#30 tag 24jam
BEI Resmi Luncurkan Layanan Transaksi Short Selling
Bursa Efek Indonesia resmi luncurkan layanan short selling. Sudah ada 23 anggota bursa berminat untuk berpartisipasi. [418] url asal
#short-selling #bursa-efek-indonesia #transaksi-saham #hedging
(detikFinance - Bursa Valas) 03/10/24 12:30
v/15910681/
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan layanan transaksi short selling. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024.
Short selling atau jual kosong adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut. Secara sederhana, short selling adalah strategi investasi di mana investor meminjam saham dari broker dan kemudian menjualnya di pasar.
Namun, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyebut saat ini belum ada anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Sehingga layanan tersebut belum bisa diberikan kepada investor.
"Belum ada anggota bursa yang menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling, sehingga tentunya belum bisa memberikan layanan kepada investor," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/10/2024).
Meski begitu sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk short selling. Jeffrey meminta anggota bursa yang berminat segera menyampaikan permohonan resmi kepada bursa sehingga bisa segera diproses.
"Sehingga kami harapkan kalau prosesnya itu bisa berjalan lancar akhir tahun ini ya sudah ada anggota bursa yang bisa mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling. Sehingga paling tidak di kuartal pertama tahun 2025 sudah ada anggota bursa yang bisa memberikan fasilitas short selling termasuk intraday short selling kepada investor kita," bebernya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra menyebut transaksi short selling berfungsi sebagai alternatif investasi dan sarana hedging. Selain itu short selling juga bisa meningkatkan likuiditas pasar, karena transaksi akan semakin aktif, baik saat pasar bullish (naik) maupun bearish (turun).
"Transaksi short-selling ini tidak hanya berfungsi sebagai alternatif investasi khususnya ketika market bearish, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana hedging, khususnya ketika market bearish," sebut Firza
Nantinya ada dua mekanisme terkait hal ini, pertama adalah regular short selling dan intraday short selling. Intraday short selling adalah transaksi short selling pada umumnya, namun penyelesaian posisinya dilakukan pada hari bursa yang sama.
Untuk tahapan intraday short selling, pertama buka akun short selling pada AB short selling. Minimal dana awal yang disiapkan adalah Rp 50 juta.
Lalu, lakukan analisis pergerakan harga saham, kemudian lakukan jual pada at tick. Kemudian lakukan pembelian saham di akhir hari.
"Tetapi yang paling penting di sini adalah buka akunnya harus pada anggota bursa. Siapkan minimum dana awal Rp 50 juta, ini jauh lebih rendah dari sebelumnya Rp 200 juta, hanya Rp 50 juta saja. Melakukan analisis pergerakan harga saham, baik itu pun teknikal maupun fundamental, bisa dimanfaatkan," tutupnya.
(ily/rrd)
Bentuk Lembaga Central Counterparty, BI-BEI Keluarkan Modal Rp 408 M
Lembaga Central Counterparty (CCP) akan diluncurkan akhir bulan ini, dibentuk oleh Bank Indonesia dan delapan bank nasional untuk efisiensi pasar keuangan. [343] url asal
#central-counterparty #bank-indonesia #bursa-efek-indonesia #modal-investasi #hedging #investasi-asing
(detikFinance - Finansial) 24/09/24 18:30
v/15495487/
Jakarta - Lembaga Central Counterparty (CCP) rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan ini. CCP sendiri merupakan sebuah lembaga infrastruktur pasar keuangan yang dibentuk oleh Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.
Modal yang dikeluarkan Bank Indonesia hingga kedelapan bank nasional untuk pembentukan lembaga tersebut mencapai Rp 408,16 miliar. Rinciannya, untuk BI mengeluarkan modal Rp 40 miliar, BEI menjadi terbesar Rp 208,16 miliar, sementara 8 bank masing-masing Rp 20 miliar.
"Jadi dari 8 (bank nasional) jadi Rp 160 miliar, (setoran modal) sekali saja," kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Delapan bank yang ikut membangun lembaga tersebut di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, Maybank, BCA, Danamon, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Donny menyebut, dengan lembaga itu diyakini dapat menarik investor asing ke Indonesia. Donny menjelaskan CPP akan didorong untuk mengembangkan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.
"Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam Taklimat Media di Bank Indonesia.
Dalam paparan Donny, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Ada sejumlah manfaat jika dibentuk CCP, pertama transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku posar utemo lebih aktif.
Kedua, mendukung efektivitas kebijakan meneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganyo stabilitas sistem keuangan
Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunio usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
(ada/rrd)
Gaet Investor Asing ke RI, BI-BEI Mau Bentuk Lembaga Baru
BI akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga ini bertujuan menarik investor asing ke Indonesia. [413] url asal
#bank-indonesia #investor-asing #bursa-efek-indonesia #central-counterparty #hedging
(detikFinance - Terbaru) 24/09/24 17:14
v/15493227/
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan lembaga bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga itu terbentuk atas kolaborasi BI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan bank.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengatakan CCP diyakini dapat menarik investor asing ke Indonesia. Donny menjelaskan CPP akan didorong untuk mengembangkan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.
"Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam Taklimat Media di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Dengan begitu, lembaga tersebut akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Dia meyakini dengan CCP investor asing bisa semakin melirik Indonesia.
"Tarik investor asing untuk investasi di Indonesia karena dengan investasi di Indonesia, kalau mereka mengalami risiko, mereka bisa lakukan hedging. Mereka bisa lakukan lindungi nilai di Indonesia dengan pasar yang, pasar lindungi nilai," tuturnya.
Perlindungan itu nantinya juga dalam kepastian hukum yang disebut sudah tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam waktu dekat kita akan menjadi netting jurisdiction. Nah ini menjadi memberikan confidence bagi pelaku pasar asing terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka disini memiliki kepastian hukum yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini," pungkasnya.
Dalam catatan detikcom, CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif SBNT dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karana volatilitas harga pasar. Pembentukan CCP SBNT diatur melalui peraturan BI Nomor 21/11/PBI/2019.
Untuk pertama kali, transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah mengatakan akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024.
Perry menyebutkan, CCP bakal digunakan untuk mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) dan repurchase agreement (repo). Menurut Perry hal tersebut dapat membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.
"Pertama ini akan kita kembangkan untuk repo sama DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024).
Simak juga Video: SDM RI Masih Rendah untuk Gaet Investor, Ini Strategi Pemerintah
Aset Kripto di Bursa Domestik Kini Miliki Produk Derivatif
CFX sebagai bursa kripto domestik meluncurkan produk kontrak berjangka layaknya emas, komoditas, atau saham dengan menggunakan kripto sebagai aset dasarnya. [707] url asal
#kripto #bursa-kripto #crypto #bitcoin #ethereum #aset-kripto #aset-digital #transaksi-kripto #cfx #produk-derivatif #kontrak-berjangka #komoditas #efek #aset #hedging #lindung-nilai #bitcoin
(Bisnis.Com - Terbaru) 07/09/24 23:52
v/14921751/
Bisnis.com, JAKARTA – Bursa kripto teregulasi di Indonesia, CFX, meluncurkan produk pertama berupa produk derivatif aset kripto. Produk ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang, memberikan fleksibilitas dan kendali lebih besar bagi para investor dalam mengelola portofolio mereka.
Secara definisi, produk derivatif adalah perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu aset di masa depan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan definisi itu, derivatif bisa juga disebut sebagai efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
Derivatif umumnya digunakan oleh pelaku pasar sebagai sarana melakukan transaksi secara leverage untuk mendapatkan keuntungan lebih, artbitrase untuk memanfaatkan disparitas harga di pasar, maupun untuk lindung nilai atau hedging atas portofolio yang dimiliki.
Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada 3 pialang yang telah berhasil memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan. Ketiga pialang tersebut, yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif kripto di Indonesia.
Selain itu, terdapat total 7 pialang yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.
Direktur Utama CFX Subani, menegaskan bahwa peluncuran produk derivatif adalah tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
Dengan produk ini, CFX berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia yang diatur dengan baik dan memiliki daya saing global.
"Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan," ungkapnya dikutip Sabtu (7/9/2024).
Subani juga menjelaskan produk derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. Produk derivatif ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.
Dalam pengertian yang lebih khusus, produk derivatif atau produk berjangka ini memiliki efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
"Produk derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan memaksimalkan profit dari pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka," tambahnya.
Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Kasan, menegaskan bahwa keberadaan produk derivatif aset kripto ini merupakan perkembangan positif dalam industri Kripto di Indonesia.
Hal ini mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini di tanah air. Ia menekankan bahwa produk ini telah memenuhi aspek dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Bappebti.
"Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, harus juga memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti," katanya..
Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti yakin produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, tetapi juga melindungi kepentingan para investor dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Bappebti juga akan terus mengawasi implementasi produk derivatif aset kripto memastikan semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, berjalan di rel yang benar dan dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.
Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX, sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan. CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar.
Melalui pendekatan ini, CFX bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang terpercaya, di mana investor dapat memanfaatkan peluang dalam industri kripto dengan keyakinan penuh bahwa transaksi mereka dilindungi dan diawasi dengan standar tertinggi.
Resah Menanti Kebangkitan Transaksi Short Selling
Rencana BEI menghidupkan kembali transaksi short selling dibayangi kekhawatiran pelaku pasar akan risikonya terhadap IHSG. [1,706] url asal
#short-selling #bei #saham #manfaat-hedging #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 10/07/24 14:00
v/10295125/
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki rencana besar untuk menghidupkan kembali transaksi short selling (jual kosong) mulai Oktober mendatang. Transaksi ini digadang-gadang bakal meningkatkan likuiditas perdagangan saham di BEI. Namun, para pelaku pasar khawatir akan risiko yang membayangi di mana transaksi short selling akan menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan membuat bursa ambruk.
Apa itu short selling? Short selling adalah transaksi di mana si penjual tidak memiliki saham sehingga harus meminjam saham kepada perusahaan sekuritas atau kustodian untuk melakukan transaksi tersebut.
Saat melakukan transaksi ini, penjual memiliki keyakinan bahwa harga saham tersebut akan turun sehingga ia bisa membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah. Saham yang sudah dibeli kembali akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara, si penjual mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.
Transaksi ini menjanjikan keuntungan besar namun risikonya juga tinggi. Pelaku (short seller) harus memiliki prediksi yang tepat agar bisa cuan saat membeli kembali saham yang dipinjam untuk transaksi short selling. Jika meleset, pelaku transaksi short selling bisa rugi besar karena harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga penjualan.
Rencana untuk menghidupkan transaksi short selling sudah digodok sejak awal tahun ini. BEI telah melakukan diskusi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat aktivitas short selling pernah dihentikan oleh otoritas Bursa pada 2020 untuk mencegah penurunan IHSG lebih dalam ketika pandemi Covid-19 melanda.
OJK mendukung rencana ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
"(Peraturan OJK ini) akan memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, pada 3 Mei lalu. Selain meningkatkan likuiditas transaksi saham, short selling menjadi upaya otoritas untuk memperdalam pasar keuangan.
Larangan Short Selling di Cina dan Korsel
Rencana BEI ini muncul di saat beberapa bursa di Asia, seperti Cina dan Korea Selatan, memperketat bahkan melarang transaksi short selling. Otoritas pasar modal di Cina mengumumkan langkah-langkah untuk memperbaiki bursanya setelah Indeks CSI300 merosot ke posisi terendah dalam lima tahun terakhir.
Pada 2023, indeks bursa Cina itu anjlok 13%. Penurunan itu berlanjut seiring dengan aksi jual yang brutal dari para investor asing. Kondisi ini diperparah dengan krisis di sektor properti dan lesunya pemulihan ekonomi negeri Xi Jinping itu.
Komisi Regulasi Sekuritas Cina (CSRC) mengambil tindakan tegas bagi para short sellers atau pelaku pasar yang melakukan transaksi short selling. Mereka diancam dengan hukuman penjara jika masih berani melakukan short selling.
