Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti bukan sebagai upaya perintangan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Namun, pelaporan ini diakui bisa mengganggu proses penyidikan.
“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut. “Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” ucap Tessa.
Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
PDIP kembali melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi di kasus Harun Masiku. [356] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi dalam kasus Harun Masiku.
Sebagai informasi, rumah berlokasi di Jakarta itu merupakan kediaman advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (3/7/2024). Penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny selama empat jam.
"[Penggeledahannya] ada empat jam. Hari Rabu, mereka datang dari jam 15.00 sore," kata anggota tim hukum PDIP Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengklaim penyidik menyita sejumlah barang berupa bukti elektronik. Dia menyebut ada sebanyak 16 orang yang datang saat menggeledah rumah politisi PDIP itu.
Atas upaya paksa AKBP Rossa dan timnya terhadap Donny, kubu PDIP lalu melaporkan para penyidik KPK itu atas dugaan pelanggaran etik berat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengklaim adanya informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah bahkan maupun izin dari pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang (UU).
Selain itu, mereka menyebut adanya upaya intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa kepada Donny serta istri dan anak-anaknya.
"Nah jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," terang Johannes.
Berdasarkan catatanBisnis, Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2020 lalu terkait dengan kasus suap anggota DPR 2019–2024 pergantian antarwaktu (PAW). Kasus itu menyeret Harun Masiku dan salah satu komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Donny juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 2020 lalu.
Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Harun menjadi satu-satunya pihak yang saat ini masih menjadi buron.
Belakangan ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024).
Pada pemeriksaan tersebut, AKBP Rossa juga menyita ponsel serta buku catatan PDIP milik Hasto. Kemudian, tim hukum PDIP melaporkan upaya paksa itu kepada Dewas hingga menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PDIP kembali melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi di kasus Harun Masiku. [356] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran etik saat menggeledah rumah seorang saksi dalam kasus Harun Masiku.
Sebagai informasi, rumah berlokasi di Jakarta itu merupakan kediaman advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (3/7/2024). Penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny selama empat jam.
"[Penggeledahannya] ada empat jam. Hari Rabu, mereka datang dari jam 15.00 sore," kata anggota tim hukum PDIP Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengklaim penyidik menyita sejumlah barang berupa bukti elektronik. Dia menyebut ada sebanyak 16 orang yang datang saat menggeledah rumah politisi PDIP itu.
Atas upaya paksa AKBP Rossa dan timnya terhadap Donny, kubu PDIP lalu melaporkan para penyidik KPK itu atas dugaan pelanggaran etik berat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengklaim adanya informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah bahkan maupun izin dari pengadilan sebagaimana diatur oleh undang-undang (UU).
Selain itu, mereka menyebut adanya upaya intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa kepada Donny serta istri dan anak-anaknya.
"Nah jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," terang Johannes.
Berdasarkan catatanBisnis, Donny merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2020 lalu terkait dengan kasus suap anggota DPR 2019–2024 pergantian antarwaktu (PAW). Kasus itu menyeret Harun Masiku dan salah satu komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Donny juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 2020 lalu.
Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Harun menjadi satu-satunya pihak yang saat ini masih menjadi buron.
Belakangan ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024).
Pada pemeriksaan tersebut, AKBP Rossa juga menyita ponsel serta buku catatan PDIP milik Hasto. Kemudian, tim hukum PDIP melaporkan upaya paksa itu kepada Dewas hingga menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pimpinan KPK menjawab tantangan Megawati yang ingin AKBP Rossa Purbo Bekti menghadap dirinya setelah memeriksa Hasto Kristiyanto. Halaman all [1,026] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang badan untuk penyidik Rossa Purbo Bekti yang disinggung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memburu buron sekaligus mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Baru-baru ini Megawati menantangnya menghadap dan menyebut pangkatnya cuma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), belum jenderal.
“Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/7/2024).
Nawawi mengatakan, Rossa tidak bekerja memburu Harun Masiku atas kemauannya sendiri. Ia bekerja bersama tim yang dibentuk di KPK.
Mereka memburu Harun Masiku berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pimpinan KPK.
Karena itu, Nawawi memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudy Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu agar meminta Rossa tetap memburu Harun.
“Tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” ujar Nawawi.
KPK Klaim Tak Target Afiliasi Politik Tersangka
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tidak menargetkan pihak-pihak tertentu yang menjadi afiliasi seorang tersangka.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat diminta menanggapi pengakuan Megawati yang merasa menjadi target penyidik KPK setelah Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik dan handphone miliknya disita 10 Juni lalu.
“KPK dalam melakukan penanganan perkara korupsi tidak pernah, pimpinan ya, dari sisi kebijakan pimpinan tidak pernah menyinggung afiliasi politik para pihak yang kemudian menjadi tersangka atau sedang diperiksa,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Alex, pihaknya sudah berulang kali menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menyasar pihak tertentu berdasarkan warna politik.
Pimpinan lembaga antirasuah, kata dia, tidak pernah memeprtimbangkan aspek politik dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Bisa dipastikan dari kebijakan pimpinan kita tidak melihat atau mengaitkan penanganan perkara di KPK dengan afiliasi politik tertentu,” ujar Alex.
Megawati Merasa Jadi Target
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato di sela pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Sebelumnya, Megawati menantang penyidik yang memburu Harun Masiku Rossa untuk menghadap dirinya.
Mega mengungkit KPK didirikan ketika ia menjabat sebagai Presiden RI Kelima.
Megawati mengungkit KPK didirikan saat ia menjabat sebagai Presiden kelima RI. Sementara, Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (Letkol).
Megawati menduga dirinya menjadi sasaran KPK setelah Hasto diperiksa oleh KPK. Ia pun melontarkan ujaran-ujaran yang menyepelekan Rossa.
"Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku," kata Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
"Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Gile deh. Panggil dia saja, pangkatnya apa? Apa ini baru letkol saja, belum jenderal," kata dia.
Kritik
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan Megawati yang meminta Rossa untuk menghadapnya, merupakan salah satu bentuk kritik.
Megawati, kata dia, ingin mengkritik cara Rossa menangani Staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dianggap tidak profesional.
"Ya, itu cara Bu Mega mengkritik penyidik Rossa yang bertugas tidak profesional, menjebak saudara Kusnadi, tidak membolehkan Kusnadi didampingi pengacara, dan merampas properti partai," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin menilai, pernyataan Megawati adalah caranya melempar sinyal bahwa dirinya sudah tak sejalan dengan pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo.
"Megawati ingin perlihatkan sedang menghadapi pihak yang sedang berkuasa saat ini," kata Ujang saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).
Ujang menuturkan, Megawati ingin menunjukkan bahwa pemerintah kini menganggap ia dan PDI-P sebagai lawan politik dan menggunakan KPK sebagai alat gebuk.
Megawati beranggapan bahwa kritik yang dilemparkan PDI-P berdampak pada pemanggilan Hasto oleh KPK dan polisi.
Hasto diperiksa KPK
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Hasto Kristiyanto dalam keterangannya menjelaskan peluang pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tergantung pada pengurus PDI Perjuangan di akar rumput. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Adapun Hasto diperiksa sebagai saksi Harun Masiku yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 10 Juni lalu.
Di tengah pemeriksaan, KPK menggeledah Kusnadi dan menyita sejumlah barang, termasuk handphone milik Hasto.
Penyidik mencari informasi atau barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Rossa kemudian dilaporkan anak buah Megawati ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Pengawas KPK, hingga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.