Opini ini membahas penurunan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dan PMKH akibat lemahnya hukum, apatisme, dan kepentingan pribadi. Diperlukan sinergi semua pihak untuk menjaga integritas hakim [423] url asal
Belum lama ini keadilan seperti serpihan harapan yang diperjuangkan oleh semua elemen masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan membuktikan bahwa lembaga tersebut kini telah mengalami kemerosotan. Padahal Lembaga peradilan tidak didesain dengan logika keterwakilan. Independensi peradilan bukan hanya terbatas pada keistimewaan yang telah diberikan, melainkan manifestasi bagi warga negara untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil.
Peradilan yang bersih dan adil seakan-akan menjadi tanggung jawab mutlak dan sepenuhnya bagi seorang hakim. Sehingga acap kali berbagai putusan yang tidak sesuai pinta malah dibantai oleh masyarakat. Nomenklatur “Hakim” bukan hanya sebagai corong penegak hukum tetapi juga representasi nilai kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum. Oleh karena itu, masyarakat sejatinya perlu memberikan ruang jaminan proteksi terhadap hakim dalam penegakan kemandiriannya.
Isu beringas masyarakat dalam mengobrak-abrik ruang peradilan yang suci sering kali tersingkirkan oleh isu perbuatan oknum pejabat yang katanya memberikan keadilan melalui RUU yang lebih ‘seksi’ daripada mengerubuti pudarnya muruah peradilan dan kehakiman. Seperti kasus ricuhnya proses peradilan saat sidang perkara MRS yang justru dipicu oleh penasihat hukum yang melayangkan protes kepada hakim. Bukankah semua pihak wajib menghormati pengadilan dan hakim serta menjaga tata tertib persidangan? Berarti dalam hal ini telah terjadi PMKH dalam sidang perkara tersebut. Namun sebelum menjelajah lebih jauh, apa PMKH itu?
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, PMKH atau Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim merupakan perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa ketika hakim direndahkan, sering kali ini merupakan bentuk resistensi terhadap kekuasaan diskursif yang dirasakan tidak adil. Terdapat setidaknya tiga poin kenapa masyarakat masih abai terhadap kesucian ruang peradilan.
Pertama, minimnya penegakan hukum. Oknum pejuang keadilan oleh penegak hukum justru telah menjadi pelopor pemerkosa keadilan dan konstitusi negara. Sehingga masyarakat pun tidak lagi mempercayai ruang suci peradilan. Kedua, acuhnya masyarakat. Tindakan apatis masyarakat terhadap isu pudarnya keadilan mendeklarasikan bahwa situasi dan kemungkinan PMKH akan terus terjadi. Ketiga, pengaruh kepentingan pribadi. Hal ini menjadi jalan tol bagi oknum hakim untuk membuat kemerosotan dalam sistem hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Oleh karena itu, diperlukan peran bersama untuk dapat mencegah perbuatan PMKH ke depannya. Sinergi semua pihak harus menjadi fondasi utama. Perbuatan PMKH merupakan cermin dari lemahnya penghargaan kita terhadap keadilan dan integritas hukum. Saatnya kita bergerak bersama untuk menghentikan dan memastikan bahwa kehormatan dan keluhuran hakim tetap terjaga baik di dalam maupun di luar persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa (16/7/2024) menyambangi Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Mereka menggali keterangan dari empat terpidana terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung yaitu Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi.
"Ada banyak hal keanehan-keanehan yang akan kami ingin buktikan. Kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami, kalau Kang Dedi bilang sudah sampai kepada 100 persen keyakinan mereka tidak bersalah," kata salah satu kuasa hukum Jutek Bongso.
Jutek mengaku bersama terpidana banyak membahas soal kejadian tanggal 27 Agustus 2016. Keyakinan atas keanehan kasus ini, ingin dibuktikan tim kuasa hukum melalui langkah hukum yaitu peninjauan kembali. Namun, Jutek masih merahasiakan novum atau bukti baru yang akan dimunculkan di PK.
"(Novum) rahasia. Ada banyak, ada banyak," kata dia.
Kuasa hukum lainnya Roely Panggabean mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah peristiwa tersebut kecelakaan atau tindak pidana. Pihaknya pun akan melakukan pengkajian.
"Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu lho," kata dia.
Adapun, Dedi Mulyadi menyebut para terpidana menceritakan soal penyiksaan yang dialami mereka saat ditangkap. Terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul seperti mereka ditangkap akan tetapi Abdul Kahfi dan pak RT Pasren tidak diperiksa.
"Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa pada acara Agustusan, mereka sama-sama ikut berkumpul dengan Pak RT Parsen sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan dan bahkan jadi panitia," kata dia.
Dedi menegaskan, para terpidana meyakini bahwa mereka tidak bersalah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Dedi Mulyadi bersama tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024). Mereka hendak menggali keterangan dari empat terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Seperti diketahui, Peradi menjadi kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina. Empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung yaitu Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi. Sedangkan sisanya di Lapas Jelekong.
"Kami dengan Kang Dedi dan juga kuasa hukum yang lain ya, kami hari ini mendatangi para terpidana untuk memastikan kronologis kejadian yang sebenarnya kami juga nggak mau apa namanya, salah informasi lah, kangitukan," ucap salah satu kuasa hukum Jutek Bongso, Selasa (16/7/2024).
Ia menuturkan pihaknya melakukan sejumlah konfirmasi kepada para terpidana untuk menyiapkan novum baru pada peninjauan kembali. Jutek mengaku bersama terpidana banyak membahas soal kejadian tanggal 27 Agustus 2016.
"Ada beberapa hal yang kami mau konfirmasi kembali terkait dengan langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari Novum membebaskan atau mengajukan PK kan gitu," kata dia.
Jutek mengatakan, telah melakukan rekonstruksi kejadian tahun 2016 lalu. Pihaknya menemukan sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.
"Ada banyak hal keanehan-keanehan yang akan kami ingin buktikan. Kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami, kalau Kang Dedi bilang sudah sampai kepada 100 persen keyakinan mereka tidak bersalah," kata dia.
Ia mengatakan keyakinan tersebut ingin dibuktikan melalui langkah hukum yaitu peninjauan kembali. Jutek pun masih merahasiakan novum yang akan dimunculkan di PK.
"(Novum) rahasia. Ada banyak, ada banyak," kata Jutek.
Kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah peristiwa tersebut kecelakaan atau tindak pidana. Pihaknya pun akan melakukan pengkajian.
"Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu lho," kata dia.
Dedi Mulyadi menyebut para terpidana menceritakan soal penyiksaan yang dialami mereka saat ditangkap. Terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul seperti mereka ditangkap akan tetapi Abdul Kahfi dan pak RT Pasren tidak diperiksa.
"Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa pada acara Agustusan, mereka sama-sama ikut berkumpul dengan Pak RT Parsen sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan dan bahkan jadi panitia," kata dia.
Ia mengatakan para terpidana meyakini bahwa mereka tidak bersalah.