#30 tag 24jam
Jokowi Ingatkan Ancaman Gig Economy, Bagaimana Nasib Pekerja Kontrak?
Presiden Jokowi menyoroti transformasi menuju gig economy di Kongres ISEI XXII. Hal ini menyangkut preferensi perusahaan terhadap pekerja lepas dan tantangan akses jaminan sosial bagi pekerja. [661] url asal
#gig-economy #ekonomi #jokowi #give-me-perspective #pekerja-lepas #pekerja-kontrak #joko-widodo #jaminan-sosial
(Katadata - FINANSIAL) 25/09/24 13:04
v/15537927/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti fenomena gig economy yang berpotensi menjadi tren perekonomian ke depan, di mana perusahaan lebih memilih merekrut pekerja lepas atau independen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pembukaan Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII dan Seminar Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (19/9) lalu.
Jokowi menilai fenomena gig economy membuat perusahaan saat ini lebih memilih pekerja lepas. Sehingga, membuat banyak perusahaan lebih memilih pekerja dengan kontrak jangka pendek, seperti freelancer demi mengurangi risiko ketidakpastian global yang sedang terjadi.
Selain itu, Jokowi juga menyoroti fenomena gig economy yang membuat perusahaan bisa memperkerjakan seseorang dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan begitu, kesempatan kerja menjadi semakin sempit dan berkurang.
Tidak Memiliki Akses Jaminan Sosial
Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, fenomena gig economy umumnya mengandalkan pekerja lepas, kontrak jangka pendek, dan minim jaminan, yang berdampak langsung bagi pekerja, perusahaan dan ekonomi secara keseluruhan.
Bahkan, pekerja di sektor gig economy seringkali tidak memiliki akses jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, cuti berbayar, membuat mereka lebih rentan terhadap ketidakpastian ekonomi. Biasanya, perusahaan mempekerjakan pekerja lepas atau kontrak jangka pendek, demi mengurangi biaya seperti gaji tetap, asuransi, dan tunjangan lainnya.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk lebih efisien dari sisi biaya, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar atau kebutuhan bisnis musiman. "Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi," kata Josua kepada Katadata.co.id, Rabu (25/9).
Namun pekerja gig economy sering kali tidak memiliki ikatan jangka panjang dengan perusahaan, tingkat loyalitas dan keterlibatan mereka mungkin lebih rendah dibandingkan dengan pekerja tetap.
Sementara dalam perspektif ekonomi makro, gig economy cenderung menciptakan dua kelompok pekerja yaitu mereka yang tetap dengan akses penuh terhadap jaminan sosial, dan pekerja yang menghadapi ketidakpastian pendapatan dan minimnya perlindungan sosial.
"Ini bisa memperburuk ketimpangan pendapatan di masyarakat, khususnya bagi pekerja yang lebih rentan," ujarnya.
Di sisi lain, gig economy menawarkan fleksibilitas dan peluang baru baik bagi pekerja maupun perusahaan, namun menghadirkan tantangan berupa ketidakpastian pendapatan, kurangnya perlindungan sosial, dan potensi ketimpangan yang lebih besar.
Untuk itu, pemerintah perlu mengadopsi kebijakan yang dapat mendukung model ekonomi in secara paralel demi memastikan pekerja mendapatkan jaminan dasar dan stabilitas.
Apalagi, pekerja gig economy cenderung lebih berisiko karena minimnya jaminan stabilitas kerja, pendapatan yang tidak konsisten, dan kurangnya perlindungan hukum. Risiko-risiko ini dapat menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
"Untuk mengurangi risiko ini, regulasi pemerintah diperlukan untuk memperluas akses pekerja ke tunjangan dasar, perlindungan sosial, dan memastikan mereka diperlakukan secara adil oleh perusahaan," kata Josua.
