Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera membayar ganti rugi kepada nasabah. Hal ini sejalan dengan arahan OJK agar Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
"OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Jiwasraya atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada. Sanksi yang dikenakan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha per 11 September 2024.
"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal." jelasnya.
Sebelumnya, manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengatakan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk segera mendaftarkan polisnya.
Kesempatan ini masih diberikan, sebelum Jiwasraya masuk ke tahap likuidasi atau fase pembubaran perusahaan. Ini sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemegang polis dan regulator.
"Hal ini dikarenakan sifat dari Program Restrukturisasi Jiwasraya bersifat equal treatment, sebelum akhirnya perusahaan masuk ke fase pembubaran," kata R. Mahelan Prabantarikso, Direktur yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10).
Mahelan menjelaskan jika tidak ada halangan, fase pembubaran Jiwasraya diproyeksikan mulai pada Desember 2024. Oleh karena itu, ia berharap para pemegang polis yang belum ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk bisa segera menghubungi Tim Layanan Khusus atau Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).
Di sisi lain, sebanyak 70 nasabah korban gagal bayar Jiwasraya termasuk pengacara Senior OC Kaligis menolak ikut restrukturisasi. Mereka hanya mau agar uangnya bisa kembali 100% dengan total Rp 205 miliar.
"Yang tergabung ada 70 orang yang masih bertahan nilainya Rp 200 miliar kurang lebih. Kita yang masih bertahan menolak restrukturisasi. Kita tidak tandatangan karena menolak restrukturisasi," kata OC Kaligis kepada wartawan di kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
OC Kaligis menuntut pihak Jiwasraya menjalankan putusan pengadilan yang telah in kracht terkait pengembalian uang nasabah Jiwasraya. Berbagai cara disebut telah dilakukan mulai dari bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI, hingga Presiden era Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia melakukan peresmian pada Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 dan Proyek Bayung Lencir-Tempino.
Adapun proyek ini berlokasi di Gerbang Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Presiden RI 2019-2024 Joko Widodo meresmikan secara langsung dengan penandatanganan prasasti sebagai bentuk simbolis.
Turut hadir dalam acara peresmian tersebut yaitu Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Anggota Komisi V DPR RI Bakri, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, Pjs Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI Rachman Arief Dienaputra, Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto, dan Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto.
Dalam peresmian ini, Jokowi meresmikan 2 Proyek Tol Trans Sumatera yang digarap oleh PTPP yaitu Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II ruas Limapuluh-Kisaran. Kedua, Proyek
Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino yang di dalamnya terdapat Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 2, paket yang dikerjakan oleh PTPP.
Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki nilai kontrak Rp 4,5 triliun, memiliki panjang ruas 47,75 km, dengan masa pelaksanaan dari Desember 2018-Januari 2024.
Selanjutnya, Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 2 yang termasuk dalam paket pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,18 triliun, dengan panjang ruas 11,004 km, dan memiliki masa pelaksanaan selama 415 hari dari Juni 2023-Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Jokowi menjelaskan jalan tol tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur Trans Sumatera.
"Dengan adanya jalan tol, utamanya Trans Sumatera ini kita harapkan ada kecepatan dalam mobilitas orang, kecepatan dalam mobilitas barang, kecepatan dalam pengiriman distribusi logistik sehingga setiap daerah akan bisa bersaing dengan daerah di negara-negara lain karena persaingannya sekarang antar negara itu sangat ketat sekali," ungkap Jokowi, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10/2024).
Direktur Utama PTPP Novel Arsyad mengatakan dengan peresmian Proyek Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran seksi 2 dan Proyek Bayung Lencir-Tempino maka secara resmi PTPP telah menyelesaikan PSN pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
"Peresmian proyek Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran Seksi 2 merupakan lanjutan dari Proyek Jalan Tol ruas Indrapura-Limapuluh yang sebelumnya telah diresmikan oleh Jokowi di awal tahun 2024. Dengan adanya peresmian pada hari ini, maka PTPP telah menyelesaikan amanahnya dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pembangunan infrastruktur Trans Sumatera yaitu pada Proyek Indrapura-Kisaran dan Proyek Bayung Lencir Tempino dengan kualitas baik, sesuai target, dan mengutamakan aspek keselamatan," tegas Novel.
Saat ini, PTPP terus berkomitmen dalam menyelesaikan PSN yang masih ongoing sesuai dengan target pelaksanaan.
"Untuk proyek infrastruktur PSN lainnya yang masih dikerjakan oleh PTPP yaitu seperti Proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 3, Jalan Tol Japek Selatan Paket 2 Seksi 2A, Jalan Tol Semarang Demak Seksi 1B, dan Proyek Serang-Panimbang Seksi 3, pastinya akan terus dimonitor untuk dapat selesai dengan kualitas terbaik dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing nasional," pungkasnya.