#30 tag 24jam
Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit. [1,489] url asal
#jakarta-ump #ump #ump-2023 #umk-karawang #umk-bekasi-2023 #umk-karawang-2023 #ump-2024 #ump-terendah-2024 #ump-tertinggi-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #makroekonomi
(Kontan - Nasional) 09/11/24 05:45
v/17635829/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
UMP 2025 - Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik dari tahun 2024. Sebelum naik, cek UMP tahun 2024 yang berlaku saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.
Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
Tonton:Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya
UMP 2024
UMP 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%)
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84%
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38%
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%)
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.
UMP 2023
Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Menaker Janji UMP 2025 Naik, Cek UMK 2024 Di Bekasi Karawang Bandung Bogor Depok
Kementerian Ketenagakerjaan sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit. [1,309] url asal
#jakarta-ump #ump #ump-2023 #umk-karawang #umk-bekasi-2023 #umk-karawang-2023 #ump-2024 #ump-terendah-2024 #ump-tertinggi-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #perburuhan
(Kontan - Industri) 08/11/24 05:54
v/17735903/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
UMP 2025 - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjanjikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelum naik, cek UMP di Jawa Barat dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Bekasi, Karawang, Bandung, Bogor, Depok dll.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.
Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
Tonton:Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya
UMK Jawa Barat 2024
UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi.
UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja.
Diberitakan Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023.
UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023.
Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar:
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
- UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
- UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
- UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
- UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
- UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
- UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
- UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
- UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
- UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
- UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
- UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
- UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
- UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
- UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
- UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
Upah Minimum Indonesia Terkecil Ke-5 Dunia, UMK 2024 Bekasi, Karawang Rp 5 Jutaan
Indonesia masuk negara dengan upah minimum terendah ke-5 di dunia tahun 2024 dengan UMK sekitar Rp 2 juta. [1,384] url asal
#ketenagakerjaan #upah-minimum-provinsi #upah-minimum #jakarta-ump #upah-minimum-provinsi-ump #ump-dki-jakarta #umk-karawang-2021 #umk-bekasi-2021 #ump-tahun-2022 #ump-jawa-tengah #ump-jawa-timur-20
(Kontan-Industri) 20/07/24 06:02
v/11389794/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
UMK 2024 Cikarang, Bekasi & Karawang- JAKARTA. Upah minimum buruh di Indonesia tahun 2024 termasuk yang paling kecil di dunia. Hal ini karena ada sejumlah daerah yang menetapkan upah minimum di sekitar Rp 2 jutaan. Namun, sejumlah daerah memiliki upah minimum yang lumayan besar, hingga menembus Rp 5 jutaan.
Upah minimum Rp 2 jutaan di Indonesia itu banyak berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat juga ada yang mencapai Rp 5 jutaa.
UMK Rp 5 jutaan tersebut berlaku di daerah industrial seperti Bekasi dan Karawang.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Jawa Barat 2024
UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi.
UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja.
Diberitakan Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023.
UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023.
Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar:
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
- UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
- UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
- UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
- UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
- UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
- UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
- UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
- UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
- UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
- UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
- UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
- UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
- UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
- UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
- UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
Negara dengan Upah Minimum Terendah Dunia, Cek UMK Jawa Tengah 2024
Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia tahun 2024, yakni dengan UMK Rp 2 jutaan [1,159] url asal
#ketenagakerjaan #upah-minimum-provinsi #upah-minimum #jakarta-ump #upah-minimum-provinsi-ump #ump-dki-jakarta #umk-karawang-2021 #umk-bekasi-2021 #ump-tahun-2022 #ump-jawa-tengah #ump-jawa-timur-20
(Kontan-Industri) 17/07/24 06:49
v/11039489/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
UMK 2024 Jawa Tengah - JAKARTA. Upah minimum buruh menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan modal. Indonesia termasuk negara dengan upah minimum terendah di dunia. Berikut 10 negara dengan upah minimum buruh terendah di dunia tahun 2024. Cek juga besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2024.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Secara umum, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/1/2024), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Sementara itu, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947.
Dikutip dari laman Velocity Global, Rabu (31/1/2024), berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Jawa Tengah 2024
Mulai tahun 2024, tak ada lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Tengah yang di kisaran Rp 1 jutaan. UMK 2024 Jawa Tengah sudah di atas Rp 2 juta.
UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah masih dipegang oleh Kota Semarang. UMK 2024 Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK 2024 terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara. UMK 2024 Banjarnegara adalah Rp2.038.005,00.
Dilansir dari website resmi Pemprov Jawa Tengah, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan kenaikan UMK 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK 2024 Jateng dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana menuturkan, penetapan UMK 2024 Jawa Tengah berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2024:
- UMK 2024 Kota Semarang : Rp 3.243.969
- UMK 2024 Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- UMK 2024 Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- UMK 2024 Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- UMK 2024 Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- UMK 2024 Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- UMK 2024 Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- UMK 2024 Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- UMK 2024 Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- UMK 2024 Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- UMK 2024 Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- UMK 2024 Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- UMK 2024 Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- UMK 2024 Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- UMK 2024 Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- UMK 2024 Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- UMK 2024 Kota Tegal : Rp 2.231.628
- UMK 2024 Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- UMK 2024 Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- UMK 2024 Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- UMK 2024 Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- UMK 2024 Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- UMK 2024 Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- UMK 2024 Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- UMK 2024 Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- UMK 2024 Kota Magelang : Rp 2.142.000
- UMK 2024 Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- UMK 2024 Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- UMK 2024 Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- UMK 2024 Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- UMK 2024 Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- UMK 2024 Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- UMK 2024 Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- UMK 2024 Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- UMK 2024 Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005