Jakarta: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah penting dalam proses pembangunan gedung. PBG memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan.
Dengan memahami PBG, pemilik atau pengembang dapat menjalankan proyek konstruksi dengan lebih aman dan teratur. Berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai PBG, mulai dari fungsi hinga biaya jasa pengurusan yang dikutip dari beberapa sumber.
Penjelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan atau perwakilan untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitas terkait bangunan, seperti membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dalam pembangunan gedung.
Fungsi dan pentingnya PBG
PBG berfungsi untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya PBG, pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol kualitas serta keselamatan bangunan, sehingga dapat mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Proses Pengajuan PBG
Untuk memperoleh PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
Dokumen Rencana Teknis: Pemilik harus menyusun dokumen rencana teknis yang mencakup detail desain dan spesifikasi bangunan.
Perkiraan Biaya Konstruksi. Dokumen ini juga harus mencakup estimasi biaya pelaksanaan konstruksi.
Pendaftaran Melalui SIMBG. Pemohon harus mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyampaikan data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis.
Setelah pendaftaran, proses konsultasi akan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan standar teknis yang ditetapkan. Jika semua syarat terpenuhi, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
PBG merupakan langkah penting dalam proses pembangunan gedung yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan regulasi dipatuhi. Dengan memahami prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan PBG, pemilik atau pengembang dapat menjalankan proyek konstruksi secara lebih efisien dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Estimasi Biaya Jasa Pengurusan PBG
Estimasi biaya untuk pengurusan PBG bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi, jenis bangunan, dan kebijakan daerah. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang umum terlibat dalam proses pengurusan PBG:
Komponen Biaya Pengurusan PBG
Biaya Administrasi
Kisaran: Rp500 ribu hingga Rp2 juta Biaya ini mencakup biaya yang dibayarkan kepada pemerintah daerah untuk proses administrasi.
Biaya Pengukuran dan Pemetaan
Kisaran: Rp1 juta hingga Rp5 juta
Diperlukan untuk pengukuran lahan dan pemetaan yang biasanya dilakukan oleh petugas resmi atau konsultan.
Biaya Konsultasi
Kisaran: Rp2 juta hingga Rp10 juta
Jasa konsultan atau arsitek untuk membantu penyusunan dokumen teknis dan gambar rencana.
Retribusi Daerah
Kisaran: Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per meter persegi luas bangunan.
Biaya ini dihitung berdasarkan luas bangunan dan jenis bangunan.
Biaya Tambahan (Opsional)
Tergantung pada kebutuhan spesifik proyek, seperti pengurusan sertifikat laik fungsi atau analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Estimasi biaya di atas bersifat indikatif dan dapat bervariasi berdasarkan lokasi dan jenis bangunan yang akan didirikan. Untuk mendapatkan angka yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau menggunakan jasa konsultan berpengalaman dalam pengurusan PBG di wilayah kamu. (Ridini Batmaro)
Jakarta: PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) meraih kontrak baru senilai Rp117 miliar dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat untuk proyek pembangunan Universitas Persiana Islam (UNIPI) PERSIS Bandung.
"Kami selaku penyedia jasa konstruksi pembangunan proyek ini akan memastikan pekerjaan dijalankan dengan tepat waktu, sesuai dengan anggaran yang diberikan, serta dapat menghasilkan bangunan dengan mutu terbaik," ujar Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Pada proyek ini, WSBP menjadi kontraktor utama yang bertanggung jawab atas berbagai pekerjaan, termasuk pekerjaan persiapan dan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, infrastruktur, serta lansekap. "Strategi sebagai One Stop Solution ini kami canangkan untuk memberikan value terbaik bagi pelanggan kami. Seiring dengan hal tersebut, kami juga senantiasa menghadirkan inovasi yang meningkatkan efisiensi bagi pelanggan kami," kata Fandy.
Proyek Pembangunan UNIPI PERSIS ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan fasilitas yang mendukung aktivitas administrasi serta akademik mahasiswa di lingkungan Universitas Persatuan Islam.
Proyek ini menjadi salah satu pencapaian penting dalam memperkuat posisi WSBP sebagai perusahaan yang dipercaya untuk menangani proyek-proyek di sektor pendidikan. WSBP berkomitmen untuk menjalankan setiap proyek dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta manajemen risiko yang terukur.