Untuk Mendorong Produktivitas
Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Banjaran Surya Indrastomo menilai, perlu adanya penyesuaian pola tenaga kerja dengan industri. Sehingga hal ini menjadi pekerja rumah (PR) di industri ekonomi digital di tengah kurangnya SDM di bidang IT.
Di sisi lain, memang ada adopsi aturan dari pekerja yang lebih fleksibel ke industri lain. Terutama yang memiliki keterampilan rendah, pekerja administrasi yang masuk kategori baru sebagai pekerja jangka pendek.
"Selalu ada pola-pola perusahaan yang memberikan beberapa pekerjaan atau multitasking dengan gaji dobel, di mana pola stabilitas dan keamanan diarahkan untuk produktivitas," ujarnya.
Dengan begitu, kata Banjaran, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mendorong produktivitas di layer yang berbeda untuk meraih stabilitas, termasuk isu kemananan yang sudah dihandel negara seperti jaminan kesehatan.
Pekerja Tetap Masih Ada, Tapi Berpotensi Berkurang
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky melihat jumlah pekerja tetap masih ada, walaupun ada potensi bakal berkurang.
"Saya tidak melihat pekerjaan tetap akan minim, mungkin akan turun. Karena masih sektor-sektor yang butuh pekerja tetap seperti manufaktur, pelayanan, pertanian yang tetap tinggi jumlahnya," ujarnya.
Riefky justru melihat perkembangan pekerja lepas atau pekerja kontrak lebih terjamin. Dia justru mempermalahkan, jika mereka masuk dalam kategori pekerja informal.
"Pekerja informal tidak punya stabilitas tenaga kerja, keamanan dan jaminan. Ini sebetulnya, masalahnya lebih di sektor informal," ujarnya.
Menurut Riefky, adanyanya pekerja lepas atau kontrak adalah pilihan mereka sendiri. Karena saat ini banyak tenaga kerja menginginkan pekerjaan yang lebih fleksibel baik secara waktu maupun tempat.
Lagi ' Ngetren ', Apa Dampak Gig Economy
Mengenal dampak dari gig economy. [966] url asal
#bahaya-gig-economy #gig-economy #gig-worker #pekerja-kontrak #outsourcing #kongres-isei-solo #isei #jokowi
(MedCom - Ekonomi) 24/09/24 17:00
v/15514465/
Jakarta: Belakangan ini, istilah gig economy semakin populer di berbagai kalangan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi.Fenomena ini menggambarkan tren baru di dunia kerja, dab individu bekerja secara independen dengan proyek jangka pendek atau sebagai freelancer.
Gig economy menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, namun tak sedikit yang mempertanyakan dampaknya terhadap stabilitas dan kesejahteraan pekerja.
Lantas, apa saja dampak dari tren yang tengah berkembang pesat ini?
Apa yang dimaksud dengan gig economy?
Melansir Ruang Menyala dan Scholar Harvard, kata "gig" berasal dari dunia hiburan, yang merujuk pada pertunjukan sementara. Dalam konteks ekonomi, istilah ini menggambarkan pekerjaan dengan durasi tertentu.Jadi, gig economy merupakan sebuah model pasar tenaga kerja yang fleksibel, dan perusahaan merekrut pekerja independen untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam periode waktu terbatas.
Beberapa contoh peran yang termasuk dalam gig economy adalah freelancer, kontraktor mandiri, serta pekerja proyek jangka pendek.
| Baca juga: Mengenal Apa Itu Gig Economy dan Gig Worker |
Siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam gigeconomy?
Gig economy merupakan tren yang tengah berkembang pesat di berbagai sektor industri. Fenomena ini secara otomatis melibatkan sejumlah pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung.Beberapa aktor utama yang berperan dalam gigeconomy antara lain sebagai berikut:
Pekerja
Pekerja dalam gig economy dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni mereka yang menyediakan jasa dan mereka yang menawarkan barang.
