#30 tag 24jam
OCBC akan Digugat Karena Rugikan BPJS hingga Dugaan Penggelapan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan memanggil OCBC, gugatan ditentukan dari sikap OCBC selanjutnya. - Halaman all [1,118] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #bank-ocbc #ocbc #bank-commonwealth #perselisihan-karyawan-ocbc #gugatan-bank-ocbc #organisasi-pekerja-seluruh-indonesia #bpjs-kesehatan #bpjs-ketenagakerjaan #berita-e
(InvestorID) 26/09/24 20:30
v/15615372/
JAKARTA, investor.id – Bank OCBC akan digugat hukum perdata imbas tak mendaftarkan 8 pekerja yang berasal dari aksi akuisisi Bank Commonwealth sebagai peserta penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Bank OCBC juga terancam digugat secara pidana karena diduga melakukan pelanggaran suku bunga pinjaman karyawan dan penggelapan bonus pekerja.
Sederet dugaan tersebut terkuat di dalam perselisihan yang masih berlangsung antara OCBC dengan sejumlah pekerja yang menolak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada sebanyak 8 pekerja yang tak setuju PHK oleh Bank Commonwealth, dari total sebanyak 1.146 pekerja yang kena PHK.
Sejalan dengan proses akuisisi, sejak 1 September 2024 lalu operasional Bank Commonwealth berhenti dan diambil alih oleh Bank OCBC. Adapun dalam proses perselisihan tersebut, pihak Bank Commonwealth menjatuhkan skorsing terhadap 8 pekerja sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu, dengan kewajiban memberikan hak-hak pekerja selama proses penyelesaian perselisihan.
Praktis status kepegawaian dari 8 pekerja yang masih berselisih hubungan industrial saat ini adalah karyawan Bank OCBC. Tapi, surat skorsing yang menjamin pemberian hak-hak pekerja secara penuh dalam prakteknya ternyata terjadi penyimpangan oleh Bank OCBC
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang sekaligus Kuasa Hukum 8 Pekerja Bank OCBC, Timboel Siregar menyampaikan, hak yang semestinya diterima oleh para pekerja tersebut ternyata tidak diberikan. Beberapa hak normatif pekerja yang dinegasikan oleh Bank OCBC adalah hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak lagi didaftarkan sebagai PPU.
Sikap Manajemen OCBC tersebut telah disampaikan dan ditegaskan oleh kuasa hukum perusahaan pada pertemuan bipartite, pada Selasa, 24 September 2024 lalu. OPSI dengan tegas menolak sikap Manajemen Bank OCBC itu karena sudah menyalahi hukum positif yang berlaku.
“Bank OCBC tidak mau mendaftarkan 8 pekerja sebagai PPU tetapi meminta para pekerja untuk mendaftarkan sendiri sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai peserta mandiri. Tentunya dengan sikap Manajemen OCBC ini maka para pekerja serta kedua Institusi BPJS akan dirugikan,” ungkap Timboel, pada Kamis (26/9/2024).
Timboel pun menerangkan, untuk kepesertaan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihak perusahaan tidak mau mendaftarkan 8 pekerja sebagai PPU yang wajib membayar iuran 5% ke BPJS Kesehatan (pihak Perusahaan membayar 4% dan pekerja 1% dari maksimal upah Rp 12 juta). Namun perusahaan hanya membayar 4% kewajiban iurannya kepada para pekerja, untuk selanjutnya pekerja disuruh mendaftar sebagai peserta mandiri.
Karena tindakan itu, manajemen dinilai menyalahi regulasi UU SJSN dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Program JKN, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai PPU. Dengan tindakan manajemen tersebut, maka pekerja dan keluarganya akan dirugikan, termasuk BPJS Kesehatan.
Dengan kepesertaan PPU di BPJS Kesehatan maka pekerja akan tetap menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang eligible. Namun bila peserta sebagai PBPU atau mandiri, maka ke-8 pekerja akan tidak menjadi peserta JKP lagi. Dampaknya ketika proses PHK sudah selesai, pekerja tidak berhak atas 3 manfaat program JKP yaitu uang tunai maksimal 6 bulan, manfaat pelatihan, dan manfaat informasi pasar kerja.
Selain itu, dengan kepesertaan PPU, maka pekerja dan keluarganya berhak mendapatkan layanan JKN maksimal 6 bulan usai PHK tanpa mengiur lagi, sesuai amanat Pasal 27 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, bila sebagai PBPU (mandiri) maka manfaat di Pasal 27 tersebut tidak bisa diterima pekerja dan keluarganya.
