#30 tag 24jam
Daftar Barang Bebas Bea Masuk Mulai 1 Januari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau PPN terhadap sejumlah barang impor tertentu per 1 Januari 2025. [730] url asal
#vaksin #pembebasan #ppn #penghasilan-pasal #republik-indonesia #penyerahan #cara #direktorat-jenderal-bea #administrasi-perpajakan #pemerintah-pusat #sri-mulyani-indrawati #pasal-219-peraturan-menteri-keuangan
(detikFinance - Sosok) 09/11/24 06:57
v/17846574/
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu. Barang tersebut terdiri dari suku cadang pesawat, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
Kebijakan itu tercantum dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: (1-19)," tulis Pasal 219 aturan tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).
Barang-barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN ini sebenarnya bukan hal baru, namun dikarenakan ada implementasi core tax mulai 1 Januari 2025, maka dimasukkan hal-hal tersebut.
Berikut daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. Barang pindahan;
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama;
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika pada waktu Impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(acd/acd)
Sistem Pajak Core Tax Diklaim Terbesar di Dunia, Sri Mulyani: Diluncurkan Awal 2025
Sri Mulyani Indrawati memastikan Core Tax Administration System (CTAS) akan diluncurkan pada 2025. [351] url asal
#inti-administrasi-perpajakan #psiap #core-tax-administration-system #transaksi-pajak #kita #pajak-kementerian-keuangan #ctas #perpajakan #indonesia #suryo-utomo #sistem-inti-administrasi-perpajakan #pajak-core-t
(detikFinance - Moneter) 08/11/24 19:00
v/17796797/
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan diluncurkan pada 2025. Sistem pajak baru itu pernah diklaim oleh bendahara negara tersebut sebagai yang terbesar di dunia.
Untuk diketahui, Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Core Tax bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
"Pada dasarnya untuk pajak Core Tax kita akan tetap fokus dilaunch awal tahun depan (2025). Jadi ini beberapa tahapan mungkin bisa diupdate secara tersendiri kesiapan DJP sendiri, maupun wajib pajak sendiri, itu perlu dijaga secara baik agar tidak ada disruption," kata Sri Mulyani dalam konferesi pers APBN KiTa, Jumat (8/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap saat ini persiapan sistem pajak tersebut sampai pada tes pengujian kesiapan operasional atau Operational Acceptance Testing (OAT).
"OAT sejak 28 Oktober kami harap di pertengahan Desember OAT sendiri sudah dapat kita selesaikan sehingga sampai akhir tahun semuanya siap dan awal tahun depan insyaallah Core Tax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak," ungkapnya.
Pihaknya tengah melakukan sosialisasi terus-menerus terkait sistem pajak baru tersebut, agar ke depan dapat digunakan semua wajib pajak.
"Akhir tahun ini masa bagi kami untuk terus diseminasi, tidak hanya kepada kami di dalam internal, kepada para wajib pajak, stakeholders lainya. Familiarisasi termasuk simulasi kami siapkan, sediakan, kepada masyarakat wajib pajak yang ingin mensimulasikan transaksi pajak dengan sistem kami," jelasnya.
Sri Mulyani pernah mengungkap bahwa Core Tax menjadi sistem pajak terbesar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/8) lalu. Dia menyebut Core Tax yang dimiliki Indonesia akan menjadi yang terbesar dibanding Core Tax milik negara lain.
"Ini mungkin termasuk pembangunan Core Tax terbesar di dunia karena Core Tax lain itu dibangun, negara-negara itu seperti New Zealand, Kanada, nggak sebesar Indonesia, ini adalah yang terbesar barang kali," kata dia
Dia menargetkan sistem itu akan meluncur akhir tahun ini atau awal tahun depan. Namun, memang diakui banyak masalah yang ditemukan oleh Kemenkeu terutama saat uji coba.
(acd/acd)
Pengumuman! Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. [251] url asal
#penyetoran #suryo-utomo #peraturan-menteri-keuangan #rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #teguran #tulis #kena-pajak #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-81-tahun-2024-tentang-ketentu
(detikFinance - Market Research) 08/11/24 17:52
v/17789797/
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. Hal ini sejalan dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15, bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," tulis beleid tersebut pada pasal 94 nomor 2.
Perubahan jatuh tempo ini ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), kemudian, PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Mengenai terbitnya aturan baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menerangkan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada tiga tanggal, 10, 15 dan akhir bulan. Penetapan menjadi hanya tanggal 15 dimaksud untuk menyederhanakan saja.
"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat,"kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Suryo menyebut untuk pajak lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Perubahan tanggal itu menurut Suryo ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak.
"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," pungkas dia.
(acd/acd)
Realisasi Pajak Rp 1.517 T, Baru 76,3% dari Target
Kemenkeu mengumumkan penerimaan pajak sampai Oktober 2024 sebesar Rp 1.517,53 triliun atau sebesar 76,3% dari target tahun ini. [296] url asal
#pajak #video #realisasi #pajak-ri #realisasi-pajak-rp-1-517-t #penerimaan-pajak-ri-tembus-rp-1-000-t #pph #saksikan #sisi #apbn-kita #pbb #anggito-abimanyu #ppn #ppnbm #tembus #around #turn #gambas #lifting #perpajakan
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 08/11/24 15:03
v/17778893/
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak sampai Oktober 2024 sebesar Rp 1.517,53 triliun. Jumlah itu setara dengan 76,3% dari target tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan pajak itu telah mengalami perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Tren positif ini diproyeksikan akan berlanjut sampai akhir tahun.
"Dari sisi perpajakan Anda lihat Rp 1.517,53 triliun itu 76,3% dari target. Yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir dan alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober," kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (8/11/2024).
Lebih rinci dijelaskan, penerimaan pajak yang berasal dari kelompok PPh non migas sebesar Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari target, turun 0,34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh migas juga turun 8,97% dengan nilai terkumpul Rp 53,70 triliun atau 70,31% dari target.
"Kalau month to month-nya positif, tapi kalau year to date memang masih merah PPh non migas. Sementara PPh migas ini mudah-mudahan akan ada turn around juga dalam 2 bulan terakhir nantinya. Memang karena kita belum mencapai lifting minyak yang seperti yang kita asumsikan," tutur Anggito.
Sementara itu, kelompok PPN dan PPnBM yang memegang porsi kedua terbesar sudah mengumpulkan Rp 620,42 triliun atau 76,47%. Realisasi itu naik 7,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan pajak dari kelompok PBB dan pajak lainnya juga naik 12,81% menjadi terkumpul senilai Rp 32,65 triliun. Realisasi itu mencapai 86,52% dari target.
"Sekali lagi, kalau Anda lihat, tidak hanya melihat kepada year to date, tapi juga kondisi turn around yang terjadi sejak bulan September," ucap Anggito.
Saksikan juga video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya...
Daftar Barang Impor Bebas Bea Masuk: Suku Cadang Pesawat hingga Peti Jenazah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu. [730] url asal
#badan-usaha-penyelenggara-sarana-perkeretaapian-umum #persenjataan #daftar-barang-impor-bebas-bea-masuk #penanggulangan #perpajakan #barang-impor #tentara-nasional-indonesia #sri-mulyani-indrawati #peraturan
(detikFinance - Market Research) 08/11/24 13:17
v/17769846/
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu. Barang tersebut terdiri dari suku cadang pesawat, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
Kebijakan itu tercantum dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: (1-19)," tulis Pasal 219 aturan tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).
Barang-barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN ini sebenarnya bukan hal baru, namun dikarenakan ada implementasi core tax mulai 1 Januari 2025, maka dimasukkan hal-hal tersebut.
Berikut daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. Barang pindahan;
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama;
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika pada waktu Impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(acd/acd)
Polemik Regulasi, Pakar dan Pelaku Tembakau Sampaikan Harapan di Forum
Industri tembakau dihadapkan pada tantangan baru dari Rancangan Permenkes. detikcom Leaders Forum membahas dampak regulasi terhadap pertumbuhan ekonomi 8%. [808] url asal
#prabowo-subianto #subianto #rokok-tembakau #hasil-tembakau #jawa-timur #pemerintah-indonesia #tantangan-industri-tembakau #undang-undang #perpajakan #rtmm-spsi #kamar-dagang-dan-industri-kadin-jawa-timur
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 06/11/24 16:01
v/17582801/
Jakarta - Tantangan tak henti dihadapi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Kini, industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional ini harus menghadapi ancaman dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang mendorong penyeragaman kemasan rokok dengan menghilangkan identitas merek. Di tengah upaya Pemerintah mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, polemik ini menjadi topik tersendiri yang menarik untuk dibahas.
Berangkat dari fakta tersebut, detikcom menghadirkan acara detikcom Leaders Forum yang bertajuk "Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru". Acara ini digelar dalam rangka membahas tantangan dan peluang yang dihadapi industri tembakau sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional dalam mendukung upaya Pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8% di tengah tantangan kebijakan yang ada.
