#30 tag 24jam
Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka
Paskibraka Muslimah bebas berjilbab di luar Pengukuhan & Pengibaran Sang Merah Putih. [402] url asal
#paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-copot-jilbab #larangan-jilbab-paskibraka #paskibraka-2024 #aturan-jilbab-paskibraka #bpip
(Republika - Khazanah) 14/08/24 17:14
v/14418968/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."
Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."
Pada butir keempat, lampiran SK itu menyebutkan perihal sikap tampang Paskibraka. Di antaranya berkaitan dengan penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.
Khusus Paskibraka putri juga diharuskan mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.
Baca juga: Muhammadiyah Imbau BPIP Cabut Aturan yang 'Memaksa' Paskibraka Lepas Jilbab
Dalam SK yang sama, dijelaskan pula penampilan standar pakaian Paskibraka putra maupun putri. Tidak ada gambar yang menampilkan standar pakaian Paskibraka putri yang berjilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela. Untuk mengikuti seleksi administrasi, mereka menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu mengenai kesediaan mematuhi peraturan yang ada. Termasuk peraturan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Karena itu, lanjut Yudian, pihaknya menegaskan tidak ada pemaksaan lepas jilbab bagi Paskibraka. Ia mengingatkan, tiap mereka sudah menandatangani pernyataan kesediaan.
Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi mereka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Di luar kedua momen itu, Paskibraka perempuan bebas berjilbab.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.
Paskibraka Lepas Jilbab, Kadis Pendidikan Aceh: Langgar Konstitusi
Kepala BPIP menyebut mereka sukarela melepas jilbab. [379] url asal
#aturan-jilbab-paskibraka #copot-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-2024 #larangan-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #bpip-bertanggung-jawa
(Republika - Khazanah) 14/08/24 17:09
v/14434007/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersebarnya foto Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak ada yang mengenakan jilbab padahal sebelumnya berjilbab menyita perhatian. Terlebih, satu dari 18 anggota Paskibraka berasal dari serambi Makkah, Aceh.
Anggota paskibraka bernama Dzawata Maghfura Zukhri diketahui merupakan salah satu anggota yang mengenakan jilbab. Namun, setelah sampai di IKN, tiba-tiba harus mencopot jilbabnya. Karena itu, muncul dugaan bahwa perempuan Aceh itu dipaksa membuka penutup auratnya itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan dugaan pemaksaan pelepasan jilbab itu melanggar konstitusi negara. "Jika itu berita itu benar, saya kira ini melanggar konstitusi negara kita. Karena konstitusi kita menjamin warga negara untuk melaksanakan keimanannya, salah satunya adalah berpakaian menutup aurat bagi pemeluk agama Islam," ujar Marthunis saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Dia pun menyayangkan jika Paskibraka perempuan asal Aceh itu benar-benar dipaksa untuk melepas jilbabnya. "Saya menyayangkan dan protes apabila kabar terkait “pemaksaaan” tersebut benar adanya. Apalagi bagi anak-anak bangsa yang mengibarkan Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai simbol kedaulatan dan penegakan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Marthunis.
Sebelumnya, Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Penjelasan Kepala BPIP...
Pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab. Artinya, pada saat Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, mereka akan berpenampilan tanpa jilbab seperti saat Pengukuhan.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjawab polemik terkait 18 anggota Paskibraka putri 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.
Kemudian di poin 10 huruf b tentang Sikap Tampang Paskibraka, disebutkan bahwa "Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab, Kadis Pendidikan Aceh: Langgar Konstitusi
Kepala BPIP menyebut mereka sukarela melepas jilbab. [379] url asal
#aturan-jilbab-paskibraka #copot-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-2024 #larangan-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #bpip-bertanggung-jawa
(Republika - Khazanah) 14/08/24 17:09
v/14418969/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersebarnya foto Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak ada yang mengenakan jilbab padahal sebelumnya berjilbab menyita perhatian. Terlebih, satu dari 18 anggota Paskibraka berasal dari serambi Makkah, Aceh.
