JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi meminta maaf apabila pihaknya terpaksa melakukan upaya penegakkan hukum yang tegas dalam penanganan demonstrasi mengawal keputusan MK di sekitar gedung MPR/DPR RI, Kamis (23/8/2024).
Ade Ary menekankan, upaya represif itu merupakan langkah terakhir pihaknya demi tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Upaya penegakkan hukum ini merupakan bagian terakhir setelah sebelumnya petugas kami di lapangan memberikan imbauan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
"Ketika terjadi gangguan kamtibmas, maka penegakkan hukum sesuai standard operating procedures (SOP) yang berlaku itu harus kami lakukan. Jadi mohon maaf, ini merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi," tambah dia.
Ade sekaligus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga harmonisasi dan bekerja sama selama unjuk rasa berlangsung.
"Ini aksi menyampaikan pendapat, ini berarti ini perlu kita konsolidasi lagi, kita sama-sama melakukan evaluasi, jangan sampai ada penyusup, penyusup-penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Ade.
Hingga Jumat (23/8/2024) pukul 23.24 WIB, sebanyak 300 dari 301 pedemo yang ditangkap polisi telah dibebaskan.
Satu pedemo yang belum kembali ke pelukan keluarga itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia adalah salah satu dari tiga pembakar mobil patroli di pos polisi (polisi) Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Ombudsman pastikan informasi pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta sebagai syarat bebas tidak terbukti. Halaman all [901] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com -Ombudsman RI memastikan informasi pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta sebagai syarat pembebasan tidak terbukti.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas mengatakan, tidak ada uang tebusan untuk memulangkan pedemo aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu.
"Tadi keseluruhan itu tidak ada yang diminta (pungutan)," ucap Febri saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).
Febri berujar, ia sudah mewawancarai beberapa orangtua pedemo yang baru saja menjemput anaknya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat siang.
Mereka mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun saat menebus anaknya.
"Ya hanya buat surat pernyataan saja tanpa ada biaya apa pun," jelas dia.
Kondisi pedemo yang diamankan baik
Febri mengatakan, dirinya bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat mencari tahu soal pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, kepolisian memperlihatkan keadaan pedemo yang diamankan kepada Ombudsman.
Awalnya jumlah pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat ada sebanyak 105 orang, tetapi tersisa 28 orang karena selebihnya telah dipulangkan.
Febri mengatakan, kondisi pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.
"Mereka ini diamankan dan diperlihatkan bahwa kondisi mereka itu baik-baik saja, diberi makan selayaknya orang diamankan," jelas dia.
Selain itu, kondisi psikologis dari para massa aksi dalam keadaan normal. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan aparat.
"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia ketemu orangtuanya," kata Febri.
Sufmi Dasco tandatangani surat penjamin bagi pedemo
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengaku telah mendatangi surat sebagai penjamin agar pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya segera dibebaskan.
“Dan kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Dasco saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dasco datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung pendemo yang ditangkap polisi.
Ia datang bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Tadi kami hitung kurang lebih 50 orang (yang ditangkap Polda Metro Jaya). Satu atau dua ada yang terbentur, jatuh, tapi yang lain dalam kondisi baik,” tutur Dasco.
Dalam kesempatan ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku sempat berbincang dengan beberapa pendemo.
“Kami ngobrol-ngobrol, kami tanya dari mana, kuliah di mana, asal mana,” ujar dia.
Kemudian, Dasco menjamin bakal membebaskan pedemo yang tidak melakukan tindak pidana berat saat unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Kami lagi lihat kasus per kasusnya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat,” ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi ada pedemo yang dimintai tebusan sebesar Rp 3 juta sebagai syarat bebas.
"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Namun, Arif belum menyebut siapa demonstran yang diduga diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh kepolisian.
"Nanti kami update, sementara ini kami belum bisa menyampaikannya," papar ia.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Dasco sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
(Penulis: Rizky Syahrial, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memastikan tidak ada syarat tebusan saat memulangkan pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat.
"Tadi keseluruhan itu tidak ada yang diminta (pungutan)," ucap Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).
Febri melanjutkan, ia juga sudah mewawancara beberapa orangtua yang menjemput anaknya siang ini.
Mereka mengaku tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk menebus anaknya.
"Ya hanya buat surat pernyataan saja tanpa ada biaya apa pun," jelas dia.
Febri sendiri sudah bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Kepolisian memperlihatkan keadaan massa aksi kepada Ombudsman.
Jumlah massa aksi yang diamankan sebanyak 105 orang. Karena sudah beberapa dipulangkan, saat hanya tersisa 28 orang pedemo.
Febri mengatakan, kondisi pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.
"Mereka ini diamankan dan diperlihatkan bahwa kondisi mereka itu baik-baik saja, diberi makan selayaknya orang diamankan," jelas dia.
Selain itu, kondisi psikologis dari para massa aksi dalam keadaan normal. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan.
"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia ketemu orang tuanya," kata dia.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan memastikan seluruh pedemo yang diamankan bisa pulang hari ini.
Syaratnya, semua pedemo dijemput oleh wali maupun perwakilan keluarga dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.
"Kami verifikasi kalau sudah clear betul ini orangtuanya atau keluarganya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami pulangkan," jelas Andri.
Salah satu pedemo bernama Rizkya (20) menjelaskan, ia sempat diberikan nasihat saat sampai ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Pas sampai, dinasihati, lalu diberi makan. Aman kok kami di sini," ucap dia.
"Saya menunggu orangtua. Sedang menuju ke sini," tutur Rizkya.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi ada pedemo yang dimintai tebusan sebesar Rp 3 juta sebagai syarat bebas.
"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Dari informasi yang diterima YLBHI, ada sekitar 105 orang pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, ia belum menyebut siapa demonstran yang diduga diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh kepolisian.
"Nanti kami update, sementara ini kami belum bisa menyampaikannya," papar ia.