KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan yang dikenal sebagai tax holiday di Indonesia akan segera berakhir pada awal Oktober 2024.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membahas kemungkinan perpanjangan insentif tersebut.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa tax holiday di Indonesia berlaku berdasarkan dua kriteria, yaitu industri pionir dan Wajib Pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tax holiday yang berakhir pada Oktober 2024 ini merupakan insentif khusus untuk industri pionir, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa insentif ini diberikan selama empat tahun sejak September 2020.
"Artinya, dalam beberapa hari lagi, PMK tersebut tidak berlaku untuk tax holiday baru," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).
Raden juga menyarankan agar insentif tax holiday tidak diperpanjang. Menurutnya, tax holiday bukanlah pertimbangan utama bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Kembali kepada literatur perpajakan bahwa pajak secara teoritis seharusnya netral. Untuk membuat netral, maka dibuatkan ketentuan perpajakan Internasional seperti tax treaty, BEPS, dan MLI," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tax holiday yang diterapkan di Indonesia kurang diminati oleh investor karena banyak pertimbangan lain di luar perpajakan, termasuk penegakan hukum dan kepastian hukum.
Raden menambahkan bahwa jika tujuan tax holiday adalah untuk menarik modal luar negeri, pemberian tax holiday tidak akan berdampak signifikan jika ketentuan Pilar Dua yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 diterapkan.
Salah satu ketentuan Pilar Dua adalah tarif pajak minimum efektif sebesar 15% atas laba perusahaan multinasional.
"Jika laba suatu perusahaan multinasional di suatu negara kurang dari 15% dari laba bukunya, negara asal perusahaan tersebut dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai tarif minimum tersebut," jelas Raden.
Menurutnya, jika di Indonesia anak perusahaan mendapatkan tax holiday tetapi negara induk di luar negeri mengenakan pajak 15%, maka tax holiday di Indonesia tidak berarti.
"Ini berarti, jika di Indonesia tempat anak perusahaan berada mendapat tax holiday, maka negara induk di luar negeri akan mengenakan pajak 15%. Sehingga tidak ada artinya diberikan tax holiday di Indonesia yang pada akhirnya secara grup dikenai 15%," terangnya.
Raden menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif dalam bentuk lain, seperti pengurangan tarif PPh badan hingga 15%.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, juga berpendapat bahwa tax holiday telah terbukti tidak efektif dalam menarik investor asing.
"Selain prosedurnya yang berbelit, ada kesepakatan global tentang tarif minimum PPh korporasi sebesar 15%," kata Uchan. Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama investor dalam menanamkan investasi adalah kepastian hukum, penegakan hukum, dan birokrasi yang efektif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, tax holiday diberikan selama empat tahun. Jika tidak ada revisi atas Pasal 21 beleid tersebut, tax holiday hanya berlaku untuk usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024. Dengan demikian, pemberian fasilitas ini akan berakhir pada awal Oktober 2024.
"Pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud (...) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
Pada tahun depan, pemerintah berencana memberikan insentif pajak Rp122,3 triliun bagi industri pengolahan, meskipun kontribusinya terhadap PDB terus turun. [630] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Insentif perpajakan terpantau terus meningkat sepanjang periode kedua pemerintahan Joko Widodo atau sejak 2020, dari Rp246,1 triliun menjadi Rp445,5 triliun untuk tahun depan 2025. Namun demikian, tidak membuat penerima insentif itu tumbuh maksimal berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Terbesar, industri pengolahan yang paling menikmati sederet relaksasi pajak dari pemerintah. Rata-rata setiap tahunnya, sebanyak 26,3% dari total belanja perpajakan mengalir ke industri pengolahan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan pada dasarnya pilihan belanja pajak untuk sektor tersebut karena dianggap memiliki multiplier effect bagi perekonomian yang sebagian didominasi oleh padat karya dan padat modal.
Alhasil, dana lebih yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat dapat digunakan untuk belanja barang maupun jasa. Pada akhirnya, hal tersebut akan mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut pengeluaran, yang didominasi oleh konsumsi rumah tangga.
Belanja perpajakan menjadi instrumen kebijakan fiskal dari sisi pengeluaran di pos APBN. Instrumen tersebut sering disebut sebagai indirect government spending policy.
Sebagai contoh, pajak ditanggung pemerintah (DTP). Di mana pengeluaran pemerintah dilakukan secara tidak langsung.
Dengan kata lain, pemerintah tetap mengenakan pajak atas suatu sektor tertentu. Akan tetapi, dana untuk membayar pajak tidak ditanggung oleh konsumen. Pemerintah menanggung pajak yang seharusnya dibayar masyarakat.
"Masyarakat yang terbantu dengan kebijakan pajak DTP [ditanggung pemerintah] memiliki dana lebih untuk belanja barang/jasa sehingga diharapkan daya beli masyarakat akan terjaga," tuturnya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).
Prianto menilai target belanja pajak Rp445,5 triliun sebagai pilihan yang paling rasional bagi penyusun kebijakan anggaran di APBN 2025.
