JAKARTA,investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Aturan ini mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyampaikan, aturan baru ini bisa memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintechp2p lending.
“Pasti untuk memperkuat, memperkuat tata kelola. Karena kan prinsipnya adalah bagaimana membangun trust. Trust dari pengguna. Nah dengan adanya peningkatan ini diharapkan tata kelolanya juga semakin baik,” ungkap Djoko, saat ditemui di acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djoko, saat ini layanan pinjaman online atau pinjol masih dikonotasikan negatif. Maka dari itu, OJK perlu membangun kepercayaan pengguna agar melirik fintech p2p lending sebagai salah satu alternatif untuk mencari pendanaan.
“Jadi saya pikir ini merupakan tantangan juga ke depan bagaimana pinjol itu pada suatu saat nanti tidak dikonotasikan negatif. Tapi memang merupakan salah satu alternatif untuk bisa mencari pembiayaan atau pendanaan,” kata dia.
Lebih lanjut, Djoko belum dapat mengungkapkan secara detail menyangkut aturan ini. Dia juga menyebut belum mengetahui kapan aturan ini akan terbit dan berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan fintechp2p lending untuk memberi pendanaan produktif kepada pengguna.
“Saya gak ada bocoran (kapan aturan akan segera terbit). Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada yang memang mengawasi terkait tingkat pinjaman,” tandas dia.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News