JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih mengkaji lahan tambang yang akan diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ia menyebut ada dua opsi lahan tambang yang dipertimbangkan yakni eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk dan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia.
"Muhammadiyah kita akan kasih," ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
"Saya kemarin sudah ngomong bisa dari eks Adaro atau dari eks Arutmin. Sekarang lagi kita mengkaji," imbuhnya.
Ia mengatakan dalam menentukan lokasi tambang yang akan diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Muhammadiyah, pemerintah akan menetapkan yang terbaik.
Menurutnya, proses penetapan lahan tambang tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana seperti perhitungan matematika, melainkan memerlukan kajian mendalam.
Maka dari itu, dirinya akan melibatkan tim geologi untuk memastikan lahan yang dipilih sesuai, sehingga tidak ada kesalahan dalam pemberian lokasi tambang.
"Sekarang lagi kita mengkaji, kita kan harus kasih yang terbaik. Nah ini bukan seperti matematika, 1+1, 2. Saya panggil geologi, baru saya cek, jangan sampai kita kasih yang tidak pas," kata Bahlil.
Ia pun memastikan, perkembangan terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan disampaikannya setelah kembali dari kunjungan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Tambang ormas saya nanti menyampaikan setelah balik dari IKN," ucapnya.
Adapun pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah sendiri menyiapkan 6 lahan tambang eks PKP2B yang bakal diberikan ke ormas keagamaan.
Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari perusahaan-perusahaan besar tersebut.
Saat ini baru pemberian izin tambang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah rampung. PBNU sendiri mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).