Pasalnya, seringkali tidak ada posisi ideal (optimum) karena selalu ada pihak yang pro dan kontra ketika proses tersebut ada di posisi perumusan kebijakan fiskal dari sisi anggaran tax expenditure atau belanja perpajakan.
Melihat rencana tahun depan, belanja pajak menurut jenisnya terbesar untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp265,6 triliun. Kemudian belanja untuk Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp144,7 triliun.
Sementara melihat berdasarkan sektornya, industri pengolahan direncanakan mendapat insentif pajak senilai Rp122,3 triliun pada tahun depan. Naik Rp14,6 triliun dari proyeksi tahun ini yang senilai Rp107,7 triliun.
Belum Mampu Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
Meski demikian, pertumbuhan dan distribusi industri pengolahan terhadap PDB lambat laun melemah. Padahal, manufaktur menjadi lapangan usaha dengan distribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan industri pengolahan sebesar 4,64% (year-on-year/YoY) pada 2023 dengan distribusi sebesar 18,67%. Kemudian pada kuartal I/2024 melambat dengan tumbuh 4,13%.
Terakhir pada kuartal II/2024, sektor manufaktur tersebut hanya mampu tumbuh sebesar 3,95% (YoY) dengan distribusi sebesar 18,52%.
Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat daya saing sektor tersebut tidak hanya soal pajak, tetapi kepastian regulasi dan stabilitas politik turut andil dalam kontribusinya terhadap ekonomi.
Dua fasilitas atau insentif yang berkontribusi besar pada belanja perpajakan sektor manufaktur, yakni PPN tidak wajib dipungut bagi pengusaha kecil dan PPN dibebaskan atas kebutuhan pokok.
Fajry melihat ada beberapa studi yang memperlihatkan bahwa fasilitas perpajakan bagi pengusaha kecil, seperti PPN tidak dipungut, tidak mampu mendorong usaha kecil naik kelas.
"Belanja perpajakan sudah besar namun tidak bisa mengerek sektor manufaktur, saya kira memang perlu evaluasi," tegasnya beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
Fajry berpandangan, justru seharusnya pemerintah memberikan insentif PPh Badan yang punya pengaruh besar terhadap daya saing usaha.
Sayangnya, pemerintah saat ini tak dapat lagi mengurangi tarif PPh Badan karena terdapat ada global minimum tax dengan tarif minimum 15%.
Kementerian Keuangan mengklaim, bahwa pertumbuhan belanja perpajakan tersebut dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi dan pemutakhiran data SPT wajib pajak.
"Pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta turut meningkatkan nilai belanja perpajakan cukup tinggi yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut," tulis Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Pengamat menilai insentif pajak jumbo yang ditawarkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo pada 2025 tidak akan efektif tanpa adanya kepastian hukum. [343] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan nilai belanja perpajakan (insentif pajak) sebesar Rp445,5 triliun pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kendati demikian, insentif pajak jumbo tersebut diyakini tak akan efektif tanpa adanya kepastian hukum.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, selama ini kebijakan insentif pajak sudah sangat menggiurkan. Pada tahun ini, outlook belanja perpajakan senilai Rp399,9 triliun.
Kendati demikian, Wahyu melihat secara umum dampaknya belum terlalu besar untuk pertumbuhan ekonomi. Fasilitas insentif pajak yang ditawarkan kepada sektor-sektor yang bisa menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi belum banyak digunakan.
Menurutnya, besaran insentif bukan menjadi isu. Oleh sebab itu, yang ada merupakan permasalahan administratif seperti ketidakpastian hukum.
"Mungkin penyebabnya adalah karena masih ada keraguan dari investor. Dengan kata lain, isunya adalah kepastian hukum atas fasilitas insentif yang ditawarkan," jelas Wahyu kepada Bisnis, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dijelaskan insentif perpajakan banyak diarahkan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun, diikuti pajak penghasilan (PPh) yang sebesar Rp144,7 triliun.
Wahyu menganggap, alokasi tersebut cukup relevan karena PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang melekat dengan transaksi barang serta jasa. Jika target pemerintah ingin menggenjot daya beli masyarakat maka intensif untuk PPN dan PPnBM dirasa sudah tepat.
"Persoalannya adalah saya melihat pemberian insentif harus mempertimbangkan kegiatan atau sektor ekonomi yang memberikan dampak lanjutan lebih besar," ujarnya.
Dia menerangkan, data Belanja Perpajakan yang dirilis BKF Kemenkeu pada 2022 mengestimasikan belanja perpajakan tahun depan sebagian besar diberikan untuk pelaku usaha UMKM senilai Rp61 triliun dan penyerahan barang pokok sebesar Rp52 triliun.
Jumlah tersebut, sambungnya, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan insentif PPN dan PPnBM untuk sektor konstruksi yang hanya Rp368 miliar padahal efek penggandanya (multiplier effect) terhadap ekonomi lebih besar. Dia menyimpulkan, terjadi ketimpangan besar antara insentif untuk menjaga daya beli dengan insentif yang berorientasi pada sektor-sektor yang memiliki efek pengganda.
"Tapi perlu dicatat, hal ini bukan berarti insentif untuk UMKM dan sembako dikurangi, melainkan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dioptimalkan," tutupnya.