Anggota paskibraka bernama Dzawata Maghfura Zukhri diketahui merupakan salah satu anggota yang mengenakan jilbab. Namun, setelah sampai di IKN, tiba-tiba harus mencopot jilbabnya. Karena itu, muncul dugaan bahwa perempuan Aceh itu dipaksa membuka penutup auratnya itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan dugaan pemaksaan pelepasan jilbab itu melanggar konstitusi negara. "Jika itu berita itu benar, saya kira ini melanggar konstitusi negara kita. Karena konstitusi kita menjamin warga negara untuk melaksanakan keimanannya, salah satunya adalah berpakaian menutup aurat bagi pemeluk agama Islam," ujar Marthunis saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Dia pun menyayangkan jika Paskibraka perempuan asal Aceh itu benar-benar dipaksa untuk melepas jilbabnya. "Saya menyayangkan dan protes apabila kabar terkait “pemaksaaan” tersebut benar adanya. Apalagi bagi anak-anak bangsa yang mengibarkan Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai simbol kedaulatan dan penegakan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Marthunis.
Sebelumnya, Sebelumnya, viral di media sosial kabar pemaksaan lepas jilbab yang menimpa wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Penjelasan Kepala BPIP...
Pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab. Artinya, pada saat Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, mereka akan berpenampilan tanpa jilbab seperti saat Pengukuhan.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjawab polemik terkait 18 anggota Paskibraka putri 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.
Kemudian di poin 10 huruf b tentang Sikap Tampang Paskibraka, disebutkan bahwa "Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
Paskibraka Putri Pakai Jilbab atau Tidak Saat Upacara 17 Agustus? Ini Jawaban Kepala BPIP
Yudian menyebut Paskibraka Putri sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan. [802] url asal
#paskibraka #aturan-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #copot-jilbab-paskibraka #paskibraka-2024 #larangan-jilbab-paskibraka #paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #paskibraka-copot-jilbab #kontrover
(Republika - News) 14/08/24 17:08
v/14415284/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.
“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
Seperti diketahui, pada unggahan foto saat prosesi pengukuhan menjadi Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di IKN, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satupun anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. Padahal, berdasarkan jejak digital yang didapatkan Republika, ada 18 anggota paskibraka yang mengenakan jilbab dalam keseharian.
Semua anggota Paskibraka, kata Yudian, baik putra maupun putri, wajib mengikuti aturan yang ada pada saat acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih. Menurutnya, di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ujar Yudian.
Pada saat pendaftaran, kata Yudian, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Dalam form pernyataan disebutkan di poin 10 huruf a tentang Tata Pakaian Paskibraka bahwa "Paskibraka Putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih."
Kemudian di poin 10 huruf b tentang Sikap Tampang Paskibraka, disebutkan bahwa "Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang."
Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap mereka.
Presiden Joko Widodo mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Pengukuhan dilakukan dalam sebuah upacara dengan Kepala Negara bertindak selaku pembina upacara.
Acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pembacaan ikrar Paskibraka 2024 yang dipandu Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Yudian meminta pemimpin upacara, yakni Paskibraka asal Medan, Sumatera Utara, bernama Violetha Agryka Sianturi untuk memegang bendera Merah Putih dengan tangan kanan dan meletakkan di dada kiri.
"Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 ulangi kata-kata saya dengan suara tegas dan keras," seru Yudian.
Ikrar yang dibacakan Paskibraka berbunyi:
Ikrar putra Indonesia.
Aku mengaku putra Indonesia. Dan berdasarkan pengakuan itu aku mengaku bahwa aku adalah mahluk Tuhan sang maha pencipta dan bersumber padanya.
Aku mengaku bertumpah darah satu tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, negara kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku mengaku kebhinekaan dalam persatuan budaya bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan YME.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. Dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa.
Aku berjanji akan sungguh sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan YME memberkati niatku ini, dengan taufik dan hidayahnya serta inayahnya.
Yudian kemudian memandu pemimpin upacara untuk melepaskan Sang Merah Putih. Selanjutnya memerintahkan untuk kembali memegang dengan kedua tangan dan mencium Sang Merah Putih.
Acara dilanjutkan dengan pernyataan pengukuhan oleh Presiden Jokowi selaku Pembina Upacara.
"Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat tahun 2024 yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara," ujar Presiden.
Presiden Jokowi kemudian melakukan penyematan lencana dan pemasangan kendit sebagai tanda pengukuhan Paskibraka.
