- Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
- ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini-PT Dana Kini Indonesia
- Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
- DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
- EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
- PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
- UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
- DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
- BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
- cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
- SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
- KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
- Invoila-PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
- UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
- KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
- Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
- Avantee-PT Grha Dana Bersama
- Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita-PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
- Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
- DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain-PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
- EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
- PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak-PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
- KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
- ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
- SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
- UATAS-PT Plus Ultra Abadi
- Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya-PT Mapan Global Reksa
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.
Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:
1. Bunga yang Sangat Tinggi
Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
2. Memberikan Teror ke Nasabah
Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.
Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.
4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin
Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.
Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.
Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal
Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:
- Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
- Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
- Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
- Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.
(ilf/fds)
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru Berizin OJK 2024 Halaman all
Temukan daftar 98 pinjol legal terbaru yang berizin OJK pada Agustus 2024. Pastikan aman sebelum meminjam! Halaman all?page=all [495] url asal
#otoritas-jasa-keuangan #pinjaman-online #daftar-pinjol #pinjol-legal
(Kompas.com) 19/08/24 22:26
v/14518403/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Hingga dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 perusahaan, dan daftar ini masih berlaku pada Agustus 2024.
OJK pun mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.
Daftar pinjol legal yang berizin OJK
Dilansir dari laman resmi, berikut adalah daftar lengkap 98 pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
1. Danamas, https://p2p.danamas.co.id, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, https://www.investree.id PT, Investree Radhika Jaya
3. Amartha, https://amartha.com, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, https://www.dompetkilat.co.id, PT Indo Fin Tek
5. Boost, https://myboost.co.id, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, https://www.tokomodal.co.id, PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku, https://modalku.co.id, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, http://www.pendanaan.com, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, http://kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, http://maucash.id, PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas, https://www.finmas.co.id, PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C, https://www.klika2c.co.id, PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran, https://www.akseleran.co.id, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id, https://ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO, https://www.pinjamango.co.id, PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P, https://koinp2p.com, PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohondana, http://pohondana.id, PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR, https://mekar.id, PT Mekar Investama Teknologi
19. AdaKami, www.adakami.id, PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK, https://www.estakapital.co.id, PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO, http://kreditpro.id, PT Tri Digi Fin
22. FINTAG, http://fintag.id, PT Fintegra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT, www.rupiahcepat.co.id, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO, https://crowdo.co.id, PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana, indodana.id, PT Artha Dana Teknologi
26. JULO, www.julo.co.id, PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin, pinjamwinwin.com, PT Progo Puncak Group
28. DanaRupiah, danarupiah.id, PT Layanan Keuangan Berbagi
29. OVO Finansial, www.ovofinansial.com, PT Indonusa Bara Sejahtera
30. Pinjam Modal, pinjammodal.id, PT Finansial Integrasi Teknologi
31. ALAMI, p2p.alamisharia.co.id, PT Alami Fintek Sharia
32. AwanTunai, www.awantunai.co.id, PT Simplefi Teknologi Indonesia
33. Danakini, https://danakini.co.id, PT Dana Kini Indonesia
34. Singa, http://singa.id, PT Abadi Sejahtera Finansindo
OJK Catat Penarikan Kredit dari Pinjol Naik 26,73%, Tembus Rp66,79 Triliun
OJK mencatat total pembiayaan pada industri pinjaman online (pinjol) alias peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp66,79 triliun pada semester I/2024. [306] url asal
#pinjol #daftar-pinjol #kinerja-pinjol
(Bisnis.Com - Finansial) 05/08/24 19:45
v/13408054/
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan pada industri pinjamanonline(pinjol) aliaspeer-to-peer (P2P) lendingsebesar Rp66,79 triliun pada semester I/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan total pembiayaan ini naik signifikan yakni mencapai 26,73% secara tahunan (year-on-year/yoy), pembiayaan tersebut meningkat signifikan dengan persentase 26,73% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di bulan Juni 2024 terus meningkat menjadi 26,73% year-on-year,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (5/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan perhitungan Mei lalu dengan persentase kenaikan 25,44%.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat alias TWP90 pada bulan ini tercatat dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%, selisih tipis dibandingkan bulan Mei sebesar 2,91%.