“Tindakan Manajemen ini pun berpotensi merugikan BPJS Kesehatan. Dengan kepesertaan PPU maka iuran yang akan menjadi penerimaan BPJS Kesehatan adalah Rp. 600 ribu per pekerja per bulan,” kata Timboel.
Bila menjadi peserta mandiri, iuran yang dibayarkan oleh pekerja nilainya di bawah Rp. 600 ribu. Seperti pekerja dengan satu anak maka dengan membayar kelas 1 mandiri total iurannya hanya Rp. 450 ribu sebulan. Ini sudah merugikan BPJS Kesehatan. Prinsip gotong royong tidak terjadi lagi dan ini menurunkan penerimaan iuran di program JKN.
Indikasi Penggelapan
Di sisi lain, OCBC disebut enggan mendaftarkan 8 pekerja lungsuran Bank Commonwealth sebagai PPU dalam program jaminan ketenagakerjaan. Program yang dimaksud seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, para pekerja disuruh untuk mendaftar sendiri sebagai PBPU atau peserta mandiri. Dalam hal ini, OCBC masih mau menanggung kewajiban melalui transfer ke rekening mandiri pekerja, untuk selanjutnya membayarkan sendiri sebagai peserta mandiri.
“Tindakan manajemen ini pun sangat merugikan pekerja dan keluarganya serta merugikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi PBPU (Mandiri) maka ke-8 pekerja tidak dapat melanjutkan kepesertaan JP dan JKP. Lalu perlindungan manfaat di JKK dan JKM akan menurun karena basis iurannya (ketika menjadi PBPU) tidak lagi berdasarkan upah yang diterima tetapi hanya berdasarkan iuran nominal yang didaftarkan,” urai Timboel.
Dia menerangkan, dengan terhentinya kepesertaan para pekerja di program JP maka akan mengurangi akses pekerja mendapat Manfaat Pasti di program JHT karena gagal mengiur minimal 15 tahun. Demikian juga dengan nilai manfaatnya akan berkurang juga karena iuran terhenti. Kemudian, dengan menjadi peserta mandiri di program JKK, JKM dan JHT, maka pekerja tidak terdaftar lagi sebagai peserta JKP yang eligible, sehingga ketika PHK selesai mereka tidak mendapatkan manfaat JKP.
Lalu, dana tabungan pekerja pun di Program JHT yang seharusnya ditambah tiap bulan sebesar 5,7% dari upah riil, maka dengan menjadi peserta mandiri tabungan peserta akan menjadi jauh lebih sedikit yang ditabung di Program JHT.
“Demikian juga tindakan manajemen OCBC ini pun merugikan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK sebesar 0,24% dan JKM sebesar 0,3% dari upah riil (upah pekerja semuanya sudah di atas Rp 30 juta perbulan) maka dengan menjadi peserta mandiri jumlah iurannya akan jauh lebih rendah. Ini akan merugikan Program JKK dan JKM yang memang memiliki prinsip gotong royong,” terang Timboel.
Dia menegaskan, faktanya para pekerja mendapatkan surat skorsing dan tetap mendapatkan upah, dan oleh karenanya ke-8 pekerja tersebut secara hukum wajib terdaftar sebagai PPU di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Investor Daily, Timboel mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti. Menurut dia, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketanagakerjaan akan memanggil pihak Bank OCBC untuk dimintai penjelasan.
“Ya tadi kami sudah datang ke kedua BPJS dan kami sudah laporkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tentang masalah ini. Kedua BPJS akan memanggil OCBC. Kalau tetap juga tidak mau kami akan naikkan ke gugatan perdata dan pidana,” kata Timboel.
Terlepas dari bentuk-bentuk pelanggaran di atas, OPSI juga mengendus pelanggaran terhadap suku bunga pinjaman karyawan. Pinjaman karyawan yang semula hanya 3,75%, saat ini berubah menjadi 14,25% per tahun.
Menurut Timboel, bunga pinjaman tersebut sudah disepakati tidak berubah. Dia mengatakan temuan ini merupakan indikasi tindak pidana penggelapan. Belum lagi dengan bonus kinerja yang tidak diberikan serta hilangnya sejumlah tunjangan tetap yang biasanya diterima oleh para pekerja tersebut.
“Dengan tindakan sepihak dari Manajemen PT. Bank OCBC NISP ini maka kami akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana,” pungkas Timboel.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News