Hijab dan Paskibraka
Progam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah program kaderisasi pemimpin bangsa. [1,210] url asal
#paskibraka #aturan-jilbab-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #copot-jilbab-paskibraka #paskibraka-2024 #larangan-jilbab-paskibraka
(Republika - News) 14/08/24 16:50
v/14413931/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sejarahnya Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka atau yang biasa disebut dengan Paskibraka. Gagasan adanya tim pengibaran bendera pusaka ini lahir tahun 1946, di mana saat itu HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1 akan diselenggarakan.
Kala itu, Presiden RI, Ir. Soekarno memerintahkan ajudannya Mayor Husain Muthahar untuk menyiapakn pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta, dan saat itu baru muncul bahwa sebaiknya dibentuk satu pasukan khusus yang beranggotakan para pemuda dari seluruh penjuru Nusantara yang ditugaskan untuk menaikan dan menurunkan bendera pusaka.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 disebutkan bahwa Progam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Tentu menjadi pasukan Paskibraka merupakan salah satu dambaan dari banyak putra dan putri di Indonesia pada perhelatan tahunan. Karena menjadi anggota Paskibraka merupakan bentuk terpenuhinya kebutuhan aktualisasi diri bagi para pemuda dan pemudi Indonesia, terutama mereka yang berada di usia 15-18 tahun.
Disamping uji pengetahuan, kompetensi dan keterampilan, juga diuji fisik dan ketangguhan mereka dalam bela negara nantinya. dan menjadi anggota Paskibraka, bukan saja menjadikan kebanggaan bagi dirinya, namun juga keluarga, sekolah dan teman-teman, bahkan daerah asal mereka.
Namun, di saat harapan itu terbentang kesempatannya. Ada satu berita yang cukup menghentakkan masyrakat Indonesia, terutama mereka yang cinta dan sungguh rela berkorban demi nusa dan bangsanya.
Terdapat informasi bahwa, anggota Paskibraka yang putri harus melepas hijab mereka. Tentu keadaan ini tidak bisa dibiarkan, mengingat selama ini, perhelatan ini tidak pernah mensyaratkan adanya “budaya menanggalkan” hijab bagi anggota Paskibraka yang Perempuan.
Tentu ini sangat bertentangan dengan sejarah Paskibraka itu sendiri, aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, serta yang lebih “privasi” lagi adalah dengan keyakinan sebagai anggota Paskibraka itu sendiri.
Dalam ikrar para paskibraka dinyatakan bahwa “aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluq Tuhan yang Maha Pencipta dan bersumber pada-Nya” …..hingga diujung ikrar disebutkan bahwa “semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan hidayah-Nya serta inayah-Nya”.
Bahwa setiap anggota Paskibraka adalah mengakui akan dirinya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dalam Islam, Allah swt perintahkan hamba-Nya untuk beribadah dengan Ikhlas kepada-Nya, dan selama menjalani tugas negara tersebut, ia akan selalu meminta Taufiq, hidayah serta inayah (bantuan/pertolongan) kepada Allah swt, Tuhan yang diyakininya.
Miris, bila kemudian di saat yang sama membutuhkan tuhannya, dan di saat yagn bersamaan, dia “dituntut” untuk melanggar dan menabrak perintah-Nya, yaitu dengan menanggalkan hijab, yang selama ini telah menjadi identitas dan karakternya.
Dalam tradisi dan ajaran Islam, Hijab merupakan suatu identitas seorang Muslimah yang taat pada ajaran agama Islam dan keyakinannya. Dan sikap taat dan patuh pada ajaran agama dan keyakinannya telah dijamin di dalam peraturan yang berlaku di Negara ini, baik di dalam UUD 1945 maupun aturan lainnya. Artinya, orang yang menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya dengan taat dan penuh tanggungjawab merupakan cerminan dari hati yang berjiwa Pancasila. Di mana sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.
Apalagi, anggota Paskibraka berusia di rentang 15-18 tahun, di mana itu adala usia SLTA dan sederajat. Di mana kurikulum yang sedang dipelajari dan dipraktekan adalah menghasilkan Profil Pelajar Pancasila, yang mana profil tersebut yagn pertama adalah menjadikan pelajar yang beriman, bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat pada seluruh tatanan hidup bernegara. Sementara agama berperan sebagai panduan keyakinan yang bersumber dari kitab suci yang diyakininya.
