KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 pada hari ini, Minggu (25/8).
Pembahasan ini semula akan dijadwalkan pada awal pekan depan. Hanya saja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap percepatan perlu dilakukan lantaran PKPU ini sudah ditunggu oleh masyarakat untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas Pilkada.
"Rapat hari ini ditunggu oleh seluruh masyarakat, mereka menunggu komitmen kita bahwa revisi peraturan KPU No 8 tahun2024 harus menyesuaikan terhadap putusan MK," kata Doli dalam Rapat Kerja hari ini.
Alasan percepatan ini lantaran juga draf PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah telah menyebar di lapisan masyarakat.
Bahkan menurutnya, draf yang tersebar merupakan salinan asli yang tidak lebih dan kurang untuk mengakomodir putusan MK pekan No Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Itu bulat bulat tidak ada yang dikurangi dan ditambahi, semua putusan MK 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU," urainya.
Untuk itu, pembahasan mengenai aturan ini bisa dipercepat. Pihaknya menjadwalkan pembahasan bisa rampung 30 menit.
Pasalnya, pembahasan mengenai PKPU ini sejatinya juga sudah selesai dilakukan pada Sabtu Malam (24/8) bersama dengan KPU dan menurutnya tak ada muatan yang berubah kecuali dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada.
"Oleh karenanya, saya kira rapat tidak lebih dari setengah jam, karena rakyat menunggu makin cepat makin bagus," kata Doli.
Diketahui, draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5% disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25% suara atau 20% kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi pasal 15.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada Minggu (25/8).
Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.
"Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024," tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).
Dengan demikian, Doli memastikan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8/2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh putusan M nomor 60 dan 70.
Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.
Sementara itu, pada putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK juga mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Bisnis.com, JAKARTA -- Suasana depan DPR pagi kemarin cukup lengang. Kendaraan masih hilir mudik melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Meski demikian, aparat keamanan tampak bersiaga penuh. Kendaraan barracuda, water Canon, hingga rantis alias kendaraan taktis berjajar di halaman gedung DPR.
Kamis (23/8/2024) kemarin memang menjadi hari yang sangat menentukan bagi pelaksanaan demokrasi. Para demonstran yang terdiri atas ribuan mahasiswa dari berbagai macam kampus, public figure, elemen masyarakat, hingga Serikat Buruh tumpah ruah di jalanan. Mereka meminta DPR mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
RUU Pilkada adalah respons dari DPR terhadap Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun alih-alih menghadirkan proses legislasi yang lebih fair, DPR justru membahas RUU Pilkada dengan sistem kebut seharian.
Pembahasan hanya berlangsung kurang dari 7 jam. Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai rapat pada Rabu (20/8/2024) Pukul 10.00 WIB dan sekitar pukul 16.00 WIB lebih, mereka sudah sepakat akan membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna pada keesokan harinya, Kamis (21/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Rencana tinggal rencana. Keesokan harinya rapat paripurna gagal dilaksanankan. Peserta rapat tidak kuorum. Hanya sekitar 80-an anggota parlemen yang hadir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad semula menskors rapat selama 30 menit rapat paripurna. Namun karena anggota tak kunjung kuorum, DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Meski batal, massa demonstran sudah kadung memadati ruas jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Cuaca terik tidak menyurutkan para mahasiswa. Depan gedung DPR sudah mulai padat sekitar pukul 10.00 WIB. Mahasiswa terus berdatangan hingga membuat lalu lintas di depan gedung DPR mati total. Mereka membawa banner, spanduk, hingga poster yang berisi tuntutan kepada DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada.
"Revolusi! Batalkan RUU Pilkada," teriak salah mahasiswa.
Demo mahasiswa di gedung DPR
Semakin siang situasi semakin panas. Pagar DPR jebol. Mahasiswa berhamburan masuk ke gedung DPR. Aparat keamanan yang bersiaga mulai menghalau mahasiswa yang mau masuk ke halaman gedung dewan. Terjadi bentrokan. Aksi saling lempar tak terelakan. Situasi itu terus memanas hingga sore hari. Aparat berupaya melokalisasi mahasiswa.
Rusuh terus terjadi ketika pukul 18.00 WIB. Aparat meminta mahasiswa bubar karena telah habis izin untuk mengemukakan pendapat. Mereka mulai terlibat adu argumen dengan DPR. Aksi saling dorong terus terjadi. Anggota DPR Masinton Pasaribu dan sejumlah politikus PDIP lainnya berupaya untuk menenangkan massa. Namun situasi kadung panas. Mahasiswa tetap meminta RUU Pilkada dibatalkan.
"Woiii batalin!!!"
Masinton yang ditemui usai menemui para demonstran mengungkapkan bahwa aksi tersebut adalah bagian demokrasi. Ia juga menyinggung bahwa pembangkangan terhadap konstitusi oleh para elite politik akan berimbas kepada protes masyarakat yang luas. Hasilnya, seperti kemarin, massa terlibat bentrok dengan aparat keamanan karena kebijakan janggal para elite.
RUU Batal Disahkan
Di tengah bentrokan yang berkecamuk dan letupan gas air mata. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dasco menuturkan, digunakannya putusan MK sebagai dasar hukum pendaftaran Pilkada dikarenakan batalnya rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari ini.
“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Demo mahasiswa
Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi, dirinya menyebut rapat paripurna hanya digelar pada Selasa dan Kamis, dan pada Selasa depan atau tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada.
“Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran, malah bikin chaos dong,” ucapnya.
KPU Mengadopsi Putusan MK
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal memasukan putusan MK tersebut kedalam Peraturan KPU (PKPU).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Afif di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024).
Meski begitu, Afif menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.
Adapun, konsultasi tersebut kata Afif merupakan upaya tertib prosedur yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU agar tidak kembali terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi, karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP," ucapnya.