JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Hal ini menjadi upaya menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
"Itu (satgas) sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat," kata Sandiaga, dilaporkan oleh Kompas.com, Minggu (14/7/2024).
Melanjutkan hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya menuturkan, saat ini sudah ada tim yang dibentuk dan sudah ada penugasan.
"Yang jelas sudah ada penugasannya, sudah ada timnya, tetapi ini tetap masih di bawah koordinasi Kemenkomarves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi). Ini tidak hanya satu-dua sektor yang terlibat (atau tidak hanya) satu-dua lembaga," Nia dalam Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Melainkan, tambahnya, ada berbagai stakeholders (pemangku kepentingan) yang terlibat. Mengingat, kata Nia, bahasan harga tiket pesawat mencakup persoalan yang luas.
Hal itu termasuk kebijakan impor untuk sparepart pesawat, soal pajak PPN, dan soal pajak di bandara.
Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya saat ditemui di gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta, Senin (15/7/2024)."Kami tidak berdiri sendiri, namun tetap masih di bawah itu, dan kita menjadi bagian dari sebuah kerja besar. Saya sampaikan, masih berproses," tutur Nia.
Ia melanjutkan, beberapa pihak yang terlibat dalam satgas penurunan harga tiket pesawat ini meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenkomarves, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BUMN kan tidak di sini, tetapi karena topiknya terkait dengan tiket, dan juga melibatkan BUMN, itu juga menjadi bagian," tuturnya.
Tidak hanya dari pemerintahan, Nia menyampaikan bahwa pihak di luar pemerintahan, seperti asosiasi, juga akan dilibatkan dalam penurunan harga tiket.
Menambahkan dari Kompas.com, Minggu (14/7/2024), pihak lain yang juga terlibat seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri bukan hanya karena bahan bakar avtur,tapi juga karena beban pajak hingga beban biaya operasional.
SHUTTERSTOCK/BEPHUMIRAT Ilustrasi suasana di dalam kabin pesawat.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal kedua di dunia.
Di tingkat global, tingginya harga tiket maskapai penerbangan di Indonesia hanya kalah dari Brasil. Sementara itu, di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang rata-rata harga tiket pesawatnya paling mahal.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Menurut pandangannya, mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia disebabkan oleh melonjaknya aktivitas penerbangan pasca-pandemi Covid-19.
"Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," jelas Luhut.
Data dari International Air Transport Association (IATA) menunjukkan, tahun ini akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak dibanding tahun 2019.
Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Indonesia."Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," jelas dia.
Pihaknya juga tengah merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," ucap Luhut.
Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berdampak terhadap pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," kata Luhut.