Dan disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 secara tegas bahwa (pasal 1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (Pasal 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Juga disebutkan dalam pasal 22 UU Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa; (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam penjelasannya disbeutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Kewajiban berhijab
Dalam pendahuluan penjelasannya, Darul Ifta Mishriyah mengungkapkan bahwa adalah termasuk Keputusan syari’at secara bulat dan ijma’ dari generasi terdahulu dan kemudian dari ulama ummat, para mujtahidnya, pemimpinnya, fuqahanya, ahli haditsnya bahwa hijab bagi Muslimah adalah fardhu bagi yagn telah mencapai usia taklif, yaitu usia di mana terlihat sisi keperempuannya, seperti siklus datang bulan, dan telah sampai padanya tanda-tanda kewanitaan. Maka wajib baginya menutup seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Di dalam fatwa dijelaskan dengan membawakan firman Allah swt QS al Ahzab ayat 59; dan an Nur ayat 31. Di mana dalam QS al Ahzab ayat 59 disebutkan bahwa pada lafaz “nisaa ul mu`minin” Imam Muqatil bin Sulaiman dalam tafsirnya mengatakan Wanita-wanita muslim akan lebih dikenali dengan pakaian mereka.
Imam Al Alusi (w. 1270 H) dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Aisyah RA bahwa ketika ayat 59 surat al Ahzab ini turun adalah sebagai bentuk rahmat atau kasih sayang Allah swt kepada para Wanita.
Sementara itu pada firman Allah swt QS an Nur ayat 31, Sayyid Shadiq Khan (w. 1307 H) mengatakan bahwa maka tidak halal bagi laki-laki untuk melihat pada Perempuan, dan tidak halal pula Wanita melihat pada laki-laki.
Sementara itu, Sayyid Shidiq menukil kalam dari Mujahid, bahwa apabila seorang Perempuan telah manggung, maka iblis akan duduk di atas kepalanya, dan akan menghiasi Wanita itu bagi orang yang memandangnya. Dan apabila Wanita telah membelakanginya, maka iblis akan menghiasi dari sisi belakangnya, hingga merasa indah orang yang melihatnya.
Juga disebutkan di dalam hadits dari Abu Daud dalam sunanya, at Thabrani dalam musnad orang-orang syam, Ibnu ‘Addi dalam al kamil, al baihaqi dalam as sunan al kubra dan al aadab dan syu’bul iman dari Aisyah RA bahwa suatu ketika Asma binti Abi Bakar masuk dan menemui Rasulullah saw sementara dia menggenakan kain yang tipis. Maka, Rasulullah saw pun berpaling darinya dan berkata:
«يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Artinya: wahai Asma’, sesungguhnya Wanita itu apabila telah sampai pada usia haidh, maka tidak boleh terlihat darinya, kecuali ini dan ini. Dan sembari menunjuk pada wajah dan kedua telapak tangannya.
Imam Abu Muhammad Ibn Hazm dalam kitab maratib al ijma’ mengatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa rambut Wanita dan badannya kecuali wajah dan tangannya (maksudnya adalah telapak tangannya) adalah aurat.
Al Hafiz Abu ‘Umar bin Abdul Barr al Maliki di dalam al tamhid mengatakan bahwa telah menjadi consensus bahwa yang boleh tampak adalah wajahnya dan bukan kepala semuanya, maka Wanita tersebut harus menutup kepalanya, rambutnya karena ia adalah kehormatannya.
Menjadi Paskibraka merupakan suatu kebanggan bukan hanya bagi diri pasukan itu sendiri, namun juga kebanggaan buat daerahnya, keluaganya, guru, teman-teman dan juga sekolahnya. Putra dan putri tersebut akan terus dikenang sebagai teladan dan contoh bagi generasinya dan sesudahnya.
Olah karena itu, maka saya kira kebiasaan mempersoalkan urusan hijab bagi Muslimah untuk tampil dan ikut berperan dalam Pembangunan bangsa ini sudah saatnya harus dihentikan, dan ini merupakan perilaku yang kontra produktif terhadap proses pembangunnan bangsa di masa yang akan datang.
*Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara
Paskibraka Dilarang Berjilbab? 'Ada yang Terang-terangan Langgar Konstitusi dan Pancasila'
Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam. [326] url asal
#larangan-jilbab-paskibraka #bpip-paskibraka #aturan-jilbab-paskibraka #paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #kontroversi-copot-jilbab-paskibrak
(Republika - News) 14/08/24 16:07
v/14413940/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kalangan pegiat hukum mengecam kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi Paskibraka putri 2024. Bantuan Hukum Pengacara Jalanan menilai, kebijakan larangan penutup aurat bagi perempuan anggota pasukan pengibar bendera pusaka yang beragama Islam tersebut, merupakan bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama. Bahkan dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam atau islamofobia.
Anggota LBH Street Lawyer Irvan Ardiansyah menegaskan, kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab oleh institusi resmi, bukan cuma pembangkangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pun pembangkangan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
“Bahwa pelarangan pemakaian hijab ataupun jilbab tersebut sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan hak asasi manusia, anti-Bhineka Tunggal Ika, yang menyamaratakan dan memaksakan suatu aturan dengan sikap tidak peduli dengan agama, dan keyakinan yang dianut oleh seseorang,” begitu kata Irvan dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
Irvan menegaskan, dugaan pelarangan hijab bagi para Paskibraka putri tersebut, sangat menyakitkan terjadi di negara Indonesia, yang mayoritas dari populasinya adalah Muslim. Kata dia, bahkan komunitas internasional, baru-baru ini pun mengecam Prancis sebagai negara yang liberal, tuan rumah gelaran Olimpiade 2024, yang sempat melarang penggunaan hijab atau jilba, bagi para atlet-atlet perempuan Islam peserta pesta olahraga terakbar di dunia tersebut.
“Ini mirip seperti yang dipraktikkan oleh Prancis yang islamophobic, yang melarang atlet-atlet mamakai hijab yang berlaga di Olimpiade 2024,” begitu kata Irvan.
Karena itu, kata Irvan, Bantauan Hukum Pengacara Jalanan mendesak komunitas Islam nasional untuk sama-sama mengingatkan pemerintah atas pelarangan pengenaan hijab atau jilbab bagi Paskibraka putri itu. Dan mendesak pemerintah, agar menegur dan memerintahkan otoritas yang mengurusi Paskibraka tersebut untuk mencabut pelarangan penggunaan hijab atau jilbab tersebut.
“Karena pelarangan ini adalah bentuk dari islamofobia dan sangat diskriminatif yang selama ini juga ditentang di internasional. Hal ini harus dilawan bersama-sama, karena pelarangan ini akan menjadi kebiasaan yang sangat buruk, dan sangat menyakitkan bagi perasaan umat Islam,” begitu kata Irvan.
Soal Dugaan Larangan Jilbab di Paskibraka, PPI Bertanya-tanya Mengapa BPIP Masih Bungkam?
Pelepasan jilbab terhadap muslimah merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. [310] url asal
#bpip-paskibraka #bpip #paskibraka-copot-jilbab #kontroversi-copot-jilbab-paskibraka #copot-jilbab-paskibraka #paskibraka
(Republika - News) 14/08/24 15:39
v/14413944/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra menyayangkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang masih bungkam soal kejadian dilepasnya jilbab bagi Paskibraka. Kejadian baru terjadi di masa BPIP memegang kendali atas Paskibraka.
Irwan menyampaikan pihak PPI Pusat sudah mencoba berkomunikasi dengan BPIP. Tapi upaya PPI belum direspons.
"Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement," kata Irwan dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024).
Irwan menyebut masih terus menggali informasi resmi mengenai hal ini. Ia belum mengetahui alasan pelepasan jilbab itu secara pasti.
"Teman-teman pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya. Jadi kita belum mendapatkan itu," ujar Irwan.
Irwan menegaskan pelepasan jilbab terhadap muslimah merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi BPIP seharusnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan yang terkandung dalam Pancasila.
