#30 tag 24jam
Komnas HAM Desak Polri Segera Ekshumasi Jasad Afif Maulana
Komnas HAM menganggap perlu ekshumasi dan autopsi uang jasad Afif. [559] url asal
#komnas-ham #uli-parulian-sihombing #kematian-afif #afif-maulana #komnas-ham-desak-mabes-polri #komnas-ham-desak-polda-sumbar #ekshumasi-jasad-afif-maulana
(Republika - News) 05/08/24 15:50
v/13387342/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan ekshumasi jasad Afif Maulana (13 tahun) yang tewas karena diduga mengalami penyiksaan oleh kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan, ekshumasi untuk autopsi ulang bocah tersebut perlu dilakukan untuk penyidikan tuntas penyebab kematian pelajar kelas satu SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Langkah itu untuk memastikan penyebab sebenarnya kematian Afif.
"Sehubungan dengan kematian Afif Maulana, Komnas HAM menganggap perlu dilakukan ekshumasi dan autopsi uang terhadap jasad Afif Maulana," kata Uli dalam siaran pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Uli mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (30/7/2024). Rekomendasi tersebut sebagai penegasan Komnas HAM tentang perlunya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasa Afif.
Menurut Uli, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri perihal rekomendasi tersebut. Padahal, sambung dia, ekshumasi dan autopsi ulang diperlukan untuk memastikan proses penyidikan apa sebab kematian Afif.
"Proses ekshumasi diharapkan melibatkan institusi medis forensik yang independen, dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," ujar Uli.
Menurut Uli, sebetulnya permintaan ekshumasi jasad Afif kepada Polri sudah dimintakan berkali-kali. Pada 2 Juli 2024, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kata Uli, sebelumnya juga sudah meminta agar Polda Sumbar melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif.
Pun ekshumasi tersebut sudah disetujui oleh keluarga dan kedua orang tua Afif. LBH Padang pun membawa Afrinaldi (34 tahun) dan Anggun Anggraeni (32), selaku kedua orang tua Afif yang datang ke Komnas HAM untuk meminta dukungan untuk Polri bersedia melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.
"Tujuannya adalah untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Uli.
Dia mengakui, Komnas HAM memang sudah menerima penjelasan dari Polda Sumbar perihal autopsi yang pertama dilakukan terhadap jasad Afif. Penjelasan tersebut, sambung dia, ketika perwakilan Komnas HAM datang langsung ke Kota Padang untuk melakukan pengusutan awal.
Tetapi, penjelasan lisan dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono belum meyakinkan. "Dari informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka-luka yang menyebabkan kematian Afif Maulana diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," ucap Uli.
Dua versi kematian...
Ada dua versi penyebab kematian Afif di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024). Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam penyampaian resmi pihaknya meyakini, Afif tewas lantaran terpeleset, dan jatuh melompat dari ketinggian lebih dari 20-an meter di Jembatan Kuranji saat akan ditangkap kepolisian.
Bocah tersebut, kata Suharyono, merupakan salah satu dari 18 anak-anak remaja yang ditangkap oleh Sabhara Polda Sumbar saat melakukan pencegahan aksi tawuran di Kota Padang. Dan, Suharyono meyakini, Afif adalah salah-satu pelajar yang diduga akan tawuran.
Keyakinan itu setelah tim penyidik membongkar isi percakapan WhatsApp di ponsel milik Afif yang disita penyidik. "Dan itu baru bikin kami kaget, wah, ternyata Afif (AM) itu sudah ada percakapan dengan Adithya (A) itu memang yang mengajak tawuran itu, malah Afif Maulana (AM) itu," ujar uharyono.
Penyidik juga mendapati foto Afif, yang memegang pedang panjang, yang dikirimkan ke ponseltemannya untuk mengajak tawuran. "Menggambarkan bahwa Afif, sedang membawa pedang, jam 10 itu menanyakan dulu ke Adithya, 'ada tawuran nggak malam ini'," ucap Suharyono.
