Jokow menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan IKN. [275] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang baru saja diteken pada Senin (12/8/2024).
Dalam beleid tersebut, aturan pemberian insentif bagi pengembang properti dimuat dalam pasal 25 yang ditambahkan 3 ayat baru yang mengatur jenis hingga mekanisme pemberian insentif.
"Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang dilaksanakan di IKN] diberikan insentif," tulis pasal 25 ayat 7, dikutip Kamis (15/8/2024).
Adapun, terdapat 8 jenis insentif yang bakal didapatkan pengembang. Pertama, insentif berupa bantuan program pembangunan perumahan.
Kedua, pemberian keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Keempat, pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.
Kelima, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.
Keenam, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketujuh, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu.
Terakhir, kedelapan yakni pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
Adapun, dalam ayat 8 dijelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB akan diberikan sesuai dengan angka waktu tertentu.
Nantinya, pembebasan BPHTB dan keringanan PBB bakal diajukan langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dengan insentif sedemikian besarnya, mengapa pemerintah hingga kini masih kesulitan menarik investor untuk berinvestasi di IKN? Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal turut merespons hal ini.
Faisal menilai, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi menunjukkan pemerintah sedang berusaha ekstra keras menarik investasi. Pasalnya insentif yang diberikan sangat besar, disamping berbagai insentif dari pajak dan fiskal.
"Nah insentif juga diberikan dalam bentuk lain, dan ini salah satunya adalah memberikan izin penggunaan lahan dalam jangka waktu yang sangat lama," kata Faisal kepada Republika, Selasa (16/7/2024).
Selanjutnya, dari perspektif investor, menurutnya berinvestasi di IKN dipandang masih relatif kecil terkait profitabilitasnya atau keuntungan. Sementara resikonya sangat besar. Hal ini menghalangi investor untuk berinvestasi di IKN pada saat sekarang.
"Nah, dalam kondisi seperti ini, artinya untuk bisa menarik investor dalam waktu dekat, relatif masih sangat susah walaupun insentif yang ditawarkan, sangat besar," ujar Faisal.
Ia melihat pembiayaan oleh APBN masih menjadi faktor utama untuk pembangunan IKN, dalam beberapa waktu ke depan. Menurut faisal, keadaan demikian umum terjadi di negara-negara yang membangun ibu kota baru.
"Oleh karena itu, maka insentif yang diberikan bagi investor semestinya tidak harus diburu-buru, terlalu besar," ujar Faisal.
Presiden Jokowi pada Selasa (16/7/2024) menyebutkan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan HGU lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi menilai, investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Hal itu karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyatakan optimistis aturan mengenai HGU untuk lahan di IKN sampai 190 tahun. Dia mengatakan, aturan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (11/7/2024), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang ngebangun,enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Ahad (13/7/2024).
Ia menerangkan, HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.
"HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap) milik Indonesia, punya negara," ujar dia.
Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut positif Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal mengguyur insentif bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua DPP Rei Joko Suranto berharap rumusan insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik minat para pengembang untuk membangun hunian di IKN.
“Dari sisi insentif itu sangat menarik sangat menjanjikan, kita berharap kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini bisa dikeluarkan juga untuk kepentingan mengentaskan backlog,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Akan tetapi, Joko berharap pemerintah juga dapat segera memberikan kepastian ekosistem investasi di IKN yang lebih meyakinkan. Dia juga menyinggung market pasar IKN yang dinilai belum begitu prospektif.
Pasalnya, tambah Joko, proses investasi tak dapat jika hanya mengandalkan market yang akan ada. Dengan demikian, diperlukan kepastian pasar untuk mendorong minat eksekusi investasi di proyek senilai Rp466 triliun tersebut.
“Kita men-develope ini konteksnya komersial ya, kita pasti akan hitung dahulu berapa market yang ada. Kita tidak bisa menghitung proyeksi market yang akan ada itu tidak bisa,” jelasnya.
Karenanya, Joko menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu menunggu data populasi yang akan dikirimkan pemerintah.
“Kita mesti pakai mengukur by data dulu, karena apa? Kita kan mesti mengukur kepastian pengembalian kepastian investasi itu ekonomis atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap bahwa calon investor umumnya membidik pengembalian investasi atau Intrenal Rate of Return (IRR) di atas 12%.
Seiring dengan hal itu, Basuki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan kajian. Pasalnya, bila IRR di bawah 11% maka pemerintah akan memberikan dukungan konstruksi (dukon) agar proyek investasi semakin menarik di mata investor.
“Sampai sekarang, yang surat ada beberapa yang baru menunjukkan interest saja. Sekarang lagi dibahas Pak Agung [Deputi Pendanaan dan Investasi OIKN] untuk detailnya. Kalau IRR biasanya sama saja mau asing mau nasional kalau IRR di atas 12% pasti menarik,” imbuhnya.