Agusman lantas mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan multifinance dan fintech P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum per Juni 2024.
Pihaknya melaporkan sebanyak 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp100 miliar. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan dengan Mei 2024.
"Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024," terangnya.
Adapun, Pasal 50 Peraturan OJK (POJK) No. 10/2022 mengatur bahwa penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp2,5 miliar. Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar.
Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan. Oleh karena itu, jumlah penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi ekuitas minimum pun meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.
OPINI : Menyasar Pendanaan Produktif P2P Lending
Pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler di kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat [670] url asal
#p2p #kredit #lending #kredit-macet #pinjol #daftar-pinjol #sektor-produktif
(Bisnis.Com - Ekonomi) 19/07/24 09:20
v/11289516/
Bisnis.com, JAKARTA - Menginjak tahun kedelapan, industri peer-to-peer (P2P) lending sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan, serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC).
P2P lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvensional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61%.
Hal ini mencerminkan besarnya potensi pasar yang dapat dimanfaatkan industri P2P lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan.
P2P lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan. Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital.
Sementara itu, dari sisi lender, P2P lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan industri jasa keuangan pada umumnya.
Namun, bagai dua sisi mata uang, P2P lending memiliki kelebihan dan risiko tersendiri. Pemberitaan negatif yang marak tentang pinjaman online ilegal juga berdampak terhadap P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga masyarakat lebih berhati-hati baik sebagai borrower atau lender.
Disadari, pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat, tecermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif.
Hal ini, telah menjadi perhatian OJK untuk meningkatkan pangsa penyaluran sektor produktif yang tertuang dalam Roadmap Fintech P2P Lending. Dalam roadmap tersebut target pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM sebesar 30%—40% pada 2024, 40%—50% pada 2025—2026, dan 50%—60% pada 2027—2028.
PERLU DIDORONG
Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mendorong pendanaan sektor produktif. Pertama, OJK telah menerbitkan SE OJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI dengan memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi bagi pendanaan sektor produktif.
Dalam SE ini, manfaat ekonomi yang diberlakukan untuk pendanaan sektor produktif sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan berkurang lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
Bagi borrower pelaku sektor produktif dan UMKM, ini menjadi stimulus untuk memperoleh pendanaan dengan bunga yang kompetitif. Di sisi lain, menjadi tantangan tersendiri untuk mendapatkan lender yang akan mendanai sektor produktif dan UMKM tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan strategi dalam mendorong minat lender untuk berinvestasi di sektor produktif dan UMKM. Salah satunya adalah meningkatkan pengaturan batas maksimum penyaluran pendanaan yang saat ini diatur maksimum sebesar Rp2 miliar. Dengan adanya range penyaluran yang lebih besar, akan menarik lender untuk peluang memperoleh imbal hasil lebih besar.
Kedua, perluasan penyaluran sektor produktif yang masih terkonsentrasi pada kategori tertentu. Berdasarkan data statistik fintech P2P lending, penyaluran produktif terbesar terdapat pada kategori perdagangan besar, eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp3,155 triliun. Disusul dengan kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp1,011 triliun.
Sementara itu, penyaluran produktif pada kategori lainnya seperti industri pengolahan, informasi dan rekreasi masih relatif kecil dengan jumlah penyaluran di bawah Rp100 miliar. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi para pelaku P2P lending untuk dapat lebih mengoptimalkan penyaluran dananya ke sektor produktif dengan kategori yang masih minim penyalurannya.
Ketiga, secara umum penyaluran P2P lending masih terkonsentrasi di pulau Jawa, dengan jumlah penyaluran sebesar Rp15,9 triliun, sedangkan di luar jawa hanya sebesar Rp4,9 trilliun.
Hal ini mencerminkan masih terdapat potensi yang sangat besar untuk penyaluran sektor produktif di luar jawa yang saat ini masih belum terjamah oleh para pelaku P2P lending. Dengan karakteristik industri yang berbasis teknologi digital, pelaku P2P lending dapat menjangkau borrower di sektor produktif dan UMKM yang berada di lokasi terpencil termasuk luar Jawa selama terkoneksi dengan internet.