Muhammadiyah Minta Jasad Afif Maulana Diautopsi Ulang, Begini Jawaban Polri
Mabes Polri menyerahkan masalah ekshumasi jasad Afif ke Polda Sumbar. [496] url asal
#brigjen-trunoyudo-wisnu-andiko #pp-muhammadiyah #polda-sumbar #kematian-afif #muhammadiyah-minta-autopsi-ulang-jasad-afif #kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo #misteri-penyebab-kematian-afif
(Republika - News) 22/07/24 19:06
v/11698467/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya persetujuan ekshumasi jasad Afif Maulana kepada Polda Sumatra Barat (Sumbar) sebagai otoritas yang melakukan pengusutan penyebab kematian bocah 13 tahun di Kota Padang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, PP Muhammadiyah resmi mennyerahkan surat yang berisi meminta ekshumasi jasad Afif kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (22/7/2024). Namu, kata Trunoyudo, persetujuan untuk melakukannya ada di Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut dia, penyidik Polda Sumbar sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Trunoyudo mengatakan, ekhumasi untuk autopsi ulang tersebut hanya dapat dilakukan jika dalam proses penyidikan.
"Permintaan (ekshumasi) itu, masuknya bagian dari proses penyidikan. Dan tentunya, tindak lanjut dari ini semuanya, (kewenangannya) ada di penyidik," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Mabes Polri agar mengusut tuntas penyebab kematian pelajar kelas 1 SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Hal itu karena ada dugaan kematian Afif akibat penyiksaan yang dilakukan anggota polisi.
Trunoyudo pun menyerahkan masalah itu kepada Polda Sumbar. "Itu (ekshumasi) juga menjadi harapan dan tentunya kembali lagi ke Polda Sumbar untuk menentukan langkah-langkah, termasuk dengan kedokteran forensik," ujarnya.
Menurut Trunoyudo, Polda Sumbar akan mempelajari permintaan ekshumasi tersebut. "Nantinya ekshumasi ini bagian dari proses penyidikan," ujar Trunoyudo.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri pada Senin, terkait dengan kematian Afif. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Sigit agar Polri mengusut tuntas kasus kematian Afif.
Pengusutan tersebut, menurut LBH AP Muhammadiyah, dengan langka awal melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Ketua Advokasi Publik LBH AP Muhammadiyah Gufroni di Mabes Polri menyampaikan, autopsi ulang jasad Afif diperlukan untuk menjawab penyebab pasti kematian.
Pasalnya, selama ini, penyebab tewasnya Afif masih simpang siur. Jenazah Afif, sebetulnya sudah dilakukan autopsi setelah ditemukan meninggal dunia. Tetapi, kata Gufroni, simpang siur penyebab kematian versi kepolisian,dan keyakinan pihak kelurga mengharuskan adanya autopsi ulang.
"Untuk itu kami dari LBHAP PP Muhamadiyah akan menyerahkan surat kepada Kapolri untuk meminta dilaksanakannya ekshumasi, dan autopsi ulang untuk mengungkap penyebab kematian almarhum Afif Maulana," ujar Gufroni.
Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang pada Ahad (9/6/2024), di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Saat ditemukan jasad bocah 13 tahun itu sudah dalam kondisi lebam-lebam di bagian tubuhnya.
Pada Sabtu (8/6/2024) malam WIB, Afif dikatakan keluar bersama rekan-rekannya. Dan diketahui pula, pada Sabtu malam sampai Ahad (9/6/2024) dini hari WIB, satuan Sabhara Polresta Kota Padang bersama Polda Sumbar melangsungkan patroli pencegahan dan penindakan tawuran pelajar.
LBH Padang dari penyelidikan mandiri menyebutkan adanya saksi yang menceritakan Afif bersama temannya A berboncengan dengan sepeda motor pada dini hari itu. Lalu keduanya terpelanting dari motor ke aspal setelah ditendang polisi yang berpatroli menggunakan motor trail Kawasaki KLX.
