REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Surat dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata JPU Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.
Permintaan tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Adapun pertemuan dilakukan Harvey sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.
Harvey lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.
Biaya itu, kata JPU, seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. Selain itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), antara lain, keempat smelter swasta dengan PT Timah.
Harvey bersama keempat smelter swasta tersebut pun melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mendalam.
Selanjutnya JPU menyebutkan Harvey dan keempat smelter swasta menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Setelah itu, Harvey dan keempat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menilai terjadi kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara.
Harvey bersama dengan Mochtar, Emil Ermindra, dan Alwin menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian, dengan kajian dibuat tanggal mundur.
Tak hanya itu, Harvey juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi tata niaga timah kawasan IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Harvey, demikian kata jaksa, didakwa telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi fan Alwin Akbar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.
Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT.
Kemudian, suami Sandra Dewi itu telah menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak kompeten dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.
Adapun, JPU menyebut Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.
Harvey, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk juga telah menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian mendalam.
Adapun, Harvey dan sejumlah pihak mulai dari Suparta selaku Dirut PT RBT hingga sejumlah eks Dirjen Jenderal Minerba Kementerian ESDM dinilai memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan study kelayakan, sehingga mendalam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar JPU dalam dakwaannya, Rabu (13/4/2024).
Di samping itu, jaksa juga mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU.
Selain itu, Harvey juga telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran telah melakukan transfer uang ke PT QSE. Dalam hal ini, Harvey meminta Helena untuk mengubah uang rupiah ke bentuk mata uang asing Singapura dan Dollar.
TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika. Uang tersebut, kata Jaksa, telah dilakukan untuk pembelian sejumlah barang dan mobil mewah.