JAKARTA,investor.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sampai saat ini telah ada 111 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam pasar keuangan domestik.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dari 111 eksportir ini terdapat 43 perusahaan yang sudah mematuhi regulasi tersebut. Namun masih terdapat 69 perusahaan yang belum memasukan DHE SDA dalam pasar keuangan dalam negeri.
“Dari 111 eksportir itu kemudian kami sampaikan 43 perusahaan sudah melakukan kewajibannya dan masih ada 69 perusahaan yang belum kewajiban DHE-nya hingga sampai dengan saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta edisi Agustus 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (13/8/2024).
Pemerintah gencar mendorong eksportir untuk menyimpan dana mereka di pasar keuangan dalam negeri sehingga dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik. Dengan adanya instrumen ini akan memperkuat bantalan perekonomian nasional melalui penambahan cadangan devisa. Bila pasar keuangan domestik lebih resiliensi akan dapat meredam saat terjadi guncangan dalam perekonomian global.
“Tentunya konsisten kami konsisten lakukan koordinasi dengan BI mengimplementasikan daripada PP DHE, dan mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE,” terang Askolani.
Saksi penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Sanksi akan diberlakukan apabila ada informasi dari pengawasan Bank Indonesia mengenai kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE dan penempatan DHE itu dalam instrumen penempatan DHE yang kemudian informasi dari BI digunakan oleh DJBC untuk melaksanakan sanksi administratif. Dalam beleid ini diatur mengenai mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai penyampaian pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta kepada K/L terkait.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi kebijakan DHE dan menciptakan kebijakan yang memberikan keadilan baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Apalagi kontribusi kebijakan DHE ini memiliki peran penting untuk penciptaan stabilitas makro dan penciptaan kecukupan devisa. Namun, kebijakan DHE yang ada masih dinilai membebani produktivitas dan daya saing ekspor pelaku usaha.
“Jika ini terus dibiarkan, penerimaan DHE Indonesia dikhawatirkan akan turun sehingga kontraproduktif terhadap kebutuhan untuk menciptakan peningkatan cadangan devisa valas di Indonesia,” tutur Shinta.
Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News