Presiden Prabowo Subianto mau membawa Indonesia untuk masuk geng ekonomi Brasil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan atau yang dikenal dengan nama BRICS. Alasannya untuk menjaga prinsip gerakan non blok yang dianut Indonesia.
Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Kalau BRICS kan itu salah satu dari arahan Bapak presiden karena jelas dalam pidatonya non blok, maka semua blok juga kita monitor dan kita jajaki," kata Airlangga.
Airlangga memastikan perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Kazan, Rusia pada 22-24 Oktober 2024. Sayangnya ia belum bisa memastikan apakah Prabowo akan langsung hadir dalam pertemuan itu atau tidak.
Menteri Luar Negeri Sugiono disebut sudah terjadwal untuk menghadiri KTT BRICS di Rusia itu. Ia akan hadir didampingi Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat.
"Kemungkinan ada (yang hadir) karena beberapa waktu lalu juga ada pertemuan dari segi partai politik," ucap Airlangga.
Dikutip dari situs BRICS, geng lima negara itu menyumbang sekitar 27% dari produk domestik bruto (PDB) global dengan kekuatan populasi BRICS adalah 2,88 miliar atau sekitar 42% dari seluruh populasi global.
Terpisah, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono akan menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) BRICS di Kazan, Rusia, yang berlangsung pada 22-24 Oktober. Hal itu diungkap Wakil Menlu RI Arif Havas Oegroseno.
"Iya, beliau (Menlu Sugiono) ada konferensi kalau nggak salah. Pak Menlu akan pergi ke Kazan," kata Arif kepada wartawan di kantor Kemlu RI, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Rencananya, Menlu Sugiono akan didampingi oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI Tri Tharyat.
Saat ditanya kapan mendapat panggilan untuk menjadi Wamenlu, Havas mengatakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024 pagi. Ia mengaku kaget dengan panggilan tersebut. [171] url asal
Jakarta: Nama Arif Havas Oegroseno muncul saat pengumuman wakil menteri luar negeri oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Havas tidak ikut dipanggil di Kertanegara dan pembekalan di Hambalang, pekan lalu.
Havas merupakan Duta Besar RI untuk Jerman yang sudah bertugas sejak 2018. Ia juga pernah menjadi Wakil Menteri Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman RI pada 2015-2018.
Saat ditanya kapan mendapat panggilan untuk menjadi Wamenlu, Havas mengatakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024 pagi. Ia mengaku kaget dengan panggilan tersebut. “Ya lagi nyetir di highway, ya kaget,” kata Havas usai acara pisah sambut di Kementerian Luar Negeri RI, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia langsung terbang dari Berlin, Jerman menuju Indonesia pada Minggu, 20 Oktober 2024 pagi.
Havas langsung dilantik bersama dengan dua Wamenlu lainnya, yakni Anis Matta dan Arrmanatha Nasir pada hari ini, pukul 15.00 WIB.
Havas mengaku belum mendapat pembagian tugasnya, namun ia mengungkap diminta untuk membantu Menteri Luar Negeri RI yang baru, Sugiono.
Ia juga akan mengikuti pembekalan di Hambalang beberapa hari ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). PK tersebut diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam sidang perdana itu, dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. ‘’Jadi mudah-mudahan perjalanan sidang hari ini lancar. Kita akan membacakan dan membawa nama-nama saksi yang akan diperiksa,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, Rabu (24/7/2024).
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti,menyebutkan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘’Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ tukas Krisna.
Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. ‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.
Sementara itu, mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, berharap PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia berharap agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bisa dihapuskan. ‘’Iya, pasti,’’ kata Saka.
Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon. Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.
Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Sementara itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari pemohon karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.
Farhat menjelaskan dalam sidang ini pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara, untuk membantu Saka Tatal agar pengajuan PK tersebut dikabulkan. “Sidang ini sebagian besar telah menyelesaikan pembacaan memori PK yang mana akan ada penambahan. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky. Farhat menyatakan novum tersebut berisi beberapa poin penting, yang salah satunya adalah mempertegas kalau penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan.