Sementara itu, otoritas bursa Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang larangan short selling saham di seluruh pasar hingga kuartal pertama 2025. Pemerintah fokus pada pengembangan sistem untuk mengendalikan praktik perdagangan ilegal sebelum melanjutkan strategi perdagangan.
"Larangan short selling akan diperpanjang hingga 30 Maret 2025 untuk membangun sistem elektronik untuk mencegah naked short selling dan meredakan kekhawatiran bahwa praktik-praktik seperti itu menghambat harga yang adil di pasar sekuritas," ujar Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan, pada 13 Juni lalu, seperti dikutip Reuters.
FSC mengatakan bahwa mereka juga akan merevisi peraturan short selling untuk menyamakan kedudukan antara investor retail dan investor institusional. Transaksi short selling menuai kritik dari para investor retail karena memicu kejatuhan harga saham dan telah dilarang sejak November tahun lalu. FSC berjanji untuk membasmi praktik-praktik perdagangan ilegal, termasuk short selling.
Alasan BEI Ingin Aktifkan Kembali Short Selling
BEI menyebut kebijakan short selling dapat meningkatkan nilai transaksi di bursa. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan berdasarkan pengalaman bursa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, perputaran duit di bursa bisa meningkat sekitar 2%-18%.
"Untuk pasar modal Indonesia, karena ini sesuatu yang baru diperkenalkan kami menargetkan turnover transaksi short selling sekitar 2%-3% dari daily turnover yang ada saat ini," ujar Irvan, Senin (1/7).
Jika mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian saham di kisaran Rp 12,21 triliun, nilai perputaran dana (turnover) dari transaksi short selling sekitar Rp 240 miliar hingga Rp 360 miliar. Selain meningkatkan likuiditas, Irvan mengatakan transaksi short selling juga menjadi sarana bagi investor untuk memanfaatkan momentum saat pasar saham dalam kondisi menurun.
Irvan optimistis transaksi short selling akan tumbuh seiring dengan semakin banyaknya investor yang mengetahui risiko dan keuntungan dari transaksi tersebut. Ia menyebut ada sekitar sepuluh hingga 12 anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas yang bersiap untuk mendapatkan lisensi sebagai pelaku transaksi short selling.
Menanggapi soal otoritas Bursa Cina dan Bursa Korsel yang melarang transaksi short selling, BEI menyatakan peristiwa di kedua negara tersebut juga menjadi pertimbangan bagi mereka.
Saat ini ada banyak model transaksi short selling. BEI berencana menerapkan intraday short selling di mana perusahaan sekuritas memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short pada akhir hari. Oleh karena itu, tidak semua investor bisa melakukan transaksi ini.
Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh anggota bursa yang sudah mendapatkan lisensi short selling yang bisa melakukan transaksi dengan risiko tinggi tersebut. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, nasabah yang dapat melakukan short selling harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki riwayat transaksi yang lancar
2. Memiliki rekening efek pembiayaan transaksi margin dan rekening efek transaksi short selling
3. Menyetorkan jaminan awal pada saat transaksi short selling, minimal 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp 50 juta
Fatwa Haram MUI Mengadang
Rencana BEI mengaktifkan kembali transaksi short selling mendapatkan respons negatif dari beberapa kalangan, termasuk dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). DSN MUI mengacu pada fatwa Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam fatwa tersebut, short selling disebut sebagai praktik bai' al-ma'dum atau cara penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga harga tinggi, dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum diartikan sebagai transaksi jual beli di mana tidak ada objek (barang yang dijual) saat akad jual beli. Transaksi semacam ini diharamkan oleh DSN MUI.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor. BEI dan OJK sudah menyediakan daftar saham-saham yang dapat ditransaksikan sesuai prinsip syariah. BEI juga membuat daftar saham khusus yang bisa ditransaksikan dengan mekanisme short selling.
Saat ini ada 118 saham yang bisa digunakan untuk transaksi short selling yang dipilih berdasarkan indikator kualitatif maupun kuantitatif, salah satunya likuiditas dalam perdagangan saham. Beberapa saham yang baru masuk ke dalam daftar ini adalah PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Ecocare Indo Pacific Tbk (HGYN), dan PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM).
