SERANG, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kelas menengah belum berperan besar ke penerimaan pajak negara. Secara persentase, kelas menengah hanya memberikan kontribusi 1% ke penerimaan pajak. Idealnya di negara maju, setoran pajak individu yang menjadi penopang penerimaan pajak negara.
“Kelas menengah ini kan bicara individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi. Kelas menengah kalau masuk ke orang pribadi sumbangsihnya gak besar hanya sekitar 1%,” ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin dalam Media Gathering APBN 2025 di Anyer, pada Kamis (26/9/2024).
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)baru-baru ini melaporkan penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.196,54 triliun per 31 Agustus 2024. Angka tersebut terkontraksi 4% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dengan merujuk penuturan DJP, maka kontribusi kelas menengah yang sebesar 1% terhadap penerimaan pajak hanya sekitar Rp 11,96 triliun hingga Agustus 2024.
Arifin menjelaskan bahwa setoran pajak dari kelompok kelas menengah terbilang kecil karena mayoritas masyarakat kelas menengah lebih banyak yang bekerja dalam sektor informal. Pekerja pada sektor informal tidak terdaftar dalam sistem pajak. Misalnya masyarakat yang bekerja di UMKM yang tidak masuk ke sistem perpajakan.
Sedangkan badan usaha ketika akan didirikan harus mendaftarkan izin mendirikan usaha, sehingga terintegrasi dengan sistem pajak lantaran harus menjadi pengusaha kena pajak.
“Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM, yang biasanya informalitasnya tinggi enggak masuk sistem perpajakan. Beda dengan badan usaha harus tercatat dulu,” jelas Arifin.
Ke depan dengan adanya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka akan memudahkan petugas pajak menelusuri jumlah masyarakat kelas menengah. Dengan adanya pemadanan ini aparat pajak bisa mengetahui individu yang tidak memiliki NPWP dan tidak patuh dalam membayar pajaknya.
“Makanya ketika NIK sudah terintegrasi dari NPWP di 2025 awal, kemudian core tax administration system sudah berjalan, maka data tersebut menjadi satu kemudian disatukan. Di situlah ketahuan individu, dengan penghasilan sekian ternyata selama ini sudah punya NPWP dan tidak punya NPWP,” ungkap Arifin.
Porsi pengeluaran kelas menengah untuk pajak terus meningkat, tetapi menurut DJP kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak PPh OP hanya 1%. [413] url asal
Bisnis.com, SERANG — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) tak lebih dari 1% terhadap total PPh OP.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menyampaikan fakta tersebut dalam giat Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
"Pajak yang dibayarkan [kelas menengah] orang pribadi jika ditotalkan secara nasional dibandingkan penerimaan total, nyaris tidak besar, sekitar 1%," ungkapnya.
Arifin menilai hal ini kurang ideal, karena untuk menjadi negara maju, pajak orang pribadi yang seharusnya menjadi penopang penerimaan pajak.
Sementara di Indonesia, orang pribadi lebih banyak bekerja di sektor UMKM yang umumnya termasuk dalam sektor informal. Di mana sektor ini tidak terpantau dalam radar otoritas pajak. Berbeda dengan badan usaha yang tercatat oleh Ditjen Pajak.
Untuk itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terlaksana sejak Juli 2024, menjadi salah satu cara Ditjen Pajak untuk melacak orang pribadi yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Maka tadi kalau NIK bisa berjalan di 2025 dan core tax, nanti data di situ tergabung. Kelihatan si X dengan penghasilan sekian belum punya NPWP, beda dengan karyawan karena pasti dipotong," jelasnya.
Alhasil, dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang akan rillis pada akhir tahun, akan otomatis menambah basis pajak.
Dampaknya, tidak hanya PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat, namun seluruh jenis penerimaan pajak.
Misalnya, sepanjang tahun ini hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak dari PPh OP senilai Rp11,44 triliun. Artinya, sumbangan dari kelas menengah yang sekitar 1%, hanya sekitar Rp114 miliar.
Padahal, di tengah menurunnya penduduk kelas menengah (middle class) sebanyak 9,4 juta yang menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) dalam lima tahun terakhir, tercatat pengeluaran kelompok ini meningkat untuk iuran pajak.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran kelas menengah ternyata meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, rata-rata pengeluaran kelas menengah sebesar Rp2,36 juta per kapita per bulan, sedangkan pada 2024 menjadi Rp3,35 juta per kapita per bulan.
Rupanya, salah satu pos pengeluaran yang meningkat adalah untuk pajak atau iuran. Pada 2019 tercatat bahwa kelas menengah mengeluarkan 3,48% untuk pajak/iuran atau prioritas pengeluaran keenam dibandingkan keperluan-keperluan lain.
Pada 2024 kondisinya berubah. Pengeluaran kelas menengah untuk pajak/iuran naik menjadi 4,53%. Dari sisi prioritas, pengeluaran itu pun menjadi naik ke peringkat keenam setelah makanan (41,67%), perumahan (28,52%), dan barang/jasa lainnya.