#30 tag 24jam
Respons Pemangku Kepentingan Kala Program Jaklingko Jadi Sorotan
Sejumlah kebijakan dalam implementasi program Jaklingko di DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran dianggap tidak memberikan rasa keadilan. [1,099] url asal
#jaklingko #program-jaklingko #supir-jaklingko #armada-jaklingko #mikrotrans #upah #kuota-jaklingko #upah-supir-jaklingko
(Bisnis.Com) 02/08/24 11:30
v/12990503/
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kebijakan dalam implementasi program Jaklingko di DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Pemangku kepentingan terkait pun angkat bicara ihwal kondisi tersebut.
Tudingan praktik lancung dalam program Jaklingko itu disuarakan oleh ratusan orang yang merupakan sopir dan operator unit program tersebut saat berunjuk rasa depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024).
Sopir dan operator unit Jaklingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) itu melakukan protes atas diskriminasi nyata yang dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terhadap beberapa operator mitra program Jaklingko.
"Direksi TransJakarta menganakemaskan satu operator tertentu. Entah motifnya apa, namun banyak kesalahan yang selalu ditolerir, kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus dan kemudahan lainnya," demikian pekik koordinator lapangan FKLB, Fahrul Fatah, saat menyampaikan tuntutannya, Selasa (30/7/2024).
Dalam aksi unjuk rasa itu, setidaknya mereka mengajukan tiga poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperbaiki implementasi program Jaklingko yang selama ini dianggap tidak adil.
Pertama, sopir dan operator unit Jaklingko menuntut transparansi pembagian kuota dari angkutan reguler yang bergabung dengan program yang mulai terealisasi sejak 2020 tersebut.
Alasannya, selama ini masih banyak angkutan reguler yang ingin bergabung ke program Jaklingko, tetapi urung lantaran kuotanya terbatas.
“Anggota kami yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya mau bergabung ke dalam program Jaklingko, tetapi tak kunjung bisa karena kuotanya sangat-sangat terbatas,” kata Fahrul.
Kedua, sopir dan operator unit Jaklingko meminta Transjakarta mengurangi aturan yang merugikan operator dan pengemudi, serta mempermudah proses peremajaan kendaraan yang masih layak operasional.
Untuk itu, para operator kendaraan umum tersebut menuntut keadilan dan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk bisa memberikan solusi.

Ketiga, sopir dan operator unit Jaklingko meminta perombangak ulang kebijakan upah bagi pengemudi Mikrotrans. Sebab, para sopir tetap dipatok jarak minimal 100 km per harinya agar bisa mendapatkan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apalagi, para pengemudi harus merealisasikan target harian tersebut selama 28 hari kerja. Selain itu, upah pengemudi masih dapat dipotong jika terdapat masalah seperti kerusakan kendaraan.
“Ini tidak adil,” kata Ketua FKLB Berman Limbong.
Di samping ketiga tuntutan tersebut, kelompok massa ini pun mendesak pemecatan jajaran direksi Transjakarta.
RESPONS PEMPROV DKI
Tuntutan dari para sopir dan operator unit Jaklingko yang tergabung dalam FKLB itu pun mendapat respons dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia berjanji akan memperhatikan nasib sopir layanan Jaklingko.
Pria yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI itu juga mempersilakan para pengemudi armada Mikrotrans untuk menyampaikan keberatannya ke Transjakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Yang kemarin demo, saya akan perhatikan. Asal berlandaskan dengan aturan yang ada,” katanya kepada wartawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024) malam. Heru menjelaskan, pengoperasian Mikrotrans berkaitan erat dengan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) yang diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43/2020 tentang PSO dan pemberian subsidi dari APBD kepada PT Transjakarta. Beleid tersebut memperbarui ketentuan serupa dalam Pergub No. 62/2016.
“Aturannya kan sudah dibuat sejak lama, Pergub-nya kan sudah dari tahun 2019 atau 2020. Dan aturan itu tidak berubah,” sambung dia.
Sementara itu, mengenai tuntutan untuk memecat jajaran direksi Transjakarta akibat polemik tersebut, Heru Budi melimpahkannya kepada Dishub DKI Jakarta untuk mengevaluasi.
