Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mengkritik langkah Jokowi memberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun kepada investor di IKN. [568] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menyoroti keputusan pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun.
Andirnof menilai keputusan pemerintah itu sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan.
“Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.
Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi.
“Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa sebanyak 55 perusahaan telah berinvestasi di IKN dengan total nilai mencapai Rp56,2 triliun hingga periode Agustus 2024.
Adapun, pemerintah menargetkan investasi di IKN bisa mencapai Rp100 triliun hingga akhir 2024. Dengan capaian saat ini, artinya sisa target investasi yang harus dikejar sebesar Rp43,8 triliun.
Jokowi merinci 55 proyek investasi yang telah masuk ke IKN, 14 proyek di antaranya pembangunan kantor dan perbankan. Kemudian, sektor retail dan logistik mencapai 10 proyek.
Selanjutnya, sektor hunian dan area hijau ada 9 proyek, perhotelan 8 proyek, pendidikan 6 proyek, kesehatan 3 proyek, media dan teknologi 3 proyek dan terakhir sektor energi dan transportasi sebanyak 2 proyek.
“Dan per hari ini, perlu juga saya sampaikan bahwa di luar anggaran dari APBN, investasi yang masuk [ke IKN] sudah Rp56,2 triliun dari 55 yang sudah groundbreaking,” kata Jokowi saat menyampaikan pengantar di Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/8/2024).
Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.
Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Terbaru, Presiden Jokowi juga baru saja merilis Keputusan Presiden (Kepres) Noomor 25 Tahun 2024 pada 5 Agustus 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi IKN.
Salah satu tujuan dibentuknya Satgas itu antara lain untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Bisnis.com, JAKARTA - Hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dianggap belum cukup menarik minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelaku usaha ungkap hal yang dibutuhkan calon investor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan bahwa pelaku usaha di sektor produksi tentunya memerlukan kepastian pasar atau sumber daya (resource) untuk menanamkan modalnya di IKN. Sementara IKN sebagai pusat pemerintahan, kata dia, lebih condong kepada investasi di sektor pelayanan.
"Kalau untuk investasi di IKN itu tidak hanya soal HGU, investor itu kan pada dasarnya kalau dia produsen pasti lihat market atau resources-nya," ujar Franky saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (25/7/2024).
Kendati begitu, menurutnya hal yang lebih krusial ditunggu oleh para calon investor adalah komitmen pemerintah dalam melanjutkan proyek IKN. Ketegasan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melanjutkan megaproyek rintisan Joko Widodo (Jokowi) dianggap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada calon investor untuk masuk ke IKN.
Musababnya, kata Franky, selama ini pernyataan yang kerap muncul dipublik yaitu justru prioritas Presiden Prabowo kepada program lainnya dibandingkan IKN.
"Yang perlu kita dengarkan dari Pak Prabowo adalah komitmen untuk keberlanjutan IKN, itu yang paling penting," ucap Franky.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (2/7/2024), Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming serta kakak ipar Prabowo Subianto, Soedradjad Djiwandono lebih memilih program makan siang gratis ketimbang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 1993-1998 itu menjelaskan dirinya bukan tidak setuju terhadap program IKN. Menurutnya, wacana perpindahan ibukota sudah lama berkembang. Namun, dia mengingatkan proyek IKN membutuhkan perencanaan pembiayaan yang matang.
"Sekarang kalau kita mau utang terus-terusan, kita mau membangun ibu kota [IKN] dengan minjem?" katanya setelah acara Mid Year Banking and Economic Outlook Infobank di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Pernyataan ipar Prabowo itu pun didukung oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (3/7/2024), Hendrawan Supratikno menilai pernyataan Sudrajad itu lebih realistis untuk dijalankan atau direalisasikan dalam jangka pendek. Pasalnya, Hendrawan menjelaskan proyek IKN merupakan proyek jangka panjang. Menurutnya, penyelesaian membangun wilayah menjadi sebuah kota membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun.
Dengan demikian, Hendrawan menilai memprioritaskan program makan siang gratis yang bisa direalisasikan dalam jangka pendek lebih realistis dan mendesak. Hal ini mengingat juga bahwa separuh dari penduduk Indonesia tidak dapat mengakses makanan bergizi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dengan insentif sedemikian besarnya, mengapa pemerintah hingga kini masih kesulitan menarik investor untuk berinvestasi di IKN? Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal turut merespons hal ini.
Faisal menilai, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi menunjukkan pemerintah sedang berusaha ekstra keras menarik investasi. Pasalnya insentif yang diberikan sangat besar, disamping berbagai insentif dari pajak dan fiskal.
"Nah insentif juga diberikan dalam bentuk lain, dan ini salah satunya adalah memberikan izin penggunaan lahan dalam jangka waktu yang sangat lama," kata Faisal kepada Republika, Selasa (16/7/2024).
Selanjutnya, dari perspektif investor, menurutnya berinvestasi di IKN dipandang masih relatif kecil terkait profitabilitasnya atau keuntungan. Sementara resikonya sangat besar. Hal ini menghalangi investor untuk berinvestasi di IKN pada saat sekarang.
"Nah, dalam kondisi seperti ini, artinya untuk bisa menarik investor dalam waktu dekat, relatif masih sangat susah walaupun insentif yang ditawarkan, sangat besar," ujar Faisal.
Ia melihat pembiayaan oleh APBN masih menjadi faktor utama untuk pembangunan IKN, dalam beberapa waktu ke depan. Menurut faisal, keadaan demikian umum terjadi di negara-negara yang membangun ibu kota baru.
"Oleh karena itu, maka insentif yang diberikan bagi investor semestinya tidak harus diburu-buru, terlalu besar," ujar Faisal.
Presiden Jokowi pada Selasa (16/7/2024) menyebutkan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan HGU lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi menilai, investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Hal itu karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyatakan optimistis aturan mengenai HGU untuk lahan di IKN sampai 190 tahun. Dia mengatakan, aturan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (11/7/2024), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang ngebangun,enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Ahad (13/7/2024).
Ia menerangkan, HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.
"HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap) milik Indonesia, punya negara," ujar dia.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.
Menurutnya, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/7/2024), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden Jokowi. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi [investor] berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, [pembangunan] lebih cepat,” kata Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).
Saat diminta respons soal HGU lahan di IKN yang rentang waktunya dapat mencapai 190 tahun, dia juga menegaskan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.
“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.
Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.
Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu mencapai 190 tahun atau hampir 2 abad. [378] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.
Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Sementara itu, Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Untuk diketahui, aturan pemberian HGU selama hampir 2 abad ini juga tertuang dalam Undang-Undang No.21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undhng Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Pasal 16A UU tersebut berbunyi dalam hal hak atas tanah (HAT) yang diperjanjikan bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.