Dari investigasi LBH Padang pula diyakini Afif sempat mengalami kekerasan, bahkan penyiksaan usai ditendang kepolisian. Pun dugaan dari LBH Padang, Afif sempat dibawa ke Polsek Kuranji dan kembali mengalami ragam kekerasan serta penyiksaan.
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Anggota Keluarga Afif Maulana
LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan lima keluarga korban AM atau Afif Maulana (13) [392] url asal
#lpsk #lpsk-kabulkan-permohonan-perlindungan-keluarga-afif #kasus-kematian-afif #afif-maulana
(Bisnis.Com) 18/07/24 11:39
v/11173959/
Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan 5 anggota keluarga korban AM atau Afif Maulana (13).
Seperti diketahui, AM merupakan remaja SMP yang diduga tewas usai dianiaya oknum anggota kepolisian. Jenazahnya dengan luka lebam di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada Minggu (9/7/2024). Namun, dugaan penganiayaan itu telah dibantah Polda Sumbar.
Ketua LPSK, Brigjen Purn. Achmadi memerinci lima keluarga AM itu yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek yang diajukan oleh pengacara keluarga dari LBH Padang pada Jumat (26/6/2024).
"Program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi," kata Achmadi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Perlindungan saksi ini dilandasi hasil temuan LPSK usai melakukan investigasi dan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh LBH Padang.
Rangkaian investigasi LPSK itu berlangsung dari 3-15 Juli 2024. Dalam periode itu, LPSK telah melakukan pertemuan baik dengan LBH Padang, Keluarga AM hingga pihak kepolisian.
Hasilnya, LPSK menerima laporan dari saksi dan korban yang mengalami penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, hingga diinjak. Selain itu, sejumlah saksi dan atau korban mengaku diperiksa kepolisian tanpa disertai surat panggilan dan tidak didampingi pengacara.
"Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan," tambahnya.
Selain lima keluarga Afif Maulana, Achmadi menyebutkan masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang Etik Belum Digelar
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menyampaikan penindakan 17 anggota yang diduga menganiaya remaja saat hendak tawuran terkendala oleh LBH Padang.
"Masih menunggu pemeriksaan terhadap korban," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dwi menambahkan, sejauh ini LBH Padang belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa terkait 17 anggota Polda Sumbar yang melanggar etik tersebut. Padahal, LBH Padang menjanjikan bakal menghadirkan saksi sebelumnya.
Di sisi lain, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi trauma dan memiliki rasa takut yang kuat. Apalagi, korban tersebut merangkap juga sebagai saksi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar para korban bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penguatan psikis bagi anak-anak saksi yang juga korban suatu hal yang utama dan wajib ada perlindungan LPSK bagi mereka. Dua hal itu menjadi kunci agar kasus ini terungkap kebenarannya kejahatan HAM berupa penyiksaan polisi kepada anak-anak," tutur Indira.
Kapolda Sumbar Beberkan Bukti-Bukti Ini demi Sanggah LBH di Kasus Kematian Afif Maulana | Republika Online
LBH Padang telah melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri. [1,053] url asal
#kapolda-sumbar-setop-kasus-kematian-afif #kapolda-sumbar-irjen-suharyono #kapolda-sumbar-melawan #kapolda-sumbar-dilaporkan-ke-propam-polri
(Republika - News) 05/07/24 20:16
v/9778078/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menyampaikan belasan sanggahan atas tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, maupun pihak keluarga terkait kematian anak AM (13 tahun). Sanggahan tersebut sebetulnya sering ia sampaikan dalam berbagai kesempatan.
Namun, ia meringkas sanggahan tersebut sebagai jawaban sementara dari hasil temuan fakta penyelidikan menyangkut kasus kematian anak AM di Kota Padang. Menurut Kapolda, sanggahan-sanggahannya itu, pun akan ia jelaskan ke Markas Besar (Mabes) sebagai respons atas pelaporan LBH Padang dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Dia (LBH Padang) kan melaporkan saya selaku Kapolda, dan pribadi, seolah-olah saya melindungi pembunuh. Itu kan khayalannya. Dan semua skenario sudah saya patahkan,” kata Irjen Suharyono melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).