"Saya kira semua sepakat ya bahwa ini satu hal yang tidak dibenarkan pemaksaan kehendak, pemaksaan keyakinan bahkan melanggar nilai nilai Pancasila yang sebenarnya ini menjadi domainnya BPIP sendiri, sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa itu harusnya betul-betul diterapkan," ujar Irwan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).
Hanya saja, hal itu tercoreng dengan dugaan 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. Dalam foto-foto yang didapatkan Republika.co.id, 18 Paskibraka perempuan tersebut memang kesehariannya memakai jilbab.
Namun, saat pengukuhan, tak mengenakan jilbab. Hal itu terlihat dari foto-foto yang dibagikan pihak Istana kala Presiden beserta sejumlah menteri plus Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Istana IKN, Selasa (14/8/2024).
Didera Isu Larangan Jilbab, Ini Sambutan Kepala BPIP Saat Pelatihan Paskibraka
Paskibraka ditugaskan untuk menjaga konsensus ber-Pancasila. [674] url asal
#paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #aturan-jilbab-paskibraka #paskibraka-aceh #paskibraka-copot-jilbab #bpip-paskibraka #paskibraka-sulteng #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-copot-jilbab-di-ikn #paski
(Republika - Khazanah) 14/08/24 12:08
v/14405975/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Isu pelarangan jilbab di tengah Muslimah pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 diduga menyeret Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Belum ada pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D soal isu tersebut. Meski demikian, dalam laman resmi bpip.go.id, Yudian memberi sambutan saatPemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/7).
Dia menyampaikan berbagai pesan kepada 76 Calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 salah satunya adalah untuk mengiktuti proses pendidikan dan pelatihan secara maksimal. Dia menegaskan, pendidikan dan pelatihan ini merupakan suatu tahap penting yang harus dilalui menjadi Paskibraka.
“Adik-adik yang mengikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat ini adalah yang mewakili daerah di mana adik-adik berasal, dari seluruh penjuru Tanah Air”, ujar dia.
Ia berharap dalam proses diklat ini dapat dimanfaatkan, karena banyak sekali ilmu bagaimana menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Adik-adik belajar bersosialisasi, bekerja sama, dan gotong royong dengan semua rekan yang ada di sini. Adik-adik sekalian akan belajar secara nyata tentang keberagaman Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, belajar bagaimana bersama-sama mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas merawat dan menjaga konsensus ber-Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga NKRI, dan ber-Bhinneka Tunggal Ika”, paparnya.
Dia mengatakan, Paskibraka yang terpilih dari perwakilan 38 Provinsi ini merupakan calon pemimpin Bangsa yang memiliki karakter Pancasila juga sebagai penerus perjuangan para pemimpin saat ini dan para pendiri bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam kesmepatan yang sama Wakil Kepala BPIP Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M mengatakan tujuan dari Program Paskibraka ini tidak lain adalah untuk mengarusutamakan Pancasila bagi putra-putri terbaik bangsa, menguatkan jiwa kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan untuk menjunjung nilai-nilai kebangsaan dan cinta Tanah Air, menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme serta nasionalisme bagi para calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Rima juga menegaskan Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 ini dipastikan akan bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih di IKN pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79.“Iya, kemarin kami sudah melakukan survei lapangan dan hunian juga untuk adik-adik dan semuanya sudah siap”, tegasnya.
Calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 ini akan mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tanggal 12 juli sampai dengan 10 agustus di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat kemudian selanjutnya akan berangkat ke IKN.
Materi yang akan di berikan selama di pemusatan pendidikan dan pelatihan yaitu, Pendekatan Pembelajaran Pemusatan Diklat ini, terdiri atas pembelajaran aktif, pelatihan, dan pengasuhan.Dalam kesempatan tersebut juga hadir Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPIP.
Tudingan dari Purna Paskibraka Indonesia..
Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra menduga,pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini dilakukan oleh BPIP."Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP," ujar Irwan ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dia pun heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab. Hal tersebut tampak saat para anggota paskibraka berfoto di depan ibu kota negara (IKN) dimana tak ada satu pun anggotanya mengenakan jilbab. Padahal, profil mereka sebelumnya mengenakan jilbab.