Jika perusahaan tercatat (emiten) tidak bersedia masuk ke dalam daftar short selling, mereka bisa protes kepada OJK. "Saat ini enggak ada (emiten yang protes karena masuk daftar saham short sell), tapi silakan saja kalau memang mau menyampaikan," ujar Jeffrey.
Berpotensi Membuat IHSG Terpuruk
Pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai mekanisme transaksi short selling seharusnya tidak diluncurkan oleh BEI. Teguh mencontohkan Bursa Amerika Serikat (AS) di mana transaksi short selling sangat lazim. Namun, ia memberi catatan bahwa kondisi pasar modal AS jauh lebih maju dan lebih baik dibandingkan dengan pasar modal Indonesia.
"Cina dan Korea Selatan yang bursanya lebih baik daripada BEI saja tidak berani menerapkan short selling. Agar short selling tidak membuat IHSG terpuruk lagi, satu-satunya cara jangan diberlakukan," kata Teguh kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).
Ia khawatir transaksi short selling justru akan membuat harga saham-saham rontok dan membuat transaksi di Bursa menjadi lebih sepi.
Budi Frensidy, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI, dalam opini di Kontan berjudul "Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham" menyebut melakukan short selling di saat kondisi pasar masih marak sentimen negatif lebih berisiko ketimbang transaksi margin.
Menurut Budi, investor yang melakukan transaksi short selling mendapatkan keuntungan di kala harga saham turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. Short seller juga memiliki reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal.
"Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham," kata Budi. Itu sebabnya, para pelaku transaksi short selling ini sering dituduh menyebar rumor palsu. Mereka juga kerap dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh.
Di Amerika Serikat, short seller dituduh sebagai penyebab kejatuhan bursa pada 1987, runtuhnya saham-saham dotcom pada tahun 2000, hingga anjloknya bursa saham AS yang merembet ke bursa global pada 2008.
Menurut data Whalewisdom.com, ada lima hedge fund yang memiliki posisi short terbanyak di dunia. Mereka adalah JPMorgan Chase & Co, Morgan Stanley MUFG Securities Company Ltd, BlackRock Inc, Bank of America Corp, dan Goldman Sachs International.
Kendali Ada di Tangan Otoritas Bursa
Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Laksono Widodo memiliki pandangan lain terkait rencana BEI meluncurkan kembali transaksi short selling. Ia menilai transaksi short selling dibutuhkan untuk lindung nilai (hedging) dan membuka kemunculan produk-produk derivatif yang akan membuat pasar modal lebih dalam.
"Produk BEI masih plain vanilla, belum ada derivatif untuk pendalaman pasar. Sebanyak 30-40% (transaksi) di Bursa Thailand dari derivatif, hanya bisa dari short selling, hedging dan membuka produk-produk baru," ujar Laksono kepada Katadata.co.id.
Laksono menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI saat BEI mengeluarkan larangan short selling pada Januari 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pada periode Januari hingga awal Maret 2020, IHSG merosot 14,2%. "Intervensi ini hanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku pasar agar tidak memperparah penurunan indeks," ujar Laksono, pada waktu itu.
Kondisi pasar modal saat ini tentu jauh berbeda dengan kondisi saat pandemi. "Regulator punya wewenang untuk menyetop short selling kalau kondisi bursa underpressure (tertekan)," kata Laksono. Oleh karena itu, regulasi terkait transaksi short selling harus disiapkan betul.
Laksono menyoroti di Indonesia saat ini belum ada aturan soal sumber peminjaman saham dari pemegang saham publik yang memiliki porsi kepemilikan saham besar. Ia menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 sudah memperbolehkan peminjaman saham. Selanjutnya, harus ada Peraturan OJK yang mengatur lebih teknis mengenai hal ini.
Kini, BEI harus menimbang-nimbang betul untung-rugi transaksi short selling sebelum meluncurkannya pada Oktober mendatang. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik ini justru menjadi bumerang bagi pasar modal kita.

