UMP 2025 - Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik dari tahun 2024. Sebelum naik, cek UMP tahun 2024 yang berlaku saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.
Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
Para buruh terus memanjatkan harapan kepada pemerintahan baru untuk menaikkan upah pada 2025, meski Kemenaker belum menerbitkan skema pengupahan baru. [61] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Seuntai harapan para buruh kepada pemerintahan baru untuk menaikkan upah pada 2025 terus dipanjatkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga kini belum menerbitkan skema pengupahan dengan formula baru.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti PP No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk perihal pengupahan.
UMP 2025 - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjanjikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelum naik, cek UMP di Jawa Barat dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Bekasi, Karawang, Bandung, Bogor, Depok dll.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.
Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.
Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.
Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi.
UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja.
Diberitakan Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023.
UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023.
Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar:
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap mengkalkulasi segara potensi yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pengupahan di tingkat nasional.
“Yang jelas selain dari Kemenaker kami juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kami InsyaAllah, Kamis atau Jumat kami akan berkoordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia bagaimana selanjutnya,” pungkas Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.
Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.
“Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dewan pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan UMP untuk tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 diumumkan pada November 2024. [407] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024. Dewan pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah menggodok penetapan UMP.
Tahun ini, penetapan UMP mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Meski tidak semua pihak puas dengan formula ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan formula ini penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, penetapan UMP 2024 juga mengikuti formulasi diatur dalam PP No.51/2023. Merujuk pada formula tersebut, Gorontalo menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah di 2024.
Dalam beleid ini, formula kenaikan upah minimum tergantung tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Sedangkan rumus kenaikan upah adalah UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Dengan formula upah pada tahun lalu ini, UMP Gorontalo hanya naik sebesar 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00. UMP Aceh juga naik tipis dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 1,38%.
Provinsi lainnya dengan kenaikan UMP 2024 terendah yakni Sulawesi Selatan 1,45%, Sulawesi Barat 1,50%, Sumatra Selatan 1,55%, dan Sulawesi Utara 1,72%. Lalu, Banten 2,50%, Sumatra Barat 2,51%, Kalimantan Tengah 2,53%, dan NTT 2,96%.
Sementara itu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di 2024. Tercatat UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50% menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 Rp2.812.827,66.
Disusul oleh DI Yogyakarta yang naik sebesar 7,27% menjadi Rp2.125.897,61, dan Jawa Timur yang naik sebesar 6,13%. Diikuti provinsi Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP terendah dan tertinggi di 2024:
Dewan pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan UMP untuk tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 diumumkan pada November 2024. [407] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024. Dewan pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah menggodok penetapan UMP.
Tahun ini, penetapan UMP mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Meski tidak semua pihak puas dengan formula ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan formula ini penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, penetapan UMP 2024 juga mengikuti formulasi diatur dalam PP No.51/2023. Merujuk pada formula tersebut, Gorontalo menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah di 2024.
Dalam beleid ini, formula kenaikan upah minimum tergantung tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Sedangkan rumus kenaikan upah adalah UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Dengan formula upah pada tahun lalu ini, UMP Gorontalo hanya naik sebesar 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00. UMP Aceh juga naik tipis dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 1,38%.
Provinsi lainnya dengan kenaikan UMP 2024 terendah yakni Sulawesi Selatan 1,45%, Sulawesi Barat 1,50%, Sumatra Selatan 1,55%, dan Sulawesi Utara 1,72%. Lalu, Banten 2,50%, Sumatra Barat 2,51%, Kalimantan Tengah 2,53%, dan NTT 2,96%.
Sementara itu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di 2024. Tercatat UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50% menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP 2023 Rp2.812.827,66.
Disusul oleh DI Yogyakarta yang naik sebesar 7,27% menjadi Rp2.125.897,61, dan Jawa Timur yang naik sebesar 6,13%. Diikuti provinsi Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP terendah dan tertinggi di 2024:
Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum akan diumumkan pada November setiap tahunnya. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan upah minimum tengah berlangsung dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia mengharapkan pembahasan ini dapat rampung pada akhir atau awal November 2024.
“Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa penetapan UMP tahun depan masih mengacu pada PP No.51/2023.
Menurutnya, formula dalam beleid itu penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebagai informasi, penetapan UMP 2024 merujuk pada formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381,00.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00.
Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan berikutnya dengan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000,00, diikuti Sulawesi Utara Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874,00.
Lalu, provinsi mana saja dengan UMP 2024 terendah? Berikut daftarnya:
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah menggodok penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025, dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Upah minimum akan diumumkan pada 21 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan mengatakan, pembahasan upah minimum sudah berjalan dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembahasan penetapan upah minimum sudah masuk pada Sidang Pleno ke-4 dan diharapkan rampung pada akhir atau awal November 2024.
“Pokoknya Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).
Adapun, upah minimum 2024 juga ditetapkan dengan menggunakan formulasi PP No.51/2023. Formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2024 tertinggi:
UMK atau UMR Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. UMK atau dulunya disebut Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kota/kabupaten di Indonesia.
UMK Pekanbaru 2024
Berdasarkan ketetapan terbaru, UMK Pekanbaru 2024 adalah Rp 3.451.584. Jumlah tersebut ditetapkan usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.
Tahun 2024,UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 8,83% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3.319.023.
UMP Provinsi Riau 2024
Berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor 7618/XI/2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah Rp Rp 3.294.625. Jumlah tersebut naik Rp 102.963 atau 3,23% dari UMP Riau tahun 2023 yang sebesar Rp3.191.662.
Besaran UMK di Wilayah Riau 2024
Berikut adalah daftar rincian UMK kota/kabupaten di Provinsi Riau tahun 2024:
UMK Kota Pekanbaru 2024: Rp 3.451.584,95.
UMK Kota Dumai 2024: Rp 3.867.295,41.
UMK Kabupaten Rokan Hulu 2024: Rp 3.360.920,76
UMK Kabupaten Indragiri Hulu 2024: Rp 3.477.188,91.
UMK Kabupaten Kampar 2024: Rp 3.412.764,06.
UMK Kabupaten Bengkalis 2024: Rp 3.693.540,24.
UMK Siak 2024: Rp 3.465.930,75.
UMK Pelalawan 2024: Rp 3.395.359,03.
UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2024: Rp 3.467.414,80.
UMK Rokan Hilir 2024: Rp3.332.223,92.
Keputusan Gubernur tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. Demikian informasi seputar besaran UMK Pekanbaru 2024. Adanya kenaikan nominal diharapkan juga bisa membuat peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Bisnis.com, JAKARTA - Konflik internal yang terjadi pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah memicu kekhawatiran di kalangan serikat buruh dan pekerja. Konflik tersebut dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap penetapan upah minimum (UMP) 2025.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono menyampaikan, kekhawatiran yang muncul imbas adanya polemik ini merupakan hal yang wajar. Apalagi, kekhawatiran juga tidak hanya dirasakan oleh kalangan buruh, tapi juga usaha mikro, kecil, hingga calon-calon investor asing.
“Kita juga tidak menginginkan hal seperti itu,” kata Dhanis dalam konferensi pers di Menara Kadin, dikutip Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya tidak ingin konflik ini terjadi dalam tubuh Kadin Indonesia mengingat dampaknya yang luar biasa terhadap berbagai sektor.
Apalagi, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
“Karena kita tahu pasti dampaknya luar biasa, karena Kadin ini dasarnya adalah Undang-undang, dasarnya pun dilegalisir dalam bentuk Keputusan Presiden,” lanjutnya.
Dhanis menuturkan, kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024 dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Dia mengklaim bahwa pihaknya tidak mendapat undangan Munaslub sehingga tidak ada yang hadir dalam agenda tersebut. Padahal, lanjut Dhanis, agenda utamanya adalah pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
“Dewan pengurus itu ya termasuk saya. Tapi apa yang dipertanggungjawabkan, surat pun nggak ada,” ungkapnya.
Konflik ini bermula dari diangkatnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 melalui Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024). Hal ini lantas menggeser posisi Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026.
Sebagai informasi, Arsjad dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengharapkan konflik internal yang terjadi pada Kadin Indonesia dapat segera diselesaikan. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap pembahasan upah minimum di 2024.
Bukan tanpa alasan. Andi Gani menyebut, pembahasan UMP dan UMR melibatkan kelompok buruh, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang menjadi bagian dari Kadin.
“Saya sangat concern dengan Munas Kadin karena ini berkaitan dengan perhitungan upah minimum ke depan,” kata Andi usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).