Dia menjelaskan, sudah sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab.Dia mendapat kesempatan menjadi pasukan Paskibraka pada 2001 sebagai perwakilan dari Sumatra Utara. "Saat itu sudah dibolehkan berjilbab di daerah. Di nasional sudah sejak 2002. Dulu zaman Orde Baru memang tak boleh," ujar dia, Rabu (14/8/2024).
Irwan mendapat informasi, sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Namun, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP. "Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," ucap Irwan.
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang sebelumnya bertanggung jawab atas Paskibraka pasti tidak terlibat dalam urusan itu. Karena Irwan mendesak agar BPIP bisa menjelaskan ke publik atas kebijakan diskriminasi copot jilbab bagi Paskibraka perempuan.
Orang Tua Petugas Paskibraka Sulteng: Syariat Kami Dianggap Main-Main
Petugas Paskibraka dari Sulteng sudah berjilbab sejak kecil atas pilihan sendiri. [935] url asal
#paskibraka-dipaksa-lepas-jilbab #paskibraka-aceh #aturan-jilbab-paskibraka #bpip-paskibraka #paskibraka-copot-jilbab #paskibraka-sulteng
(Republika - News) 14/08/24 12:00
v/14406056/
REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI UTARA -- Orang tua petugas Paskibraka dari Sulawesi Tengah (Sulteng) menuturkan kesedihan dan kekecewaannya melihat sang putri tak berjilbab saat pengukuhan pada 13 Agustus lalu. Ia merasa upaya membesarkan anaknya dengan nilai-nilai keagamaan disepelekan.
"Jadi kemarin saya nonton YouTube, saya kaget. Perasaan saya hitung video pelatihan ada sekitar 17 atau 18 yang pakai jilbab. Tapi kali ini di barisan perempuan tak ada pakai jilbab termasuk anak saya," kata Gatot Susilo Eko Budiyanto, kepada Republika, Rabu (14/8/2024). Ia merupakan ayahanda dari petugas Paskibraka 2024 dari Sulteng, Zahra Aisyah Aplizya.
Zaza, panggilan akrabnya, dinyatakan lolos verifikasi Calon Paskibraka Nasional tahun 2024 pada Juni lalu. Ia merupakan siswi kelas 1 SMA 2 Bungku Morowali. Usianya baru 16 tahun, namun sudah menguasai tiga bahasa asing. Perjalanannya dimulai dari seleksi di Kabupaten Morowali, kemudian di tingkat provinsi.
"Dia senang sekali begitu dinyatakan lolos kemarin itu. Memang cita-citanya jadi Paskibra dan mau lanjut ke sekolah kedinasan," tutur Gatot yang juga merupakan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Morowali Utara tersebut.
Namun kebanggaannya sebagai orang tua bercampur kesedihan saat menyaksikan pengukuhan kemarin. "Seharusnya dan memang saya bangga, tetapi melihat begitu saya juga jadi miris dan sedih sekali, Mas," kata dia.
Ia menerangkan, Zaza sudah sejak sekolah dasar menggunakan jilbab. "Itu memang kemauannya sendiri, alhamdulillah. Jadi kami sedih, kenapa untuk acara ini harus lepas jilbab."
Ia menuturkan, sang anak sudah mengikuti seleksi online sejak Kabupaten, dan pihak penyeleksi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah mengetahui bahwa anaknya berjilbab. "Makanya saya bingung, padahal pada 2019 dan 2021 juga pembawa baki bendera pusaka berjilbab," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, terpukul sebagai orang tua atas insiden dilepasnya jilbab anaknya saat acara pengukuhan. "Kami terpukul, bagaimana kami sebagai orang tua mencoba menanamkan pondasi, dasar agama untuk anak kami," kata dia. Sejauh ini, ia belum bisa menghubungi anaknya yang sedang dalam karantina. "Saya mengerti karena dulu juga pernah jadi Paskibra provinsi pada 1993," ujar Gatot.
Rabu ini, ia sudah menerima rilis video terbaru dari BPIP bahwa pada latihan gladi bersih para Paskibraka Muslimah sudah kembai berjilbab. Hal ini juga membuatnya bertanya-tanya. "Jadi kami bingung lagi. Ini berarti dianggap main-main itu jilbab, ini kan syariatnya kita umat Islam," ia menegaskan.