Sanggahan pertama, terkait dengan penjelasan LBH Padang, dan keluarga yang menyampaikan, tak ada komunikasi antara anak AM, dan saksi A (16 tahun). Padahal keduanya, kata Suharyono dari bukti percakapan via chat WhatsApp (WA) berkomunikasi pada Sabtu (8/6/2024) malam. Anak AM, kata Suharyono, bahkan mengirimkan video sedang memegang senjata tajam, dan malah mengajak A untuk melakukan tawuran.
“Buktinya ada percakapan tersebut,” ujar Suharyono.
Kedua, menurut Suharyono, terkait penjelasan kedua orang tua anak AM, yang menyebutkan bocah kelas-1 SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang itu, pamit keluar rumah sejak Sabtu (8/6/2024) malam untuk nonton bola bersama teman-temannya. Keduanya, pun dikatakan sedang ‘berpesta-pesta’ masak dan makan mie. Padahal sebenarnya, kata Suharyono, keduanya merencanakan untuk tawuran.
“Adhit (A) dan Afif (AM) dikatakan mau ke acara pesta. Tetapi, terbukti mereka mau tawuran,” begitu kata Suharyono.
LBH Padang, dan pihak keluarga, pun menyebutkan adanya saksi-korban yang melihat anak AM sempat dikerumuni personel Sabhara di Jembatan Kuranji. Lalu saksi-korban tersebut, menyampaikan melihat personel kepolisian antihuru-hara tersebut membawa rotan.
“Padahal kenyataannya tidak ada,” kata Suharyono.
Suharyono menerangkan, pada Ahad (9/6/2024) dini hari itu, memang personel Sabhara dengan sepeda motor melakukan pengejaran terhadap para anak-anak remaja yang akan tawuran sebagai pencegahan.
“Tetapi kenyataannya, tidak ada anggota yang mengerumuni Afif di Jembatan Kuranji,” kata Kapolda.
Keempat, kata Suharyono, LBH Padang, dan pihak keluarga mengatakan anak AM ditangkap polisi, dan dibawa ke Polsek Kuranji. Akan tetapi, kata Suharyono, dari temuan fakta tak ada satupun saksi yang melihat anak AM dibawa, dan berada di Polsek Kuranji.
“Ternyata tidak ada Afif (AM) di Polsek Kuranji,” ujar Suharyono.
Sanggahan kelima, kata Suharyono, terkait pernyataan LBH Padang, dan keluarga yang mempunyai dua saksi hidup melihat anak AM mengerang kesakitan di Polsek Kuranji. Menurut dia, setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa semua saksi-saksi yang ditangkap karena melakukan tawuran pada Sabtu (8/6/2024) malam, dan Ahad (9/6/2024) dini hari itu, menyampaikan ciri-ciri fisik anak AM yang berbeda dengan kenyataan.
“Disebutkan ada dua saksi yang melihat Afif di halaman Polsek Kuranji dan teriak-teriak aduh-aduh (kesakitan). Ternyata, yang disebutkan itu bukan Afif, karena poster dan ciri-cirinya yang berbeda,” kata Suharyono.
Selanjutnya, sanggahan keenam, terkait dengan pernyataan LBH Padang dan pihak keluarga yang menerima kesaksian lain tentang anak AM disiksa di dekat kafe, pun dibantah Suharyono.
“Ada yang bilang Afif dianiaya di samping kafe. Katanya bajunya putih. Tetapi ternyata, Afif memakai baju warna hitam,” kata Suharyono.
Selanjutnya, kata Suharyono, penyampaian LBH Padang, dan pihak keluarga yang termakan informasi palsu tentang tuduhan Polda Sumbar menutup kasus kematian anak AM tersebut. Suharyono menegaskan, sampai saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan, dan tidak dihentikan.
“Ada yang bilang, kasus dihentikan. Kenyataannya kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang menutup perkara ini,” kata Suharyono.