Melalui serangkaian sesi panel dan diskusi interaktif, acara ini mendalami berbagai kontribusi dan signifikansi IHT, serta potensi dampak regulasi terbaru terhadap industri ini dari hulu hingga hilirnya.
detikcom Leaders Forum dibuka oleh CEO detiknetwork Abdul Aziz. Dalam sambutannya, ia mengatakan industri tembakau adalah sektor padat karya yang mempekerjakan lebih dari 6 juta orang di Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja, hingga pedagang yang tersebar di seluruh daerah.
Tak hanya itu, lanjut Aziz, IHT juga telah berkontribusi besar bagi Pemerintah Indonesia, terutama dari penerimaan cukai hasil tembakau dan pajak-pajak lainnya. Dengan banyaknya rakyat kecil yang terlibat di dalamnya, industri ini adalah wajah nyata dari ekonomi kerakyatan yang mencakup berbagai lapisan masyarakat.
"Hari ini kami akan memberi ruang untuk diskusi yang berimbang. Kita akan mendengarkan perspektif dari berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, pekerja, pedagang, industri, kemudian pengamat ekonomi, hingga pakar hukum. Kami berharap diskusi ini akan menghasilkan pandangan yang lengkap tentang tantangan yang dihadapi oleh industri tembakau beserta dampaknya", ujarnya dalam diskusi detikcom Leaders Forum di Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Membuka sesi diskusi panel, Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi menegaskan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis nasional yang punya peran penting dalam mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
"Karena tembakau ini, selain memiliki nilai ekonomi, juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja, termasuk bagi petani tembakau. Dari nilai ekonomi dan sosial itulah kenapa tembakau harus tetap dipertahankan", tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS. Ia mengatakan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah, bukan tekanan dari regulasi yang eksesif, seperti adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), serta aturan turunannya melalui Rancangan Permenkes.
"Kami coba terus berpartisipasi dalam proses pembuatan peraturan tersebut, tapi tidak didengar. Setelah ribuan anggota kami turun ke jalan barulah Kementerian Kesehatan mau berdialog," kata Sudarto.
"Ketika itu, seorang direktur Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pengaturan kemasan polos masih jauh. Dia juga sepakat akan melibatkan RTMM dalam perumusan aturan. Namun sampai sekarang hal ini tidak terjadi," imbuhnya.
Dari sisi industri, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto turut memberikan pandangannya. Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan berdampak negatif pada ekonomi dan sosial di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Ia pun memberi masukan kepada Pemerintah.
"Jika mau membuat regulasi harus lewati kajian atau riset, jangan tiba-tiba muncul. IHT ini industri strategis, jadi kalau mau ada regulasi harus betul-betul dengan kajian, riset yang dilakukan bersama dengan stakeholder. Tapi kita tak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengatakan regulasi terkait dengan pengaturan distribusi atau penjualan rokok itu juga ada baiknya selama itu diatur dengan tepat. "Jika tidak, kita khawatir nanti akan ada produk-produk yang ilegal yang tentu akan berdampak kepada para pedagang," ungkapnya.
Dampak ini juga ditekankan oleh Kepala Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Andry mengatakan, apabila ketentuan dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes diberlakukan, maka akan ada dampak negatif hingga Rp308 triliun pada perekonomian nasional.
"Dari sisi penerimaan saja akan ada Rp160,6 triliun yang kemungkinan hilang. Itu setara dengan 7% dari penerimaan perpajakan. Dari sisi tenaga kerja yang kemungkinan akan terdampak itu ada 2,29 juta tenaga kerja," ujar Andry.
Meninjau dari perspektif hukum, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa sikap Kementerian Kesehatan yang berupaya mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam regulasi nasional merupakan bentuk penjajahan.
"Hal ini berlawanan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan kedaulatan Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, detikcom Leaders Forum adalah platform unik yang mempertemukan para pemimpin dari berbagai bidang untuk mendiskusikan topik-topik relevan. Acara ini tak hanya sekadar forum, tapi juga panggung pertukaran ide, pembelajaran, dan expanding the networking untuk mendapatkan peluang yang merupakan tujuan dari acara ini.
(akn/ega)
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Kerja Sama Operasi, Pengusaha Wajib Tahu!
Menteri Keuangan menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang perpajakan KSO, berlaku 18 Oktober 2024. [352] url asal
#pengaturan #pemenuhan #pajak-penjualan #kena-pajak #perpajakan-kso #perlakuan-perpajakan #direktorat-jenderal-pajak #sri-mulyani #peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-44-tahun-2022-tentang-penerapan
(detikFinance - Market Research) 06/11/24 12:53
v/17570810/
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan tersebut mengatur pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak penghasilan terhadap KSO.