"Dengan pendekatan tersebut, WSBP memastikan bahwa seluruh pekerjaan diselesaikan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar kualitas yang tinggi, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya.
Universitas Persatuan Islam Bandung akan membangun gedung baru senilai Rp117 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk selama satu tahun. [615] url asal
Universitas Persatuan Islam (UNIPI) Persis Bandung bakal membangun gedung baru di Jalan Rancamalang, Margaasih, Kabupaten Bandung. Seluruh pengerjaan bangunan ini akan digarap oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BBPW) Jawa Barat.
Total kontrak proyek pengerjaan ini mencapai Rp117 miliar, berupa dua bangunan gedung, yaitu bangunan A dan bangunan B yang akan dibangun di atas total luas area 3.764 meter persegi.
Terdapat total lima lantai dengan ukuran 1.379-1.822 meter persegi setiap lantainya. Sehingga, total luasan dua bangunan mencapai 15.942 meter persegi.
"Total bangunan dengan lantai itu 7971 meter persegi. Jadi kalau 2 bangunan itu totalnya ruasanya 15.942 meter persegi. Itu total bangunan untuk gedungnya," ucap Muzakki, Manager Proyek WSBP Pembangunan Unipi Persis Bandung di Oakland Hotel Bandung, Senin (14/10/2024).
Muzakki pun menjelaskan jika rencana pembangunan kampus Unipi akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 8 Oktober 2025.
Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto pun menyatakan komitmennya dalam menjalankan proyek sektor bangunan pendidikan ini. Fandy mengatakan bakal memastikan pengerjaannya dapat sesuai anggaran, rampung tepat waktu, serta tepat mutu.
"Kami selaku penyedia jasa konstruksi pembangunan proyek ini akan berkomitmen penuh dalam memastikan pekerjaan dijalankan dengan tepat waktu, sesuai dengan anggaran yang diberikan, serta dapat menghasilkan bangunan dengan mutu terbaik," ujar Fandy.
Dalam membangun lingkungan akademik UNIPI Persis, WSBP sebagai pemenang tender proyek pembangunan diuji untuk menunjukkan kemampuannya sebagai One Stop solution di bidang konstruksi. WSBP berperan sebagai kontraktor utama yang bertanggung jawab atas berbagai pekerjaan, termasuk pekerjaan persiapan dan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, infrastruktur, serta lansekap.
"Seiring dengan hal tersebut, kami juga senantiasa menghadirkan inovasi yang meningkatkan efisiensi bagi pelanggan kami," tambahnya.
Bagi WSBP, proyek ini merupakan momentum untuk urun kontribusi dalam memperkuat pembangunan infrastruktur pendidikan di Indonesia. Maka WSBP pun berkomitmen menjalankan kerja sama ini dengan mengedepankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta manajemen risiko yang terukur.
WSBP yang merupakan salah satu anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu, diketahui sebelumnya juga pernah punya pengalaman membangun kelas, laboratorium, serta mess untuk Universitas Pertahanan (Unhan). Sehingga kali ini, WSBP bakal membangun gedung dengan 32 kelas mencapai kapasitas 1.000 mahasiswa.
Kontrak kerja proyek pembangunan Unipi Persis Bandung pun telah ditandatangani WSBP dan PUPR di Graha Wiksa Praniti BPPW Jawa Barat, pada Rabu (9/10/2024). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh perwakilan semua pihak yang terlibat.
Seperti WSBP yang diwakili Direktur Operasional WSBP, Itung Prasaja dan Direktur Utama WSBP, FX Purbayu Ratsunu. Sementara PUPR diwakili oleh PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Subandi dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Muhammad Iqbal Perkasa.
Kejari Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SSCH pada dinas koperasi dan UMKM Sulsel 2021. - Bagian all [230] url asal
MAKASSAR, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsipembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021. Kedua tersangka yakni, Abdul Wahid Padang dan Darmawangsa Daud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, Abdul Wahid Padang merupakan Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.
“Hari ini, Kamis (4/7/2024) penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” ujar Andi di Kantor Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi.
“Untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), kata dia telah ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan.
Dia mengungkapkan, hasil uji lab mutu beton, yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
“Adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2.719.824.342,” ucapnya.