Dirinya juga menekankan peran Transjakarta untuk menindaklanjuti dugaan adanya pemalsuan dokumen dari oknum operator agar armadanya dapat beroperasi.
“Itu tugasnya Transjakarta untuk menindaklanjuti pemalsuan dokumen. Transjakarta kan komisarisnya ada polisi, ada TNI. Jadi kalau ada pemalsuan itu ditindaklanjuti, karena itu menyerap PSO,” tandasnya.

Selain Pemprov DKI Jakarta, legislator pun angkat bicara ihwal problem yang mengadang program Jaklingko ini.Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menyatakan pihaknya bakal segera memanggil pihak Transjakarta untuk mendengarkan penjelasan mengenai keluhan para sopir armada Mikrotrans tersebut, khususnya ihwal skema pengupahan dan pembagian kuota operator.
“Ya, kita akan panggil untuk dialog ini Transjakarta, menyikapi apa yang mereka [demonstran] sampaikan,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, Dewan perlu mendengar penjelasan dari kedua belah pihak untuk memetakan permasalahan yang terjadi.Selain itu, dirinya juga berpendapat bahwa para sopir armada tersebut mestinya bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Komisi B maupun fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPRD.
Namun, ketika ditanya perihal kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Gilbert belum dapat memastikan lebih lanjut.
BANTAHAN TRANSJAKARTA
Pihak Transjakarta kemudian turut menanggapi tuntutan yang diajukan sopir dan operator unit Jaklingko.
Ihwal tuntutanpertama, Transjakarta membantah adanya diskriminasi dalam pembagian kuota operator layanan Jaklingko alias Mikrotrans. Menurut dia, tidak ada monopoli yang dilakukan oleh salah satu operator dari sekitar 11 operator yang ada.
“Semuanya kami berikan kesempatan yang sama. Tinggal mereka mengajukan diri [untuk masuk program Jaklingko],” kata Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza.
Welfizon menjelaskan, melalui kewajiban PSO, biaya operasional Transjakarta turut disubsidi oleh APBD Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa PSO digunakan untuk layanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, tak terkecuali penambahan armada.
“Penambahan unit, penambahan armada kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi kalau makin banyak penggunanya, tetapi di situ unitnya terbatas, kami akan tambah unit,” imbuhnya.
Welfizon kemudian mengeklaim bahwa dari anggaran PSO yang dikucurkan Pemprov DKI sebesar Rp3,2 triliun pada 2023, pihaknya berhasil meningkatkan jumlah pelanggan hingga 48,8% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa Transjakarta menjalankan layanan Mikrotrans sesuai aturan main.
“Jadi anggarannya kita coba optimalkan, sehingga lebih banyak orang yang bisa memanfaatkan,” tandas dia.
.jpg?w=480&h=360)
Terkait tuntutanketigaatau ihwal sistem upah per kilometer, Welfizon Yuza menjelaskan bahwa Transjakarta menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana kontrak dengan pihak koperasi atau operator yang tergabung dalam program Jaklingko.
“Kami membayar ke koperasi [dengan hitungan] X rupiah per kilometer. Misalnya X rupiah berjalan 100 kilometer, berarti kita akan bayar 100 [dikali] X, kami akan bayar itu ke operator,” katanya.
Lebih lanjut, tahap berikutnya menjadi tanggung jawab dari operator untuk mendistribusikan hasil perhitungan tersebut. Menurut Welfizon, distribusi tersebut seyogianya mencakup pemilik operator, pramudi armada, hingga karyawan lain. Dengan demikian, Transjakarta disebut tidak memiliki wewenang lain di luar prosedur itu.
“Tanggung jawab kami adalah kontrak kita dgn koperasi atau operator ini. Setiap bulan nanti kita hitung produksinya berapa, lalu kita bayarkan,” bebernya.
Ketika ditanya perihal nominal harga penentuan sendiri (HPS) yang menentukan perhitungan upah tersebut, Welfizon menyebut bahwa kisarannya berada pada angka Rp4.000–5.000 untuk masing-masing operator.
Menurut dia, nominal tersebut bervariasi tergantung hasil negosiasi harga penawaran rupiah per kilometer dari operator dengan Transjakarta.
“Kisarannya sama. Bedanya sedikit, itu kan tergantung negosiasi. Begitu harga telah kita tetapkan, bedanya mungkin sekian rupiah, ada yang beda Rp5 per kilometer,” pungkasnya.