Hal tersebut dapat didukung dengan sosialisasi dan pendampingan P2P lending ke UMKM secara intensif serta penguatan literasi dan inklusi keuangan khususnya di luar jawa.
OPINI : Menyasar Penadanaan Produktif P2P Lending
Pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler di kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat [670] url asal
#p2p #kredit #lending #kredit-macet #pinjol #daftar-pinjol #sektor-produktif
(Bisnis.Com - Ekonomi) 19/07/24 09:20
v/11284147/
Bisnis.com, JAKARTA - Menginjak tahun kedelapan, industri peer-to-peer (P2P) lending sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan, serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC).
P2P lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvensional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61%.
Hal ini mencerminkan besarnya potensi pasar yang dapat dimanfaatkan industri P2P lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan.
P2P lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan. Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital.
Sementara itu, dari sisi lender, P2P lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan industri jasa keuangan pada umumnya.
Namun, bagai dua sisi mata uang, P2P lending memiliki kelebihan dan risiko tersendiri. Pemberitaan negatif yang marak tentang pinjaman online ilegal juga berdampak terhadap P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga masyarakat lebih berhati-hati baik sebagai borrower atau lender.
Disadari, pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat, tecermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif.
Hal ini, telah menjadi perhatian OJK untuk meningkatkan pangsa penyaluran sektor produktif yang tertuang dalam Roadmap Fintech P2P Lending. Dalam roadmap tersebut target pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM sebesar 30%—40% pada 2024, 40%—50% pada 2025—2026, dan 50%—60% pada 2027—2028.
PERLU DIDORONG
Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mendorong pendanaan sektor produktif. Pertama, OJK telah menerbitkan SE OJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI dengan memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi bagi pendanaan sektor produktif.
Dalam SE ini, manfaat ekonomi yang diberlakukan untuk pendanaan sektor produktif sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan berkurang lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
Bagi borrower pelaku sektor produktif dan UMKM, ini menjadi stimulus untuk memperoleh pendanaan dengan bunga yang kompetitif. Di sisi lain, menjadi tantangan tersendiri untuk mendapatkan lender yang akan mendanai sektor produktif dan UMKM tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan strategi dalam mendorong minat lender untuk berinvestasi di sektor produktif dan UMKM. Salah satunya adalah meningkatkan pengaturan batas maksimum penyaluran pendanaan yang saat ini diatur maksimum sebesar Rp2 miliar. Dengan adanya range penyaluran yang lebih besar, akan menarik lender untuk peluang memperoleh imbal hasil lebih besar.
Kedua, perluasan penyaluran sektor produktif yang masih terkonsentrasi pada kategori tertentu. Berdasarkan data statistik fintech P2P lending, penyaluran produktif terbesar terdapat pada kategori perdagangan besar, eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp3,155 triliun. Disusul dengan kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp1,011 triliun.
Sementara itu, penyaluran produktif pada kategori lainnya seperti industri pengolahan, informasi dan rekreasi masih relatif kecil dengan jumlah penyaluran di bawah Rp100 miliar. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi para pelaku P2P lending untuk dapat lebih mengoptimalkan penyaluran dananya ke sektor produktif dengan kategori yang masih minim penyalurannya.
Ketiga, secara umum penyaluran P2P lending masih terkonsentrasi di pulau Jawa, dengan jumlah penyaluran sebesar Rp15,9 triliun, sedangkan di luar jawa hanya sebesar Rp4,9 trilliun.
Hal ini mencerminkan masih terdapat potensi yang sangat besar untuk penyaluran sektor produktif di luar jawa yang saat ini masih belum terjamah oleh para pelaku P2P lending. Dengan karakteristik industri yang berbasis teknologi digital, pelaku P2P lending dapat menjangkau borrower di sektor produktif dan UMKM yang berada di lokasi terpencil termasuk luar Jawa selama terkoneksi dengan internet.
Hal tersebut dapat didukung dengan sosialisasi dan pendampingan P2P lending ke UMKM secara intensif serta penguatan literasi dan inklusi keuangan khususnya di luar jawa.