Ia sebagai pihak orang tua mendesak ada permohonan maaf dari pihak-pihak yang terkait insiden pencopotan jilbab tersebut. "Kami secara khusus dari orang tua minta ada permohonan maaf dari pihak yang terkait. Siapa yang yang memerintahkan dan mengapa harus begitu?" kata dia. Ia sangat menyayangkan langkah BPIP terkait polemik pencopotan jilbab ini. "Ini artinya BPIP tak mengindahkan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPIP terkait polemik pencopotan jilbab tersebut. Kepala Biro Fasilitasi Pimpinan, Hubungan Masyarakat dan Administrasi BPIP, Mahnan Marbawi, hanya melampirkan video terkait gladi bersih hari ini yang menunjukkan sejumlah petugas Paskibraka sudah berjilbab. "Sudah pakai jilbab di gladi bersih yang disaksikan Presiden," demikian ia menjawab. Ia tak menerangkan lebih lanjut soal insiden di upacara pengukuhan.
Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini mencuat. Hal itu dinilai janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra. Ia mendapat kesempatan menjadi pasukan Paskibraka pada 2001 sebagai perwakilan dari Sumatra Utara. "Saat itu sudah dibolehkan berjilbab di daerah. Di nasional sudah sejak 2002. Dulu zaman Orde Baru memang tak boleh," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).
Irwan juga menjalankan tugas sebagai pembina Paskibraka sejak 2016. Saat itu, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Saya sejak 2016 jadi pembina Paskibra nasional di cibubur jadi tahu betul kebiasaan-kebiasaannya," ujar Irwan. Ia menuturkan, sejak 2016, mereka sudah mulai memikirkan betul soal penghargaan terhadap keyakinan masing-masing anggota Paskibraka.
"Kita sudah mulai melakukan penjagaan terhadap adik-adik dari hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan mereka. Dulu ada tradisi mandi kembang dan balik celana dalam, itu konyol dan kita ubah," ia menuturkan.
Soal pakaian untuk Paskibraka Muslimah yang hendak menjaga aurat juga dipertimbangkan. Misalnya, rok yang dipanjangkan dan penggunaan legging. "Bahkan pada 2021, pembawa baki Bendera Pusaka pakai jilbab. Makanya kita heran."
Sebab itu, ia dan rekan-rekannya di PPI terkejut saat pada 13 Agustus lalu tak ada satupun Paskibraka putri yang berjilbab. "Kita kaget, koq ada yang beurubah karena selama ini fine-fine saja soal keyakinan yang pake atau lepas jilbab," ujarnya.
Dari situ kemudian muncul kerisauan di para senior di PPI daerah-daerah. Setelah ditelusuri, ternyata dari 38 provinsi ada 18 yang mengirimkan Muslimah berjilbab untuk jadi petugas Paskibraka pusat. "Kita cek ke semua PPI ke provinsi. Apakah benar tidak pakai jilbab? Mereka ramai bersuara, 18 provinsi pakai jilbab. Ada adik-adik kita yang sudah sejak SD sudah pakai jilbab," kata Irwan.
Ia meyakini, lepasnya jilbab sebagian patugas Paskibraka karena faktor tekanan. "Nggak mungkin mereka sukarela, pasti ada tekanan," kata dia.
Ia memaparkan, bentuk tekanannya bisa berupa ancaman dicadangkan atau tak dijadikan pasukan utama. "Malu dengan provinsi kalau sudah sampai di IKN tapi jadi cadangan, tak bawa baki," ujarnya. Ia mengatakan sudah menanyakan ke pihak BPIP dan para pembina dari TNI-Polri soal hal ini namun belum mendapat kejelasan.
Atas polemik petugas yang melepas jilbab itu, PPI di sejumlah provinsi bergolak. "Teman-teman provinsi bereaksi, Aceh minta ke Kesbangpol untuk dipulangkan. Mereka tidak ridho, gadis Aceh yang berjilbab kok tiba-tiba tak berjilbab," kata Irwan. "PPI di Palu di Sulawesi Tengah juga sudah protes."
Pihak PPI juga berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik ini. "Kalau saya yakin ini bukan perintah presiden, ini BPIP-nya karena dari dulu sudah semangat dan getol," ujar Irwan.