Penyitaan ini dilakukan oleh Kejagung karena terkait dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR. [215] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton gula terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan di kantor PT SMIP di Dumai Riau pada Jumat (26/7/2024).
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Harli menambahkan, gula tersebut awalnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat. Dengan demikian, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," imbuhnya.
Adapun, penyitaan ini dilakukan oleh Kejagung karena terkait dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Sebagai informasi, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai pada (1/7/2024).
Selain itu, Kejagung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi milik PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai; uang tunai Rp200 juta; tiga truk trailer; empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan Sumatra Utara.
Pada 2021, RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih Halaman all [436] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023, yakni Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pelimpahan digelar Kamis (25/7/2024). Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Harli.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.