Pinjol Ilegal Gak Ada Matinya, Ditutup Satu Tumbuh Seribu!
Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak, meskipun otoritas berusaha untuk menutup dan blokir permanen. Apa penyebabnya? [864] url asal
#pinjol #pinjol-legal #pinjaman-online #daftar-pinjol #ojk #p2p-lending #fintech
(Bisnis.Com - Finansial) 16/07/24 08:38
v/10931622/
Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia terus menjamur, meskipun pemerintah dan otoritas berusaha untuk menutup satu per satu.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.
Artinya ada sekitar 8.271 pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 sampai dengan Juni 2024. Tidak hanya sampai disitu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 148 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.
Apabila dijumlahkan sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, ada 1.366 investasi ilegal yang telah ditemukan dan diblokir.
Sementara untuk gadai ilegal tidak ditemukan pada periode Januari— Juni 2024. Namun, sejak 2017, terdapat 251 gadai ilegal yang telah ditemukan dan dilakukan pemblokiran.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pun mengungkap pihaknya telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari—30 Juni 2024.
Hal tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. Untuk terus mendorong masyarakat tidak terjebak entitas ilegal, OJK pun melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.
“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya dikutip Senin (15/7/2024).
Selain itu, lanjut Kiki, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
Dia mengatakan upaya literasi keuangan tersebut juga disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pesatnya digitalisasi memberikan manfaat berupa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif yang ada di masyarakat.
"Ada hal-hal yang tidak diinginkan. Mendengar korban pinjol ilegal, investasi bodong, belakangan ini ada pengaruh juga dari judionline. Ini 'anak haram' dari digitalisasi keuangan," kata Mahendra dalam acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa (25/6/2024).
Oleh karena itu, OJK memprioritaskan literasi keuangan di masyarakat. Hal ini agar masyarakat paham atas risiko dari berbagai penawaran produk jasa keuangan, terutama yang bersifat ilegal.
Adapun, mengacu survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2023, terdapat kesenjangan atau gap antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tercatat, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 75,02% pada 2023, namun literasi keuangan mencapai 65,4%. Artinya terdapat gap 9,6%.
Data entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir:
Entitas | Tahun 2017–2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Januari—Juni 2024 | Jumlah |
Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 148 | 1.366 |
Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 1.591 | 8.271 |
Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 251 |
Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 1.739 | 9.888 |
Sumber: OJK, diolah
Server Luar Negeri
Sulitnya pemberantasan pinjol ilegal tersebut bukan tanpa alasan, Kiki mengatakan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan server di luar negeri.
“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,” katanya dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin (15/7/2024).
Kiki mengatakan ada kecenderungan kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan. Misalnya saja penambahan huruf, tanda baca, maupun angka. Lebih lanjut, Kiki mengatakan indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia.
“Mereka juga cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” kata Kiki.
Meskipun demikian, ada juga rekening bank di Indonesia yang terindikasi dengan aktivitas pinjol ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk dilakukan pemblokiran.
Sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, sudah ada total 8.271 pinjol ilegal yang ditemukan dan dilakukan pemblokiran. Angkanya terus meningkat setiap tahunnya, misalnya saja pada 2017–2018 terdapat 404 pinjol ilegal.
Kemudian, pada 2019 meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Pada 2020, angkanya sedikit menurun menjadi 1.026.
Pada 2021 juga ikut turun menjadi 811. Angkanya kembali turun menjadi 698 pinjol ilegal. Kemudian pada 2023, angkanya meningkat pesat hingga 2.248 pinjol ilegal yang ditemukan diblokir.
Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK
Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. [429] url asal
#pinjaman-online #pinjol-berizin-ojk #daftar-pinjol
(detikFinance - Fintech) 14/07/24 14:00
v/10724630/
Jakarta - Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
"OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya," katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).
Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tulis di website tersebut.
Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK
Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Ini daftar yang resmi. [421] url asal
(detikFinance - Fintech) 13/07/24 14:00
v/10643203/
Jakarta - Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
"OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tulis di website tersebut.
Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
