#30 tag 24jam
Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun
Bak langit dan bumi. Berikut potret ironi kesejahteraan hakim di Indonesia, yaitu antara yang menuntut naik gaji vs makelar kasus hingga Rp1 triliun. [885] url asal
#zarof-ricar #zarof-ricar-rp1-triliun #ronald-tannur #makelar-kasus #hakim-naik-gaji #gaji-hakim #kasus-zarof-hicar #mahkamah-agung #kejaksaan-agung #kejagung
(Bisnis.Com) 29/10/24 11:44
v/17148930/
Bisnis.com, JAKARTA - Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.
"Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.
Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.
"Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram," katanya.
Kasus Ronald Tannur
Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu," ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).
MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," pungkasan.
Hakim Minta Naik Gaji
Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia.
Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi.
"Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini.
"Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim
"Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim," ujar Camilla.
Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.
Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.
“Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.
Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.
Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.
“Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.
IPW Mendorong Kejagung Kembangkan Kasus Markus Rp 1 Triliun
Kejagung menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar [351] url asal
#kejaksaan-agung #makelar-kasus #gregorius-ronald-tannur #zarof-ricar #sugeng-teguh-santoso #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum
(Kontan) 27/10/24 19:46
v/17066618/
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makelar kasus (markus) kembali menjadi bahan perbicaraan publik. Jasa untuk memenangkan sebuah kasus memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
ZR ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
Pasca penangkapan itu terungkap jika ZR telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.
"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejagung agar mengembangkan kasus ZR dengan bekal barang bukti yang ditemukan. "Ini seperti durian runtuh bagi Kejagung untuk mengembangkan kasus dengan mengusut pihak-pihak yang berperkara hingga hakim yang memutus dari perkara-perkara yang diurus oleh ZR," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sugeng, temuan uang dalam jumnlah besar juga emas batangan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menjerat siapa saja yang telah bermain dalam perkara yang ditangani ZR.
"Di tangan dia pasti ada dokumen-dokumen dari perkara yang diurusnya, ini yang harus diusut hingga tuntas. Dapat dipastikan, banyak aliran dana ke pihak-pihak yang terkait perkara yang diptutus hakim," tandasnya.
Sugeng memperkirakan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut merupakan upah yang dikumpulkan ZR selama menjadi makelar kasus. Artinya, dana yang dikumpulkan dan disalurkan sangat besar.
Dalam satu kasus ZR bisa mengumpulkan uang Rp 5 miliar dari kliennya, yang mana Rp 1 miliar merupakan upah atas jasa makelar kasus.
"Akumulasinya diperkirakan bisa lima kali lipat atau sampai Rp 5 triliun dari asumsi uang yang ditemukan penyidik di rumah ZR yang hampir Rp 1 triliun," bebernya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17046093/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17034319/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun Halaman all
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17028367/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Cash Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com - Money) 26/10/24 20:18
v/17046099/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Fantastis, Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Cash Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 20:18
v/17034323/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Fantastis, Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Cash Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 20:18
v/17032067/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.