KPU punya pekerjaan rumah setelah Hasyim Asy'ari dipecat sebagai ketua dan komisioner karena kasus asusila. Apa saja PR KPU? Halaman all [1,045] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa hari lalu masih menyisakan ekses.
Kasus Hasyim dianggap hanya puncak gunung es dari tantangan besar yang perlu dibenahi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut, yakni pencegahan kekerasan seksual di internal kelembagaan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti kekerasan seksual di lembaga penyelenggara pemilu.
"Dalam hal ini (kerentanan) bisa jadi tidak saja bagi perempuan yang menjadi komisioner, tetapi juga perempuan yang menjadi staf KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Jangan-jangan yang dihadapi oleh ketua KPU adalah fenomena gunung es," kata Yance kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
Menurut Yance, lembaga penyelenggara pemilu juga perlu menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari staf di lapangan sampai dengan edukasi kepada pemilih.
Dalam pandangannya, hal tersebut dapat dikerjasamakan dengan Komnas Perempuan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ini seperti yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu. Badan penyelengara pemilu itu sudah bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam bentuk nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja Bawaslu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi penandatanganan MoU ini karena tindakan kekerasan seksual di tempat kerja paling sering dilaporkan ke Komnas Perempuan, dengan mengeksploitasi relasi kuasa atasan-bawahan.
"Yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan ada empat hal. Pertama, pelecehan seksual, kedua, eksploitasi seksual, ketiga pemaksaan seksual, dan keempat kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Andy dikutip dalam keterangan Bawaslu, Rabu (12/6/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeklaim, komitmen tak akan berhenti pada MoU, tetapi juga melalui rencana aksi yang dapat disosialisasikan ditingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"MoU diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kekerasan khususnya terhadap perempuan, misalnya tidak lagi menggunakan kata-kata yang bias gender, juga menyerang gender tertentu," tegas Bagja usai membubuhi tanda tangan naskah MoU.
Berbenah
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Kamis (19/10/2023).
KPU juga diminta berbenah. Apalagi tren kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu cenderung meningkat tajam dan sikap KPU yang selama ini rabun atas perspektif gender.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengungkapkan, pada periode 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP melibatkan penyelenggara pemilu.
Pada 2022-2023, ada 4 kasus yang ditangani dalam setahun, sebelum meningkat tajam menjadi 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP.
"Berbagai kasus tersebut terdiri dari pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik," kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Jumat.
Lalu, berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan.
Studi Kalyanamitra pada 24 Juni lalu menemukan, faktor dan akar kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 adalah adanya ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu memang berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan," kata Titi.
Ketimpangan relasi ini membuat penyelenggaraan pemilu menjadi satu potensi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia itu menyoroti pentingnya pencegahan kasus sejenis berulang.
"Dalam perspektif penyelenggara pemilu, sanksi etik berupa pemberhentian memang adalah upaya terberat untuk menghukum pelaku, namun dalam kacamata negara, terdapat sanksi pidana yang juga harus ditegakkan sebagai simbol bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang patut dihukum berat," ujar Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Sistem kolektif kolegial di internal KPU, yang seharusnya sebagai basis kontrol antara sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau perbuatan menyimpang, dinilai juga gagal berfungsi.
KPU di era kepemimpinan Hasyim juga dianggap abai memastikan keterwakilan perempuan untuk berpartisipasi dalam Pileg 2024.
Mereka merevisi ketentuan yang membuat banyak partai politik dapat tetap ikut serta dalam pileg di suatu daerah pemilihan (dapil), kendati jumlah caleg perempuan mereka kurang dari 30 persen sebagaimana diwajibkan UU Pemilu.
Hasyim cs dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu RI terkait hal itu. Secara individual, mereka juga disanksi peringatan keras oleh DKPP karena hal yang sama.
Ketentuan bermasalah itu juga dinyatakan melanggar UU Pemilu oleh Mahkamah Agung. Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan gugatan agar digelar pileg ulang di dapil Gorontalo VI karena pengabaian KPU soal jumlah caleg perempuan ini.
Desakan untuk Hasyim
Pemecatan oleh DKPP kemungkinan bukan yang terakhir untuk Hasyim, sebab desakan-desakan yang memberatkan dirinya terus bermunculan.
Titi cs meminta Presiden RI Joko Widodo mempercepat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan dan proses pergantian antar waktu (PAW) Hasyim.
Pasalnya, tahapan Pilkada Serentak 2024 semakin krusial, dan KPU RI masih menghadapi sejumlah kewajiban menggelar pemilu legislatif ulang karena kalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK berharap agar Hasyim juga segera diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen PNS di Universitas Diponegoro.
Hasyim memang dikenal dan masih tercatat sebagai dosen ahli/pengajar hukum tata negara pada universitas yang bertempat di Semarang itu.
"Untuk mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti, kepada Kompas.com kemarin.
Lembaga yang fokus mengadvokasi isu-isu gender dan perempuan itu juga menegaskan bahwa diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk kejahatan seksual, harus juga segera dimasukkan secara eksplisit dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Harus segera disusun safeguarding yang memuat sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu, mulai dari KPU, KPUD, sistem kerja Bawaslu, hingga menjadi sistem dalam seluruh pengelolaan penyelenggaraan pemilu," jelas Khotimun.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara mengenai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang terlibat dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat memberikan klarifikasi bahwa individu dari PPLN Den Haag itu bukan diplomat Indonesia.
"Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," katanya, dalam keterangan resmi kepada awak media, dikutip Jumat (5/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.
Menurutnya, anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Hasyim Asy'ari terbukti di dalam persidangan telah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito membacakan putusan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya juga dilaporkan bahwa anggota PPLN Den Haag yang terlibat dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu adalah seorang diplomat, namun Kemlu RI membantahnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap korban asusilanya menjadi artikel populer di Kompas.com, Jumat (4/7/2024).
Artikel populer selanjutnya terkait orang tua Afif Maulana, siswa SMP di Padang, Sumatera Barat, yang diduga tewas dianiaya polisi masih meyakini bahwa anaknya meninggal karena disiksa.
Pemberitaan populer lainnya mengenai Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik empat kepala kejaksaan tinggu (kajati) baru.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.
Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
2. "Pak Kapolri, Aku Minta Tolong, Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi..."
Afrinaldi dan Anggun Andriani, orangtua Afif Maulana, siswa SMP di Padang yang diduga tewas dianiaya polisi, masih meyakini bahwa anaknya meninggal dunia karena disiksa, bukan meninggal dunia karena melompat ke sungai seperti klaim yang disampaikan Polda Sumatera Barat.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Afrinaldi dan Anggun bertolak ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Saat ditemui di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Anggun menceritakan bahwa dirinya langsung dimarahi anggota kepolisian saat dirinya mendatangi Polsek Kuranji.
Kepadanya, polisi menuding Afif membawa senjata tajam dan ikut tawuran. Mereka menyampaikan Afif meninggal karena tawuran, lalu melompat ke sungai.
"Pertama datang saja, polisinya sudah marah-marah. Dibilangnya, anak Ibu tawuran, melompat. Dan saya yakin dengan anak saya, dia tidak pernah tawuran," kata Anggun dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah empat kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Atas pelantikan ini, Burhanuddin menyebut ada tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme.
“Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Kamis.
Empat kajati yang dilantik adalah Hermon Dekristo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Siswanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Ketiga, Muhammad Syarifuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.