Bantahan ketujuh soal pernyataan LBH Padang yang meyakini proses autopsi jasad anak AM yang disebutkan dilakukan oleh dokter bedah forensik di RS Bhayangkara Panga. Menurut Suharyono, autopsi jasad anak AM dipastikan dilakukan di RSUD Achmad Mochtar di Bukit Tinggi.
“Dan ternyata yang mengotopsi adalah dokter forensik dari RS di Bukit Tinggi,” kata dia.
Menurut Suharyono, sebagai bantahan ke-10 dan ke-11 terkait dengan LBH Padang yang menuding Polda Sumbar melakukan rekayasa, dan mengarang cerita tentang kasus kematian anak AM. Karangan cerita itu juga terkait dengan lebam mayat yang semestinya muncul dalam 3x24 jam setelah kematian. Namun fakta ilmiahnya, kata Suharyono, dokter forensik mengatakan lebam pada mayat sudah muncul antara delapan sampai sembilan jam setelah kematian.
“LBH (Padang) mengarang cerita bahwa lebam mayat akan muncul 3x24 jam. Dan ahli forensik yang mengotopsi menerangkan bahwa dalam waktu delapan sampai dengan sembilan jam, sudah timbul lebam mayat permanen,” kata Suharyono.
Dan disebutkan pula oleh LBH Padang lebam biru-biru pada mayat anak AM saat ditemukan adalah akibat penyiksaan. “Namun ternyata lebam mayat disekujur tubuh jenazah (anak AM) dan lecet-lecet, adalah karena terjatuh dari motornya,” kata Suharyono.
Dan sanggahan terakhir, dikatakan Suharyono, terkait lebam-lebam pada jenazah anak AM yang menurut LBH Padang dan keluarga sebagai bukti adanya penyiksaan tersebut, pun terbantahkan. Yaitu kata dia, dengan bukti penyebab kematian anak AM yang diduga karena melompat dari atas Jembatan Kuranji.
“Penyebab kematiannya yang dikatakan disiksa, ternyata diduga meloncat dari jembatan ke dasar sungai bebatuan dan permukaan yang keras. Sehingga mengalami patah iga belakang kiri satu sampai dengan enam, dan menusuk paru-paru kiri sepanjang 11 sentimeter,” kata Suharyono.
Pengustuan kematian anak AM ini sebetulnya sudah menemukan 17 anggota Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Belasan personel kepolisian tersebut, pun saat ini sedang menjalani proses etik.
Namun, sidang internal tersebut cuma menguatkan tentang para personel yang dituduh melakukan pelanggaran prosedur dalam pengamanan dan pencegahan tawuran yang dijadikan dalil bagi kepolisian terkait kasus kematian anak AM. Polda Sumbar selama ini meyakini kematian anak AM, bukan karena kekerasan, maupun penganiayaan oleh anggota kepolisian, melainkan disebabkan karena anak AM, melompat dari Jembatan Kuranji setinngi lebih dari 20 meter ke sungai dangkal berbatuan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (2/7/2024) memerintahkan Kapolda Irjen Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM. Jenderal Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian bocah pelajar SMP Muhammadiyah 5 Padang tersebut sampai ke level peradilan eksternal.
“Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” kata Kapolri.
Karena itu, kata Kapolri, agar masyarakat juga turut melakukan pengawasan dalam pengungkapan kasus tersebut. “Silakan dimonitor. Karena mitra-mitra pengawasan eksternal juga ikuti kasus tersebut,” begitu sambung Kapolri menambahkan.
Kejanggalan demi Kejanggalan Kasus Afif Maulana Terungkap, Ingat Ayat-Ayat Quran Ini | Republika Online
Allah SWT melarang seseorang menyembunyikan kebenaran yang telah datang [740] url asal
#afif-maulana #kasus-kematian-afif-maulana #kasus-kematian-anak-am #polisi-aniaya-afif-maulana #orang-tua-afif-maulana #kapolda-sumbar-setop-kasus-kematian-afif #ayat-alquran-tentang-kebenaran #10-ayat
(Republika - Khazanah) 05/07/24 07:43
v/9720663/
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Misteri kasus kematian anak di bawah umur, Afif Maulana, menjadi perhatian publik. Terlebih, LBH Padang, menemukan banyak kejanggalan dalam peristiwa kematian Afif yang juga merupakan seorang kader Muhammadiyah ini. Indira Suryani, Direktur LBH Padang, meyakini jika Afif tewas setelah dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) lalu.
Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kematian Afif. Perintah Jenderal Sigit menyusul belum terangnya pengungkapan matinya pelajar SMP Muhammadiyah-5 Padang itu.
Adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian pelajar SMP Muhammadiyah 5 tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.Allah SWT melarang seseorang menyembunyikan kebenaran yang telah datang. Bahkan Allah juga menyebutkan ancaman bagi mereka yang melanggarnya.
Begitu banyak ayat-ayat Alquranyang bertebaran menjelaskan terkait larangan menyembunyikan kebenaran dan kesaksian. Berikut sepuluh ayat Alquran tersebut:
Pertama:
وَلَا تَلۡبِسُوا الۡحَـقَّ بِالۡبَاطِلِ وَتَكۡتُمُوا الۡحَـقَّ وَاَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
"Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" (QS Al-Baqarah: 42).
Kedua:
اَمۡ تَقُوۡلُوۡنَ اِنَّ اِبۡرٰهٖمَ وَاِسۡمٰعِيۡلَ وَاِسۡحٰقَ وَيَعۡقُوۡبَ وَالۡاَسۡبَاطَ كَانُوۡا هُوۡدًا اَوۡ نَصٰرٰىؕ قُلۡ ءَاَنۡـتُمۡ اَعۡلَمُ اَمِ اللّٰهُ ؕ وَمَنۡ اَظۡلَمُ مِمَّنۡ كَتَمَ شَهَادَةً عِنۡدَهٗ مِنَ اللّٰهِؕ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعۡمَلُوۡنَ
"Ataukah kamu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata bahwa Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya adalah penganut Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, "Kamukah yang lebih tahu atau Allah, dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang menyembunyikankesaksian dari Allah yang ada padanya?" Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 140).
Ketiga:
اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَعۡرِفُوۡنَهٗ كَمَا يَعۡرِفُوۡنَ اَبۡنَآءَهُمۡؕ وَاِنَّ فَرِيۡقًا مِّنۡهُمۡ لَيَكۡتُمُوۡنَ الۡحَـقَّ وَهُمۡ يَعۡلَمُوۡنَ
"Orang-orang yang telah Kami beri Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sebagian mereka pasti menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui(nya)." (QS Al-Baqarah: 146).
Keempat:
اِنَّ الَّذِيۡنَ يَكۡتُمُوۡنَ مَآ اَنۡزَلۡنَا مِنَ الۡبَيِّنٰتِ وَالۡهُدٰى مِنۡۢ بَعۡدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الۡكِتٰبِۙ اُولٰٓٮِٕكَ يَلۡعَنُهُمُ اللّٰهُ وَ يَلۡعَنُهُمُ اللّٰعِنُوۡنَۙ
"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab Alquran, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (QS Al-Baqarah 159).
Kelima:
اِنَّالَّذِيۡنَيَكۡتُمُوۡنَمَآاَنۡزَلَاللّٰهُمِنَالۡکِتٰبِوَيَشۡتَرُوۡنَبِهٖثَمَنًاقَلِيۡلًاۙاُولٰٓٮِٕكَمَايَاۡكُلُوۡنَفِىۡبُطُوۡنِهِمۡاِلَّاالنَّارَوَلَايُکَلِّمُهُمُاللّٰهُيَوۡمَالۡقِيٰمَةِوَلَايُزَکِّيۡهِمۡۖۚوَلَهُمۡعَذَابٌاَلِيۡمٌ
"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah: 174)
Keenam:
ؕوَمَنۡيَّكۡتُمۡهَافَاِنَّهٗۤاٰثِمٌقَلۡبُهٗؕوَاللّٰهُبِمَاتَعۡمَلُوۡنَعَلِيۡمٌ ؕفَاِنۡاَمِنَبَعۡضُكُمۡبَعۡضًافَلۡيُؤَدِّالَّذِىاؤۡتُمِنَاَمَانَـتَهٗوَلۡيَتَّقِاللّٰهَرَبَّهٗؕوَلَاتَكۡتُمُواالشَّهَادَةَ وَاِنۡكُنۡتُمۡعَلٰىسَفَرٍوَّلَمۡتَجِدُوۡاكَاتِبًافَرِهٰنٌمَّقۡبُوۡضَةٌ
"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 283).
