Pinjaman online menawarkan kemudahan, tetapi waspadai pinjaman ilegal. Utang pada pinjol legal tidak hangus, namun penagihan dibatasi hingga 90 hari. [311] url asal
Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya harus menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.
Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjaman online ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.
Jika ditagih, maka peminjam atau debitur bisa melapor ke pihak yang berwenang dan melakukan pengaduan. Pinjaman online ilegal biasanya abai terhadap tata cara penagihan yang benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.
Utang pada pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.
Lalu, apakah pinjaman online di layanan yang legal bisa hangus jika tidak dibayar?
Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.
Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.
Itu artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan korban judi online dan pinjol ilegal lebih banyak dari kalangan menengah ke bawah. Ini penyebabnya. [380] url asal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut Khoirul Muttaqien menyebutkan korban judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal lebih banyak dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.
"Pinjol atau judi online itu korbannya menengah ke bawah, kalau menengah ke atas itu sudah well educated, dia udah profesional dan sudah paham. Tapi kalau yang menengah ke bawah yang tiap hari dihajar oleh iklan ya tergoda dengan iming-iming hedonisme," ungkap Muttaqien, Kamis (15/8/2024).
Lanjutnya, Muttaqien mengambil contoh banyak masyarakat yang tergiur dengan iklan-iklan pinjol dengan mendapatkan pencairan mudah.
"Enggak usah jauh-jauh misalnya ingin punya HP, masyarakat nanti pakai paylater, pinjol tanpa mempertimbangkan ini kebutuhan penting atau enggak. Ini sangat memprihatinkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK, per 12 Juli 2024 hanya ada sekitar 98 perusahaan fintech lending atau lembaga peminjaman berizin. Kemudian, untuk wilayah Sumut ada sebanyak 21 gadai swasta berizin.
Kemudian, OJK juga mencatatkan ada sebanyak 654 entitas pinjol ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan juga aplikasi.
Muttaqien kemudian menyinggung terkait dengan masih rendahnya literasi keuangan dibanding inklusi keuangan di Sumut.
Seperti diketahui, literasi keuangan berfokus untuk meningkatkan pengetahuan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Sementara itu, inklusi keuangan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transaksi, pembayaran maupun tabungan.
"Inklusi lebih tinggi dari literasi ya itu PR kita. Kalau kita tidak bisa selesaikan ini, bisa-bisa kita tetap jadi negara berkembang dan susah maju, kalau kita tidak bisa cerdaskan masyarakat maupun investor," pungkasnya.