REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini masih meninggalkan misteri. Bahkan, beredar kembali isu mengenai kemungkinan sejoli itu meninggal akibat kecelakaan.
Pihak keluarga Vina, melalui kuasa hukumnya, Reza Pramadia pun menanggapi isu tersebut. Dia menyatakan, hingga kini pihak keluarga Vina masih meyakini kematian gadis tersebut akibat pembunuhan.
Reza mengakui, laporan awal menyebutkan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada 27 Agustus 2016. Namun, selang beberapa hari kemudian, kedua remaja yang berusia 16 tahun itu dinyatakan menjadi korban pembunuhan.
‘’Memang laporan di awal itu kecelakaan lalu lintas. Tapi setelah tiga hari, ada bukti tambahan yaitu berupa motor yang dikembalikan dalam keadaan utuh, handphone dalam keadaan utuh, otopsi yang memang itu kan seperti ada penganiayaan berat,’’ ujar Reza, Jumat (19/7/2024).
Dengan demikian, lanjut Reza, sampai saat ini keluarga Vina masih meyakini bahwa Vina meninggal akibat dibunuh. Mereka masih berpatokan pada hasil BAP dan persidangan di tahun 2017 lalu. ‘’Kalaupun ada kecelakaan, ya kita kembalikan lagi ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Tapi sampai saat ini, pihak keluarga (Vina) meyakini memang itu pembunuhan,’’ tegas Reza.
Reza mengungkapkan, hal yang mendasari keyakinan keluarga bahwa Vina dibunuh adalah dari hasil visum. Selain itu, lanjut Reza, saat sidang kasus tersebut pertama kali digelar, Iptu Rudiana bersama timnya mengatakan kepada Marliyana (kakak Vina), bahwa ada pesan di BlackBerry Messenger (BBM) salah satu terdakwa, yang berisi adanya rencana pembunuhan.
‘’Tapi tidak ditunjukkan isi chat-nya, hanya pemberitahuan saja. Chat dari salah satu terdakwa, tapi tidak disebutkan (terdakwa) yang mana,’’ kata Reza.
Saat itu, pihak keluarga Vina memang diwakili oleh Iptu Rudiana (ayah kandung dari Eky) yang mengurus dan mengawal kasus tersebut. Pihak keluarga Vina saat itu mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Iptu Rudiana karena seorang polisi dan merasa mereka sama-sama korban.
‘’Iptu Rudiana melihat isi chat di salah satu terdakwa kemudian menyampaikan ke Marliyana. Jadi itu cerita Rudiana ke Marliyana, tapi tidak ditunjukkan (isi chat-nya),’’ ucapnya.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Jadwal sidang PK pun sudah ditentukan akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK kasus tersebut. Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Titin, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka. Jadwal terbaru wawancara adalah pada Jumat (19/7/2024). "Dan baru saja saya terima undangan dari LPSK untuk Saka menjalani tes pemeriksaan psikologi besok (Jumat) di Bandung. Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung,’’ ujar Titin, Kamis (18/7/2024).
"Kenapa ini harus dilakukan? Karena Saka, dengan mohon maaf, perlakuan yang diterima di 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang kalau diajak bicara masa lalunya itu, emosinya langsung naik, aura kemarahannya terlihat," kata Titin menambahkan.
Padahal, dalam sidang PK nanti, pihaknya membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang sangat tenang. Hal itu agar Saka bisa menuturkan dengan baik kesaksiannya. "Kalau sekarang, kadang-kadang kalau diingatkan (peristiwa 2016), sudah emosi. Saya juga harus menenangkan dia dulu," ucap Titin.
Titin mengatakan, saat ditanyakan mengenai peristiwa 2016, kemarahan Saka kerap tersulut dan emosinya menjadi tidak stabil. Karenanya, penjelasan Saka terkadang sulit dicerna oleh orang lain. "Itulah sebabnya kita meminta bantuan LPSK dan LPSK terbuka menerima Saka Tatal," jelas Titin.
Titin menambahkan, penanganan psikologis Saka Tatal tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan sidang PK. Namun, juga untuk pemulihan psikologi Saka Tatal ke depannya supaya bisa lebih tenang dan mengontrol emosinya.
LPSK bakal melakukan asesmen terhadap Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Asesmen dilakukan dalam rangka tahapan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan. "Iya asesmen (Saka Tatal)," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Sri menyebut pihaknya masih memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal. Informasi yang dihimpun, proses asesmen akan dilakukan di Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.