Aturan perpajakan baru itu resmi berlaku pada 18 Oktober 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menerangkan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.
Menurutnya, selama ini aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai aturan, seperti antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Dia pun mengimbau agar pengusaha yang termasuk anggota KSO wajib mendaftarkan diri untuk harus memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya. Adapun tiga kriterianya, seperti:
1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing masing Anggota KSO.
"Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut," tambah Dwi.
(kil/kil)
Kisi-kisi PMK Perpajakan Sapu Jagat Sri Mulyani yang Anulir 42 Aturan
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024 tentang pelaksanaan core tax system yang menganulir 42 aturan lainnya dan berlaku mulai 1 Januari 2025. [2,405] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:27
v/17568897/
Bisnis.com, JAKARTA โ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Total, PMK 81/2024 ini memiliki 11 bagian utama.
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024:
- Bab I tentang ketentuan umum, yang menjelaskan pengertian sejumlah istilah yang tercantum dalam PMK tersebut.
- Bab II yang menjelaskan ruang lingkup beleid tersebut.
- Bab III tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
- Bab IV menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
- Bab V tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Bab VI terkait tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab VII yaitu mengatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
- Bab VIII tentang ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Bab IX menjelaskan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
- Bab X yaitu terkait ketentuan peralihan.
- Bab XI tentang ketentuan penutup.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- KMK Nomor 282 /KMK. 04 /1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- KMK Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- PMK 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- PMK 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- PMK 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- PMK 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- PMK 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- PMK 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- PMK 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- PMK 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Aturan Baru, 19 Produk Impor Bebas Bea Masuk pada 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 [668] url asal
#bea-masuk #peraturan-menteri-keuangan #sri-mulyani-indrawati #sistem-inti-administrasi-perpajakan #barang-impor-bebas-pajak #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 05/11/24 19:11
v/17520970/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system tersebut juga mengatur mengenai pungutan bea masuk maupun PPN.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam hal ini PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.
Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Berikut 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
8. Barang pindahan
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. [253] url asal
#kementerian-keuangan #peraturan-menteri-keuangan #pmk-81-2024 #sistem-administrasi-perpajakan #teknologi-informasi-berbasis-data #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 05/11/24 15:47
v/17512430/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid tersebut, PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,โ bunyi Pasal 484 PMK tersebut," dikutip Selasa, (5/11).
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.
Jika dilihat lebih rinci, PMK yang terdiri atas 11 bab dan 484 pasal ini mengatur soal 7 ruang lingkup, antara lain:
1. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.
5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
6. Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
7. Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.
Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Berpotensi Hilangkan Rp 308 T
Pemerintah rencanakan kemasan rokok polos, berpotensi rugikan ekonomi Rp 308 triliun. [310] url asal
#jakarta-selatan #detikcom-leaders-forum-mengejar-pertumbuhan-ekonomi-8-tantangan-industri-tembakau-di-bawah-kebijakan-baru #pp-no-28-tahun-2024 #kesehatan #penyeragaman #penerimaan-perpajakan #kemen
(detikFinance - Industri) 05/11/24 11:58
v/17503751/
Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Apabila aturan tersebut diterapkan, Indonesia bisa kehilangan Rp 308 triliun.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan aturan tersebut berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut bisa kehilangan Rp 160,6 triliun. Angka itu setara 7% dari penerimaan perpajakan.
Di sisi lain, penerimaan negara semakin turun tiap tahun dari industri tembakau. Target penerimaan cukai dari sektor tersebut pada 2023 belum melampaui target, yakni Rp 213 triliun dari target sebesar Rp 218,7 triliun.
"Jadi ada ketidaktercapaian di Rp 5 triliun untuk tahun 2023. Nah bayangkan kalau kita langsung ya pada hari ini diterapkan itu kurang lebih Rp 160,6 triliun itu akan hilang begitu saja. Padahal kita tahu Rp 160,6 triliun itu 7% dari penerimaan perpajakan negara," terangnya.
Selain itu dari sisi tenaga kerja, Andry menerangkan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang mungkin akan terdampak. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% yang terdampak.
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," jelas dia.
(kil/kil)
Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan
Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system. [2,401] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 08:50
v/17491546/
Bisnis.com, JAKARTA โ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK. 04 / 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 / PMK. 03 / 2007 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).