Kelompok penyedia jasa mencakup profesi seperti pengantar barang, sopir, buruh, dan sebagainya. Sementara itu, penyedia barang terdiri dari individu seperti pengrajin, artis, penjahit, dan lainnya yang menjual hasil karyanya.
Pengguna layanan/konsumen
Dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk gigeconomy, pengguna layanan selalu menjadi bagian penting. Mereka adalah pihak yang memanfaatkan produk atau jasa yang ditawarkan oleh para penyedia dalam ekosistem ini.
Perusahaan
Perusahaan, khususnya penyedia layanan digital, adalah pemeran utama dalam gig economy. Perusahaan yang mengadopsi model gigeconomy umumnya menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan pembayaran secara online, serta memfasilitasi transaksi langsung antara penyedia dan pengguna layanan.
Ragam Pekerjaan dalam Gig Economy
Gig economy telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di seluruh dunia dan mencakup berbagai bidang pekerjaan. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang banyak dicari dalam gig economy:- Penulisan (content writer, copywriter, technical writer)
- Teknologi Informasi (network analyst, security engineer)
- Administrasi (virtual assistant, data entry)
- Akuntansi (akuntan, accounting assistant)
- Desain (graphic designer, illustrator)
- Pengembangan Perangkat Lunak (UI/UX designer, DevOps engineer)
- Pendidikan (tutor, guru, dosen)
- Manajemen Proyek (project manager, officemanager)
- Pemasaran (digital marketer, performance marketer, content creator)
| Baca juga: Mengenal Apa Itu Outsourcing, Aturan, dan Contohnya |
Apa dampak gig economy?
Gig economy membawa berbagai dampak positif maupun negatif bagi para pelakunya, baik pekerja maupun perusahaan. Berikut beberapa dampak positif maupun negatif dari gigeconomy:Dampak Positif
Gig economy memberikan berbagai keuntungan bagi pekerja maupun perusahaan yang terlibat. Berikut adalah beberapa dampak positif dari gig economy:Fleksibilitas Waktu Kerja
Dalam pekerjaan konvensional, pekerja harus mengikuti jam kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Namun, dalam gig economy, pekerja memiliki kebebasan waktu untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan tenggat yang disepakati. Mereka bisa bekerja kapan dan di mana saja selama pekerjaan selesai tepat waktu.
Peluang Penghasilan yang Lebih Besar
Gig economy memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan tanpa batas, tergantung pada jumlah pekerjaan yang diambil. Berbeda dengan pekerjaan konvensional yang memberikan gaji tetap, pekerja di gigeconomy bisa mendapatkan lebih banyak jika menyelesaikan lebih banyak proyek.
Beragam Pilihan Pekerjaan
Gig economy menawarkan berbagai pekerjaan bagi mereka yang memiliki berbagai keterampilan. Pekerja dapat memilih proyek sesuai minat dan bernegosiasi tentang tarif, sesuatu yang jarang terjadi dalam pekerjaan konvensional dengan gaji yang sudah ditetapkan.
Dampak Negatif
Meski gig economy menawarkan banyak keuntungan, bagi sebagian pekerja, sistem ini memiliki beberapa kelemahan.Tidak Ada Fasilitas Tambahan
Sebagai pekerja lepas, kamu tidak terikat pada perusahaan, sehingga tidak mendapatkan fasilitas seperti asuransi kesehatan, tunjangan, atau bonus tahunan yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap.
Tanggung Jawab Pajak Sendiri
Berbeda dengan karyawan tetap yang pajaknya sebagian ditanggung perusahaan, pekerja lepas harus mengurus dan membayar pajaknya sendiri, sehingga seluruh kewajiban tersebut dibebankan pada penghasilan pribadi.
Pendapatan yang Tidak Stabil
Meski ada peluang penghasilan besar, gig economy tidak menjamin pendapatan yang stabil setiap bulannya. Penghasilan bisa berubah-ubah tergantung permintaan terhadap keahlianmu, sehingga penting untuk terus mengasah keterampilan agar tetap kompetitif.
