JAKARTA, investor.id – Pakar hukum Profesor Aminuddin Ilmar (Prof Ilmar) berpandangan konflik lahan antara perusahaan tambang emas, PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan warga perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini juga menyarankan proses hukum dapat berjalan sekaligus dengan land clearing supaya operasional perusahaan dapat berlangsung.
Sebagai konteks, pernyataan dari Prof Ilmar itu merespons video viral di berbagai media sosial terkait pihak PT Masmindo Dwi Area yang menebang paksa pohon cengkeh milik warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam pengakuan perusahaan, tindakan itu dilakukan karena negosiasi dan kompensasi dengan warga menemui jalan buntu.
Prof Ilmar menerangkan, dengan kontrak karya yang dipegang oleh MDA, tidak ada lagi pihak yang dapat menghalangi perusahaan terkait untuk berkontribusi terhadap keuangan negara. Kontrak karya diberikan negara karena ada potensi sumber daya, yang kemudian negara tidak mampu mengolahnya.
“Oleh karena itu, negara menyerahkannya kepada pihak swasta untuk mengelola, tentunya dengan harapan ada kontribusi kepada negara. Jadi, jika kita melihat kontrak karya tersebut, jelas memberi keuntungan besar bagi negara dengan potensi sumber daya yang dimiliki,” ungkap Prof Ilmar dalam keterangannya, pada Selasa (24/9/2024).
Menurut dia, saat ini PT Masmindo Dwi Area terkendala oleh pihak-pihak yang mengklaim hak mereka di tanah konsesi yang masuk dalam kontrak karya MDA. Ia menekankan bahwa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, mengingat MDA memiliki timeline produksi yang harus dipenuhi. Apabila mediasi antara pihak yang mengklaim hak atas lahan dan perusahaan tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum adalah solusi terbaik.
“Jika tidak ada jalan lain, penyelesaiannya melalui jalur hukum adalah salah satu opsi yang paling tepat. Kita tidak bisa berharap perusahaan terus menunggu sampai penggarap setuju. Ada timeline yang harus dipenuhi, dan itu yang harus dijalankan,” jelasnya.
Prof Ilmar juga menyarankan agar proses hukum berlangsung secara paralel dengan aktivitas land clearing, agar PT Masmindo Dwi Area dapat tetap menjalankan operasionalnya.
“Itu yang kita harapkan. Menurut saya, investasi ini harus berjalan. Tidak mungkin menunggu hingga izin investasi terbuang percuma karena tidak ada kesepahaman. Oleh karena itu, menurut saya, mestinya proses hukum dan land clearing bisa berjalan bersamaan, selama pihak investor sudah menyiapkan kompensasi yang sesuai dan semua tahapan sudah ditempuh. Jika tetap menemui jalan buntu, ya harus tetap berjalan sesuai timeline,” urai dia.
Penyerobotan Lahan?
Sementra terkait tudingan bahwa MDA melakukan penyerobotan lahan, Prof Ilmar menilai hal tersebut tidak benar. Dia berpandangan, tidak ada pihak yang memiliki hak atas tanah di dalam area konsesi. Klaim yang diajukan oleh beberapa pihak hanya terkait aset yang ada di atas tanah, bukan kepemilikan tanah itu sendiri.
“Itu sebenarnya bukan penyerobotan, karena untuk disebut penyerobotan harus ada dasar kepemilikan seseorang atas tanah konsesi. Dalam kasus ini, lahan konsesi sudah jelas diberikan kepada MDA. Sementara pihak yang mengklaim hak mereka adalah penggarap. Mereka hanya berhak atas kompensasi untuk aset di atas lahan garapan, bukan terhadap tanah itu sendiri,” ujar dia.
Prof Ilmar menambahkan bahwa aktivitas pertambangan MDA harus segera dilanjutkan. Meskipun secara administrasi proyek ini bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), investasi yang dihasilkan tetap penting bagi negara.
“Memang proyek ini tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, tapi pemberian konsesi oleh negara juga merupakan bentuk dari proyek strategis nasional. Ini menyangkut investasi, yang penting adalah investasi itu sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada. Kehadiran investasi ini tidak hanya berdampak pada satu pihak, tapi juga bagi negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ini membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara,” ungkap dia.
Prof Ilmar menuturkan, untuk melancarkan kontribusi MDA terhadap negara, diperlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
“Harapan kita adalah para pemangku kepentingan bisa menjadi fasilitator dan memberikan dukungan penuh. Investasi membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif, dimana tidak ada gangguan. Pemerintah harus memberikan jaminan tersebut. Jika jaminan itu tidak tercipta, maka investasi ini sulit berkembang, terutama di daerah. Kita berharap pemerintah dalam hal ini kabupaten dan provinsi mengawal ini dengan baik, agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik investor maupun masyarakat. Apalagi, proses ini sudah berlangsung lama dan butuh kepastian. Tidak ada jalan lain selain menyelesaikannya dengan cepat,” demikian jelas Prof Ilmar.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News