Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bansos yang tidak sesuai kriteria Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Hal ini, kata Heru, disebabkan adanya ketidaksesuaian data kependudukan.
“Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf sudah wafat dan lainnya,” ujar Heru, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2024.
Untuk itu, Heru memerintahkan Dinsos untuk menyinkronkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Heru juga merespons penyaluran bansos ke Disdik yang tidak sesuai dengan persyaratan. Ia menilai persoalan tersebut karena adanya penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) yang tidak sesuai dengan persyaratan. Ia berjanji akan merampungkan data kependudukan.
“Kita update terus (data) penduduk ada (yang) keluar masuk,” pungkasnya. Sebelumnya, BPK DKI Jakarta memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Namun, BPK masih menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan tersebut.
Salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai kriteria Dinsos dan Disdik. Selanjutnya, BPK memberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjutintemuan tersebut.
Kendati terdapat sejumlah catatan terkait laporan keuangan 2023, Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Halaman all [359] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan lima catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Salah satunya, BPK menemukan, terdapat bantuan sosial dari Pemprov DKI yang tidak tepat sasaran.
"Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," kata anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Catatan lainnya, perihal aset tetap tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda.
"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST (berita acara serah terima) dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," ujar Ahmadi.
Poin berikutnya, Pemprov disebut belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
"Ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda," imbuh Ahmadi.
Catatan lain terkait Pemprov yang belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
Kendati terdapat sejumlah catatan terkait laporan keuangan 2023, Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dengan demikian, ini menjadi kali ketujuh Pemprov DKI mempertahankan opini WTP dari BPK atas laporan keuangan.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak yang ditemukan proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan Pemprov, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," jelas Ahmadi.