Untuk mendapatkan pekerjaan di gig economy, pekerja tidak hanya menyediakan waktu dan tenaga, tetapi juga menanggung risiko dengan menggunakan modal mereka sendiri.
Berbeda dengan ekonomi tradisional di mana perusahaan menyediakan modal, dalam gig economy, perusahaan bertindak sebagai "aset ringan," hanya menghubungkan penyedia dan konsumen.
Contoh pekerjaan ini adalah Uber dan TaskRabbit, dimana pekerja lepas seperti pengemudi Uber menanggung risiko finansial, seperti utang untuk mobil mereka, tanpa jaminan pendapatan stabil.
Platform berupaya mengklasifikasikan pekerja sebagai kontraktor independen untuk menghindari kewajiban karyawan, meski pekerja memiliki keterbatasan dalam mengendalikan aset mereka sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana melindungi pekerja di era gig economy.
| Baca juga: Jadi Ancaman Pekerja Indonesia, Jokowi Minta Waspadai Tren Gig Economy |
Strategi Sukses di Era Gig Economy
Memilih terjun ke gig economy berarti siap menghadapi berbagai konsekuensi, baik positif maupun negatif. Kamu perlu siap beradaptasi dengan perubahan yang akan datang.Kelola Waktu dengan Baik
Tantangan utama dalam gig economy adalah mengatur waktu antara berbagai pekerjaan. Sebelum menerima proyek baru, pastikan waktu dan kemampuanmu cukup untuk menyelesaikannya dengan baik.
Bangun Personal Branding
Sebagai pekerja lepas, personal branding penting untuk membuatmu menonjol. Branding yang kuat dapat meningkatkan nilai dan daya tarikmu di mata klien.
Tingkatkan Keterampilan
Dengan banyaknya profesi dalam gig economy, penting untuk terus mengasah keterampilan agar bisa beradaptasi dan mendapatkan lebih banyak proyek.
Gig economy semakin populer dan mengubah cara kita bekerja. Meskipun menawarkan fleksibilitas dan peluang penghasilan yang lebih besar, ada juga tantangan seperti ketidakpastian pendapatan dan kurangnya fasilitas bagi pekerja.
Agar sukses dalam gig economy, penting untuk mengatur waktu dengan baik, membangun citra diri yang kuat, dan terus mengasah keterampilan. Dengan persiapan yang tepat, pekerja dapat memanfaatkan semua keuntungan yang ditawarkan oleh gig economy sambil mengatasi risikonya. (Nanda Sabrina Khumairoh)
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Ancaman Gig Economy Bagi Pekerja RI yang Dikhawatirkan Jokowi
Gig economy adalah kondisi tak terhindarkan. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur hingga aturan untuk lindungi hak pekerja. [580] url asal
#analisis #gig-economy #jokowi #karyawan #pekerja-kontrak #pekerja-lepas #uu-cipta-kerja
(CNN Indonesia - Ekonomi) 24/09/24 07:23
v/15474217/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti ancaman gig economy bagi masyarakat Indonesia, terutama para pekerja.
Jokowi mengartikan gig economy sebagai ekonomi serabutan. Fenomena ini disebut muncul sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi.
"Perusahaan lebih memilih pekerja independen, perusahaan lebih memilih pekerja yang freelancer, perusahaan lebih memilih kontrak jangka-jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian global yang sedang terjadi," wanti-wanti Jokowi dalam pembukaan Kongres ISEI dan Seminar Nasional 2024 yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/9).
Fleksibilitas waktu juga membuat pekerja dalam fenomena gig economy bisa bekerja di lebih satu negara. Jokowi mengatakan kondisi ini mengancam lapangan pekerjaan calon pekerja lain.
