JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kedua tersangka yang ditahan KPK yakni Budi Sylvana (BS) dan Satrio Wibowo (SW).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024. Budi ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK pada Gedung ACLC, sedangkan Satrio ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Kasus tersebut kini dalam penyidikan KPK.
“Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari korupsi APD. Upaya penyitaan pun telah dilakukan pada Juni 2024.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News