JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomin Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diserahkan kepada kebijakan perbankan.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut sudah memiliki panduan dan sudah ada dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas. Untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing dilakukan oleh perbankan masing-masing,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan waktu pelaksanaan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang. Arahan Presiden Joko Widodo itu disampaikan oleh Menko Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Airlangga bilang, Jokowi meminta relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025. Semula, kebijakan ini seharusnya berakhir pada Maret 2024 sejak berlaku pertama kali pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari pada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit berakhir pada Maret lalu, sejumlah perusahaan asuransi meminta perbankan penyalur KUR meningkatkan pencadangannya. Ini menandakan risiko restrukturisasi kredit yang meningkat.
"Risiko meningkat kan berkaitan dengan kredit yang berpotensi bermasalah," kata Airlangga ditemui di Hotel St Regis, Jakarta, Kamis (11/7/2024).