Sang Kepala Negara menerawang Indonesia dan negara global akan mengalami kondisi sedikit peluang kerja dibandingkan jumlah pelamar. Ancaman gig economy ini yang dikhawatirkan muncul di masa depan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan pekerja gig economy alias gig worker rentan terhadap ketidakpastian dan guncangan ekonomi. Selain itu, gig worker juga rentan mengalami stres imbas waktu kerja yang terlalu panjang.
"Pekerjaan tidak selalu ada, (tetapi) persaingan makin ketat antar-pekerja dan antar-platform. (Sedangkan) tata kelola dan kerangka regulasi masih belum memadai," kata Esther kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
Ia menegaskan ada plus-minus saat lapangan kerja di Indonesia beralih menjadi berbasis kontrak. Bagi pengusaha, pekerja kontrak jelas menguntungkan.
Esther menjelaskan pengusaha tidak ada kewajiban memberi gaji secara rutin bagi pekerja kontrak. Bahkan, mereka tak perlu repot-repot menyiapkan jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kesehatan untuk pekerja.
"Sementara bagi pekerja, itu (sistem kontrak) dirasa merugikan. Kalau menurut saya, harus saling menguntungkan, artinya berikan hak-hak pekerja tersebut," tegasnya.
Ada dua saran fundamental dari Esther untuk pemerintah ke depan. Pertama, mengatur berbagai skema perlindungan kerja, seperti perlindungan hari tua, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, hingga memperhatikan standar upah dan sistem proteksi sosial.
Kedua, peningkatan pendidikan. Esther mengatakan ini diperlukan agar tidak terjadi low skill labor trap.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritisi sikap Jokowi yang mewaspadai gig economy. Ia menekankan pemerintah seharusnya membersamai pekerja menghadapi fenomena tersebut.
Huda menyebut gig economy dekat dengan ekonomi digital. Sampai sekarang sektor ini juga belum ada aturan yang baku, termasuk bagi pekerja gig economy.
Ia menjelaskan gig worker sejenis pekerja atau mitra yang diwadahi platform, lalu dipertemukan dengan konsumen. Oleh karena itu, Huda menekankan pentingnya aturan khusus untuk pekerja kontrak atau freelance yang ada di perusahaan.
"Jadi, saya pribadi sebenarnya mendorong terbitnya UU Ekonomi Digital dan Kementerian Ekonomi Digital yang memang mengurus gig economy dan gig worker. Pekerja seperti driver ride-hailing (ojek online) dan pekerja online dapat dimasukkan dalam pekerja bidang ekonomi digital. Saya memilih untuk menuju ke sana," saran Huda.
Urusan pekerjaan berbasis kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker ini dikritik banyak pihak karena dianggap problematik dan menimbulkan banyak masalah baru.
Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker, misalnya, yang menghapus batasan karyawan kontrak. Padahal, pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengatur perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawan kontrak paling lama 3 tahun.
Jokowi lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batasan waktu bagi pengusaha untuk merekrut PKWT. Jangka waktunya diperlama Jokowi dari yang diatur di UU Ketenagakerjaan, yakni bisa sampai 5 tahun.
"Saya mendukung jika UU Ciptaker dicabut seluruhnya, banyak pasal bermasalah terutama terkait dengan hak pekerja. Apalagi, hak pekerja freelance dan kontrak yang bisa dibayar harian tanpa ada kepastian keberlangsungan kerja. Jadi, lebih baik dicabut saja UU Ciptaker," tegas Huda.
Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Buatan Jokowi Bisa Perparah Gig Economy
Ekonom menyebut UU Cipta Kerja yang dihasilkan Jokowi bisa memperparah fenomena gig economy yang mengancam nasib pekerja. [606] url asal
#uu-cipta-kerja #uu-ciptaker #gig-economy #pekerja-kontrak #jokowi
(CNN Indonesia - Ekonomi) 20/09/24 13:55
v/15296484/
Ekonom mengkritik Jokowi soal kekhawatirannya atas fenomena gig economy yang bisa melanggengkan praktik pekerja kontrak. Mereka menyebut meskipun mengkhawatirkan, Jokowi justru ikut berperan besar memperparah masalah itu di Indonesia.