Dishub DKI Bantah Adanya Operator yang Dianakemaskan di Jaklingko
Pendemo menuding PT Transjakarta memberi kuota terbatas kepada operator tertentu. [673] url asal
#dishub-dki-jakarta #syafrin-liputo #sopir-mikrotrans-demo #sopir-mikrotrans-gelar-demonstrasi #program-jaklingko #operator-mikrotrans #kuota-pengadaan-mikrotrans #berman-limbong
(Republika - News) 31/07/24 06:14
v/12705233/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah adanya diskriminasi dalam pembagian kuota pengadaan Mikrotrans dalam program Jaklingko. Dishub menyatakan pembagian kuota pengadaan armada dilakukan secara proporsional.
"Tidak (ada anak emas). Tentu jika kita melihat proporsionalnya, ada bahkan yang 90 sekian persen realisasinya, ada yang 90 sekian, ada 75 persen, ada 65 persen," kata Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjawab tuntutan aksi para sopir dan operator Mikrotrans di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, PT Transjakarta telah melakukan pembagian kuota secara proporsional. Pasalnya, ada beberapa mitra yang realisasi pengadaannya masih di bawah 30 persen. Karena itu, PT Transjakarta melakukan penyesuaian agar kuota yang dibutuhkan tetap dapat dipenuhi.
Sebelumnya, dalam aksi yang dilakukan oleh ribuan sopir dan operator Mikrotrans di depan Balai Kota DKI, salah satu yang menjadi tuntutan adalah adanya diskriminasi terkait pembagian kuota pengadaan Mikrotrans. Koordinator lapangan Fahrul Fatah menuding, diskriminasi itu dilakukan oleh direksi PT Transjakarta terhadap beberapa operator mitra program Jaklingko.
"Direksi Transjakarta menganakemaskan satu operator tertentu, di mana ketua dari operator tersebut adalah sekaligus anggota Komisi B DPRD DKI. Entah motifnya apa, tapi banyak kesalahan yang selalu ditolerir, kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus dan kemudahan lainnya," kata Fahrul.
Akibatnya, operator lain, khususnya operator mikrolet, selalu dipersulit oleh PT Transjakarta. Bahkan, PT Transjakarta dinilai selalu mencari-cari kesalahan operator tertentu.
PT Transjakarta juga disebut memberikan kuota yang sangat terbatas untuk operator tertentu. Padahal, banyak anggota yang masih mengoperasikan angkutan reguler ingin bergabung dengan program Jaklingko. "Kami menuntut keadilan atas itu semua dan meminta Pj Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan solusi yang adil bagi semua," ujar Fahrul.
Sementara itu, Ketua Koperasi Komilet Jaya, Berman Limbong, mengatakan jumlah bus kecil yang akan diintegrasikan dengan layanan Transjakarta dalam bentuk Jaklingko Mikrotrans adalah sebanyak 6.360 unit. Namun seiring dengan berjalannya waktu, populasi bus kecil yang sudah diintegrasikan dengan Transjakarta baru berjumlah 2.795 unit atau setara dengan 43,94 persen.
"Dari angka prosentase tersebut, dari 11 operator mitra program Jaklingko, ada satu operator yang memiliki kuota dasar paling banyak dan serapan yang banyak juga, telah mencapai hingga 51 persen. Lucunya, Transjakarta bukannya memberikan kesempatan operator lain untuk memperbesar daya serap, justru terus saja memberikan kuota operator tersebut dengan banyak kemudahan persyaratan dan izin-izinnya," kata Limbong.
Menurut dia, praktik itu tentunya tidak sehat. Karena itu, PT Transjakarta sebagai pengelola subsidi transportasi melalui public service obligation (PSO) harus menghentikan hal tersebut dan bertindak lebih adil serta wajib transparan dalam penentuan pemberian kuota serta pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada mitra operator dan publik.
"Karena dana PSO itu berasal dari APBD Provinsi Jakarta yang harus transparan penggunaannya serta mudah diakses oleh publik," kata Limbong.
Kartu pengawasan palsu...
