Polri mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuh Vina. Halaman all [394] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka pembunuhan remaja Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), 2016 silam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jabar juga sudah menerima salinan putusan PN Bandung tersebut.
"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara terkait tindaklanjut soal putusan tersebut, kata Trunoyudo, hal ini masih diproses.
Jenderal bintang satu ini juga enggan banyak bicara terkait perkara Pegi.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat," ujar dia.
"Yang bisa saya jawab itu dulu satu," sambung Trunoyudo lagi.
Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bisnis.com, JAKARTA-DPR mengkritik kinerja Kepolisian yang sengaja melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez menyarankan Polri untuk selalu mengacu ke alat bukti yang cukup, sebelum menjadikan orang lain sebagai tersangka dan ditahan.
Dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak asal tangkap dan mengkambinghitamkan rakyat yang tidak bersalah, karena kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap institusi Polri.
"Jangan lagi ada rakyat jadi kambing hitam polisi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Gilang juga meminta Polda Jawa Barat memberikan pertanggungjawaban secara moril maupun materil terhadap Pegi Setiawan atas kasus salah tangkap terkait pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut, kata Gilang, bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
"Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggungjawab sekaligus pengakuan atas kesalahan yang terjadi," katanya.
Dia juga memastikan pihaknya sudah siap mengawal pengungakapan pembunuhan Vina sampai tersangka sesungguhnya terungkap demi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Gilang juga mengaku bahwa pihaknya akan menggelar rapat kerja untuk membahas hal tersebut bersama para petinggi Kepolisian.
"Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mungkin nanti kami semua akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja,” ujarnya.
Polda Jawa Barat didesak memberikan kompensasi secara materiil untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Halaman all [443] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi secara materiil untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Baginya, permintaan maaf saja tak cukup karena persoalan salah tangkap merupakan kesalahan fatal dalam tugas kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Gilang dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Ia meminta hal ini juga menjadi pembelajaran karena Polri mestinya mengutamakan profesionalitas, integritas, dan ketelitian.
Gilang menekankan, aparat kepolisian harus menyadari bahwa salah tangkap bisa berdampak besar pada kehidupan korban.
“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang,” sebutnya.
Terakhir, ia meminta agar Polri melakukan evaluasi dalam standar operasi prosedur (SOP) dalam penetapan tersangka.
Jika tidak, akhirnya pihak kepolisian bakal melakukan kesalahan dan akhirnya tak dipercayai lagi oleh publik.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat,” tuturnya.
“Tapi, pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya kepolisian dapat berhati-hati melakukan penyidikan dan penangkapan,” imbuh dia.
Diketahui status tersangka Pegi Setiawan digugurkan setelah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi sendiri mengaku selama ditahan sempat mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian berupa pemukulan dan pembekapan.
Bareskrim Polri pun telah angkat bicara soal keputusan praperadilan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bakal mendalami seluruh proses penyidikan.
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sebut Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tak terburu-buru membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan. Penyidikan ini dihentikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan polisi menghentikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Yusuf mengatakan penyidik perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi. Dia mengaku sebelumnya telah menyarankan penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana tersohor untuk pembuktian pidana kasus tersebut.
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," ungkap Yusuf. Di samping itu, Yusuf menyebut paling pertama Polda Jabar harus menjalankan putusan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, langkah pertama telah dilakukan penyidik, yakni membebaskan Pegi pada Senin malam, 8 Juli 2024.
"Kedua, dilakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu apapun yang akan dilakukan setelah PS dibebaskan, penghentian penyidikannya dilakukan," pungkas Yusuf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Kompolnas menyatakan, Polda Jabar semestinya mengevaluasi putusan praperadilan PN Bandung, bukan buru-buru membuka penyidikan baru ke Pegi Setiawan. Halaman all [367] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat untuk tidak terburu-buru jika mau membuat penyidikan baru usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, Polda Jabar semestinya melakukan evaluasi dahulu atas putusan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
"Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik (surat penyidikan) baru," ujar Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Menurut Yusuf, evaluasi itu dapat dilakukan dengan meminta keterangan ulang dari ahli pidana.
"Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang itu sudah pernah kami sarankan yang itu punya pengalaman menang dalam prapeadilan," ucap Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka, menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia.
Bebasnya tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, dinilai bisa membuat kinerja Polri kian diragukan. Polri pun siap mengevaluasi. Halaman all [974] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Polri berjanji bakal mengevaluasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
Di sisi lain, bebasnya Pegi, bisa jadi meningkatkan keraguan publik atas kinerja Polri.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kapolri menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.
Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dengan nama Pegi alias Perong yang selama ini kabur.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), menurut hakim, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Melalui putusan itu, PN Bandung membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi.
Usai putusan itu, Pegi pun dibebaskan dan terpantau keluar dari Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sekitar pukul 21.43 WIB.
Evaluasi
KOMPAS.com/Rahel Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Di kesempatan terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak yang memberi asistensi Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus itu juga menyatakan hal serupa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri akan tunduk dengan putusan itu.
Selain itu, Djuhandhani menyebut kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta.
Djuhandhani juga menyebut kasus ini tetap akan ditangani oleh Polda Jabar.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," tegas dia.
Dalam putusan praperadilan, menurut dia, hakim turut berpendapat adanya syarat formil dalam penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Untuk itu, dia menyebut penyidik nantinya masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.
"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia.
Kinerja Polri akan diragukan
ANTARA FOTO/Novrian Arbi Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Hasil putusan PN Bandung ini kerap menjadi sorotan mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky belakangan viral lagi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto berpandangan putusan itu akan semakin membuat publik meragukan kinerja Polri ke depannya.
"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang.
Bambang menyorot, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).
Selain itu, ia menyebut fungsi pengawasan penyidikan (wassidik) di internal Polri tidak berjalan baik.
Bambang lantas mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan.
"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ujar dia.
Sorotan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta semua anggota polisi yang terlibat penanganan kasus Pegi harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri.
"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni kepada Kompas.com.
Sahroni menilai polisi terlalu cepat melakukan penanganan perkara sehingga Pegi dituduh menjadi tersangka.
Atas hal tersebut, ia juga menilai polisi tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus Vina.
"Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Sementara Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, proses pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon memang sudah bermasalah sebelum adanya putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
Taufik mencontohkan, sudah ada dugaan salah tangkap ketika polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka yang berujung pada putusan praperadilan atas gugatan yang dilayangkan Pegi.
"Ini pelajaran berharga bagi pihak kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah. Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," ujar Taufik kepada Kompas.com.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam pembunuhan Vina. Hakim meminta penyidikan berhenti karena tak cukup bukti. Penyidik yang menangani kasus itu dinilai harus disanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.
Trimedya enggan membicarakan soal sanksi yang layak diberikan. Soal sanksi merupakan kewenangan Kapolri. "Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.
Dia menilai adanya kesalahan fatal dari penyidik Polri. Sehingga, pengadilan memutuskan kasus tak cukup bukti dan memerintahkan penyidikan berhenti.
"Ya iyalah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.