Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.
Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.
"Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi," jelas Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.
Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengklaim, pemerintah ingin agar industri padat karya dalam negeri bisa lebih kompetitif namun sekaligus terlindungi. Terkait itu, sambungnya, kementerian/lembaga terkait akan membuat aturan teknis.
"Langkah-langkah perlindungan, baik dari Kemenperin, Kemendag, dalam bentuk safeguard. Jadi, beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini kita akan lanjutkan," kata Airlangga.
Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 menjelaskan bahwa safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman merugikan serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2024 dan PMK 49/2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.
Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari China.
"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang," ujar Febrio, Kamis (8/8/2024).
Awan Mendung Industri Padat Karya
Adapun, nasib nahas industri padat karya tampak semakin nyata semakin nyata usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pekan lalu. Padahal, Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Tak hanya itu, belakangan juga terjadi gelombang PHK di industri padat karya. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.
Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.
Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.
"Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan," ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain. Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara. Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut.
"Nanti kita ngomongin kebijakan," jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
"Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya.
Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.
"Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 enggak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. "Kenaikan PPN itu enggak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati," terangnya.
Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor.