JAKARTA, investor.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan penting dalam penyelenggaraan sistem pembayaran ritel nasional yang dikenal sebagai BI-Fast Payment (BI-Fast). BPK menilai sistem BI Fast belum memadai, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Penyelenggaraan sistem pembayaran ritel untuk memfasilitasi pemindahan dana seketika melalui aplikasi BI-Fast Payment (BI-Fast) belum memadai,” ungkap BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Dalam hal ini, BPK juga mengungkapkan alasannya. Karena terdapat software pendukung server BI-Fast yang discontinued. BI-Fast juga belum memiliki standard response atas status response code Individual Credit Transfer (ICT).
Selain itu, terdapat transaksi auto top-up berstatus reject namun mengurangi saldo rekening BI-RTGS. Di sisi lain, BPK juga menemukan bahwa standar operasional prosedur (SOP) BI-Fast belum mengatur durasi dan batas waktu serta Service Level Agreement (SLA) pengembalian dana ke Rekening Setelmen Dana (RSD) peserta atas kendala top up/withdrawal BI-Fast.
“Akibatnya, terdapat risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan BI-Fast yang terbaik kepada masyarakat,” jelas BPK dalam dokumen tersebut.
Adapun temuan permasalahan tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023.
Untuk itu, BPK menyampaikan dua rekomendasi terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI) agar memerintahkan kepala satuan kerja terkait. “Pertama, melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi BI-Fast. Kedua, meningkatkan koordinasi dalam menyempurnakan implementasi BI-Fast secara berkelanjutan," demikian jelas BPK.
Mendisrupsi Transaksi Berbasis Kartu
Adapun BI-Fast merupakan sistem pembayaran ritel besutan Bank Indonesia (BI) untuk pengguna dapat melakukan transfer antarbank secara real-time. Melalui BI-Fast, biaya transfer menjadi sebesar Rp 2.500, atau lebih rendah dari biaya transfer normal antar bank sebelumnya yang sebesar Rp 6.500.
Bank Indonesia secara resmi meluncurkan layanan BI-Fast pada 21 Desember 2021. Adapun volume transaksi BI Fast hingga kuartal III-2024 tercatat tumbuh 61,10% (yoy) mencapai 924,89 juta transaksi atau mendekati 1 miliar transaksi.
Pertumbuhan BI-Fast telah melesat sejak diluncurkan, seperti yang juga terjadi pada layanan yang dihadirkan Bank Indonesia yaitu Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS. Sampai kuartal III-2024, transaksi QRIS melesat 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Tak pelak, transaksi lainnya seperti transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D menurun 8,59% (yoy) menjadi 1,73 miliar transaksi. Sementara transaksi berbasis kartu untuk kartu kredit masih mampu bertumbuh sebesar 14,84% (yoy) mencapai 116,97 juta transaksi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News