Peran besar dilakukan Jokowi lewat terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menilai uu itu turut memperparah tren ini.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti dosa Jokowi dalam memperparah fenomena gig economy lewat atau UU Ciptaker.
Menurutnya, uu ini menjadi salah satu biang kerok semakin banyaknya pekerja freelance atau karyawan kontrak.
Dampaknya serupa dengan fenomena gig economy yang dikhawatirkan Jokowi.
Huda membenarkan fenomena gig economy memang tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi. Di lain sisi, usia penduduk yang muda turut mendorong perkembangan gig worker.
"Parahnya adalah UU Ciptaker memperburuk nasib pekerja gig karena tidak memberikan kepastian perlindungan sosial bagi gig worker," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Huda juga mengkritisi sikap Jokowi yang mewaspadai fenomena tersebut. Ia menegaskan pemerintah seharusnya berkerja sama dengan pekerja menghadapi tren gig economy.
"Kurang tepat kalau kita waspada, melainkan kita harusnya lebih adaptif dengan perkembangan ini. Pemerintah, pekerja gig, dan platform harus turut andil dalam pemberian perlindungan sosial bagi pekerja gig, termasuk pekerja freelance atau kontrak," saran Huda.
Ia menyebut UU Ciptaker seharusnya lebih mendorong peningkatan perlindungan sosial pekerja gig dengan berbagai skema pembiayaan perlindungan sosial.
Tapi sayang, pada Bab IV UU Ciptaker yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, aturannya malah melanggengkan praktik kerja kontrak hingga outsourcing. Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker, misalnya, yang menghapus batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Padahal, pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan lama mengatur perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawan kontrak paling lama 3 tahun.
Sedangkan, UU Ciptaker hanya menjelaskan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu alias PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dengan begitu, bahaya kontrak seumur hidup menghantui nasib pekerja.
Sampai pada akhirnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batasan waktu bagi pengusaha untuk mempekerjakan karyawan dengan skema kontrak. Tetap saja, jangka waktunya lebih lama dari yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun," tulis pasal 8 ayat 1 PP tersebut.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun," sambung pasal 8 ayat 2.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti bahaya gig economy yang mengancam nasib pekerja.
Ia mengartikan fenomena ini sebagai ekonomi serabutan yang timbul seiring pesatnya kemajuan teknologi.
"Ini trennya kita lihat menuju ke sana (gig economy)," kata Jokowi dalam pembukaan Kongres ISEI dan Seminar Nasional 2024 yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/9).
Mengacu dari berbagai sumber, gig economy merujuk pada sistem kerja di mana pekerja dipekerjakan untuk proyek-proyek jangka pendek atau kontrak sementara. Istilah 'gig' berasal dari bahasa Inggris, yang menggambarkan pekerjaan seperti musisi yang dibayar per penampilan, bukan per bulan.
Jokowi menuding gig economy adalah ancaman nyata bagi pekerja di Indonesia. Menurut Jokowi, perusahaan akan lebih senang merekrut pekerja lepas atau freelancer ketimbang karyawan tetap.
Karena fleksibilitas waktu, seorang pekerja dalam fenomena gig economy juga bisa bekerja di lebih satu negara. Jokowi menyebut kondisi ini akan mengancam lapangan pekerjaan untuk calon pekerja lain.
"Perusahaan lebih memilih pekerja independen, perusahaan lebih memilih pekerja yang freelancer, perusahaan lebih memilih kontrak jangka-jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian global yang sedang terjadi," tuturnya.
Jokowi lantas meramal kondisi masa depan Indonesia dan negara global yang bakal mengalami kondisi minim peluang kerja dibandingkan jumlah pelamar.