Ketujuh:
يٰٓاَهْلَالْكِتٰبِلِمَتَلْبِسُوْنَالْحَقَّبِالْبَاطِلِوَتَكْتُمُوْنَالْحَقَّوَاَنْتُمْتَعْلَمُوْنَࣖ
"Wahai Ahli Kitab! Mengapa kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui?" (QS Ali Imran: 71).
Kedelapan:
وَاِذۡاَخَذَاللّٰهُمِيۡثَاقَالَّذِيۡنَاُوۡتُوۡاالۡكِتٰبَلَتُبَيِّنُنَّهٗلِلنَّاسِوَلَاتَكۡتُمُوۡنَهٗفَنَبَذُوۡهُوَرَآءَظُهُوۡرِهِمۡوَاشۡتَرَوۡابِهٖثَمَنًاقَلِيۡلًاؕفَبِئۡسَمَايَشۡتَرُوۡنَ
"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), "Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan (janji itu) ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga murah. Maka itu seburuk-buruk jual-beli yang mereka lakukan." (QS Ali Imran: 187).
Kesembilan:
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْاشَهَادَةُبَيْنِكُمْاِذَاحَضَرَاَحَدَكُمُالْمَوْتُحِيْنَالْوَصِيَّةِاثْنٰنِذَوَاعَدْلٍمِّنْكُمْاَوْاٰخَرٰنِمِنْغَيْرِكُمْاِنْاَنْتُمْضَرَبْتُمْفِىالْاَرْضِفَاَصَابَتْكُمْمُّصِيْبَةُالْمَوْتِۗتَحْبِسُوْنَهُمَامِنْۢبَعْدِالصَّلٰوةِفَيُقْسِمٰنِبِاللّٰهِاِنِارْتَبْتُمْلَانَشْتَرِيْبِهٖثَمَنًاوَّلَوْكَانَذَاقُرْبٰىۙوَلَانَكْتُمُشَهَادَةَاللّٰهِاِنَّآاِذًالَّمِنَالْاٰثِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa." (QS Al-Maidah: 106).
Kesepuluh:
وَمَاقَدَرُوااللّٰهَحَقَّقَدۡرِهٖۤاِذۡقَالُوۡامَاۤاَنۡزَلَاللّٰهُعَلٰىبَشَرٍمِّنۡشَىۡءٍؕقُلۡمَنۡاَنۡزَلَالۡـكِتٰبَالَّذِىۡجَآءَبِهٖمُوۡسٰىنُوۡرًاوَّهُدًىلِّلنَّاسِتَجۡعَلُوۡنَهٗقَرَاطِيۡسَتُبۡدُوۡنَهَاوَتُخۡفُوۡنَكَثِيۡرًاۚوَعُلِّمۡتُمۡمَّالَمۡتَعۡلَمُوۡۤااَنۡتُمۡوَلَاۤاٰبَآؤُكُمۡؕقُلِاللّٰهُۙثُمَّذَرۡهُمۡفِىۡخَوۡضِهِمۡيَلۡعَبُوۡنَ
"Mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya ketika mereka berkata, "Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia." Katakanlah (Muhammad), "Siapakah yang menurunkan Kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan Kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui, baik olehmu maupun oleh nenek moyangmu." Katakanlah, "Allah-lah (yang menurunkannya)," kemudian (setelah itu), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya." (QS Al-Anam: 91).