“Kemudian ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya saat menangani atau memvonis Saka Tatal. Kemudian berkaitan juga dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar. Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” ucap dia.
Polri diminta tidak takut mengusut tuntas kasus Vina Cirebon, citra Polri tak akan rusak apabila mengungkap sebuah kebenaran. Halaman all [804] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.
Evaluasi ini dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan serta mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2024).
Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi seperti apa yang akan dilakukan, termasuk evaluasi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina.
Ia hanya menyebutkan bahwa proses evaluasi sedang dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pegamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu.
Selain itu, Kabareskrim juga belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus ini.
Komjen Wahyu menegaskan, seseorang tidak bisa dipaksakan menjadi tersangka karena penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ucap dia.
Di tengah evaluasi yang dilakukan Polri, mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno mendorong Polri untuk tidak ragu mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Oegroseno meyakini bahwa polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tidak profesional.
Oleh karena itu, dia mengatakan, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa, ‘Oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujar dia menegaskan.
Oegroseno juga mendorong polisi kembali memeriksa para polisi yang terlibat menangani kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
Menurut dia, tidak hanya Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari Eki yang harus diperiksa, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” ujar Oegroseno.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Dia menilai, Iptu Rudiana pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya.
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Bentuk tim pencari fakta
Tak hanya itu, Oegroseno menilai perlu ada tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi diragukan usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Tim gabungan pencari fakta diperlukan agar tidak lagi ada kecurigaan dalam pengungkapkan kasus itu.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan perlu diisi oleh sejumlah ahli seperti ahli terkait DNA hingga otopsi.
Mereka diperlukan agar penyelidikan bisa dianalisis secara lengkap dalam rangka pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujar Oegroseno.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti ini kan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata dia.
Eks Wakapolri Oegroseno minta Polri tak ragu ungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia tegaskan pengungkapan itu tak akan rusak citra Polri Halaman all [1,253] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa citra Polri tidak akan rusak hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Meskipun, diduga ada salah prosedur dari penanganan kasus pembunuhan tersebut setelah adanya putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya diklaim sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
“Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa ‘oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujarnya menegaskan kembali.
Oegroseno meyakini bahwa polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tidak profesional. Oleh karenanya, dia mengatakan, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina.
“Jadi sekali lagi jangan ragu-ragu, kalau ada polisi salah katakan salah. Karena yang baik, sekali lagi 99 persen polisi yang baik itu masa mau dikalahkan dengan satu persen polisi yang tidak baik,” katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjadi diragukan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kemudian, memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan karena penetapan tersangkanya dinilai tidak sah.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga otopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.
Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno melanjutkan.
Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari proses pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.
“Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi.
Kasus Vina dibuka lagi, Pegi ditetapkan sebagai tersangka
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Vonis bebas Pegi Setiawan
Berdasarkan keyakinan tersebut dan keterangan sejumlah saksi, Pegi Setiawan melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar.
Kemudian, dalam sidang tanggal 8 Juli 2024, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan dengan termohon Polda Jawa Barat (Jabar).
Oleh karenanya, memerintahkan Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.
Menurut hakim, tidak ada bukti surat panggilan dari termohon terhadap pemohon sehingga pemohon tidak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim menyebut, termohon hanya mendatangi Ibu pemohon untuk menanyakan keberadaan pemohon.
Padahal, hakim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka diperlukan sebelum penetapan DPO sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi antara rentang tahun 2016 sampai 2024 tidak sah secara hukum,” kata hakim Eman dalam sidang, Senin.
Kemudian, terkait penetapan tersangka terhadap pemohon Pegi Setiawan, hakim menilai bahwa tidak sah menurut hukum.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang cukup, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/puu/XII/2014 tertanggal 16 maret 2015, telah memberikan syarat tambahan bahwa selain dua alat bukti, harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Kecuali, in absentia.
“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyelidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, maka menurut hakim penetapan tersangka oleh termohon harusnya dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar hakim.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:
Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
Membebankan biaya perkara pada negara.
Bebasnya Pegi Setiawan makin menimbulkan tanda tanya terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilakukan pada 2016 silam.