Dishub DKI mengungkap temuan ratusan unit Mikrotrans yang tergabung dalam program Jaklingko menggunakan kartu pengawasan palsu. Temuan itu merupakan hasil dari pengawasan Dishub dan PT Transjakarta.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, operator Mikrotrans harus memenuhi persyaratan tertentu untuk tergabung dalam program Jaklingko. Salah satunya adalah operator harus memenuhi syarat administrasi perizinan. "Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji kir, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," kata Syafrin.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa operator yang terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan. Padahal, kartu pengawasan itu seharusnya ada di setiap kendaraan. Sementara perusahaan operator memiliki izin penyelenggaran angkutan.
Menurut Syafrin, terdapat 160 unit kendaraan dari total 2.795 unit Mikrotrans yang ditemukan menggunakan kartu pengawasan palsu. "Nah kartu pengawasan ini yang dipalsukan. Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta, karena ingin cepat 20 (unit). Yang lima memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 dipalsukan," kata Syafrin.
Syafrin menerangkan, para pelaku pemalsuan itu sudah meminta maaf atas temuan dokumen palsu itu. Dia pun mengaku telah memberikan maaf secara pribadi. Namun, Dishub DKI Jakarta akan tetap menindaklanjuti temuan itu.
"Terkait dengan proses itu, saya serahkan ke masing masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas PTSP. Tentu mereka akan tindak lanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dlm melaksanakan kontrak dengan teman-teman Transjakarta," kata Syafrin.
Pengemudi Mikrotrans Gelar Demonstrasi di Balai Kota DKI
Para sopir Mikrotrans mendatangi Balai Kota memprotes kebijakan direksi Transjakarta. [393] url asal
#program-mikrotrans #pengemudi-mikrotrans #program-jaklingko #fahrul-fatah #berman-limbong #mitra-program-jaklingko
(Republika - News) 30/07/24 11:43
v/12635922/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 1000 pengemudi Mikrotrans yang menjadi bagian program Jaklingko Pemprov DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024), untuk menuntut kebijakan yang dianggap kurang adil. Koordinator Lapangan aksi Fahrul Fatah mengatakan, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas diskriminasi nyata yang dilakukan oleh direksi PT Transjakarta terhadap beberapa operator mitra program Jaklingko.
"Direksi Transjakarta menganakemaskan satu operator tertentu. Entah motifnya apa, namun banyak kesalahan yang selalu ditoleransi, kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus dan kemudahan lainnya," kata Fahrul di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Aksi demonstrasi itu dilakukan oleh pengurus, anggota koperasi serta pengemudi yang tergabung pada Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB). Mereka yang tergabung dalam FLKB ini antara lain Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, PT Kencana Sakti Transport.
Pada aksi di depan Balai Kota DKI, mereka menuntut sejumlah kebijakan seperti transparansi pembagian kuota atas penyerapan angkutan reguler bergabung dengan program Jaklingko yang tidak adil. "Kami menuntut keadilan atas itu semua dan meminta PJ Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan solusi yang adil bagi semua," ujar Fahrul.
Ketua Koperasi Komilet Jaya Berman Limbong menjelaskan, berpegang kepada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 dan berbagai penjelasan terkait dengan Jaklingko Mikrotrans selama ini, jumlah bus kecil yang akan diintegrasikan dengan layanan TransJakarta dalam bentuk Jaklingko Mikrotrans sebanyak 6.360 unit.
Namun dengan berjalannya waktu, saat ini, populasi bus kecil yang sudah diintegrasikan dengan Transjakarta baru berjumlah 2.795 unit. Angka itu setara dengan 43,94 persen. Padahal, program transportasi publik terintegrasi tersebut sudah memasuki tahun ketujuh terhitung sejak 2018.
"Dari angka prosentase tersebut, 11 operator mitra program Jaklingko. Lucunya, Transjakarta bukannya memberikan kesempatan pada operator lain untuk memperbesar daya serap, justru terus saja memberikan kuota pada operator dengan banyak kemudahan-kemudahan persyaratan dan izin-izinnya," kata Berman.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bisa menghentikan operasional Mikrotrans yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu menanggapi dari 94 rute Mikrotrans, sebanyak 65 rute beroperasi normal dan 29 rute layanan lainnya tidak beroperasi atas inisiatif operator Mikrotrans.
"Beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen ditindak tegas oleh Transjakarta dengan menghentikan operasinya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph di Jakarta, Selasa.