#30 tag 24jam
Anggota DPR Yakin Ormas Agama Kelola Tambang Batu Bara dengan Kehati-hatian
Ormas agama punya sumber daya kelola tambang. [310] url asal
#izin-tambang-muhammadiyah #sejarah-tambang #muhammadiyah-terima-tambang #izin-konsesi-tambang-muhammadiyah #tambang-nahdlatul-ulama #pbnu-terima-tambang #nasyirul-falah-amru
(Republika - Khazanah) 29/07/24 22:00
v/12603816/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru meyakini bahwa badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan lingkungan akan menjadi perhatian utama," ujar Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah, di Jakarta, Senin.
Ia menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis, namun juga lingkungan.
Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
"Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang," katanya,
Gus Falah menambahkan, dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas, dan asas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.
Keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin pengelolaan tambang batu bara, kata dia lagi, berkaitan dengan orientasi pada politik kemaslahatan umat yang telah membuka pemahaman.
Pemahaman yang dimaksud, bahwasanya pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti obligasi atau sukuk.
"Kalau di NU misalkan, ini yang nantinya jadi dana abadi untuk diinvestasikan di sukuk atau obligasi, malah hasilnya bisa untuk semacam BOS Pesantren dan lain sebagainya," ujar Gus Falah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi merespons kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP), menyusul keputusan serupa yang terlebih dahulu disampaikan Nahdlatul Ulama (NU).
Agar Aktivitas Tambang Sesuai Prinsip Syariah dan Ramah Lingkungan
3 ormas Islam siap terima konsesi tambang [714] url asal
#izin-tambang-muhammadiyah #sejarah-tambang #muhammadiyah-terima-tambang #izin-konsesi-tambang-muhammadiyah #konsesi-tambang #izin-tambang-ormas #konsesi-tambang-untuk-ormas #ormas-soal-konsesi-lahan-t
(Republika - News) 29/07/24 18:39
v/12549436/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbincangan soal tambang seolah tidak akan berakhir, bagaikan mata air yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) di satu sisi atau keburukan (mafsadat) di sisi lain.
Ketika tambang membawa kebaikan (masalahat) harus dikelola sejalan dengan Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan yang memberikan amanat rekomendasi kepada semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dan lain-lain.
Kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah telah memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pertambangan dengan ketentuan harus dibatasi, selektif, dan berkeadilan serta untuk kemaslahatan umat (maslahah ammah).
Pemerintah telah melakukan affirmative action yakni kebijakan yang diambil agar kelompok tertentu setara dengan yang lain berdasarkan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimanan di sebutkan dalam pasal 83 A menjelaskan antara lain:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Untuk melaksanakan PP tersebut telah terbit Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres No.70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dalam Perpres ini tegas mengatakan pada Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan
(2) Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PP No.25 Tahun 2024
Berdasarkan aturan tersebut timbul pertanyaan bagaimana tata kelola yang baik sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan? Oleh karena itu hukum positif ini sebagaimana dijelaskan di atas belum cukup, karena itu penting ijtihad baru yakni pertambangan secara syariah.
Para ahli hukum Islam menyadari hal ini, sehingga muncul adagium yang berbunyi “teks-teks hukum itu terbatas apa adanya, sementara kasus-kasus hukum tiada terbatas” (al-nushush mutanahiyah, wa amma al-waqa’i’ ghair mutanahiyah).
Di sinilah perlunya ijtihad pelestarian lingkungan antara lain yang tercetus melalui Fatwa MUI Tentang Tambang Ramah Lingkungan tersebut.
Untuk itu menjaga lingkungan hidup (hifzhu al-bi’ah) jelas berada dalam bingkai mashlahah. Alquran hanya menyinggung tentang prinsip-prinsip konservasi dan restorasi lingkungan, seperti larangan perusakan atau larangan berlebih-lebihan (israf) dalam pemanfaatannya.
Prinsip-prinsip...
Prinsip-prinsip ini dinamakan mashlahah mu’tabarah. Namun, sejauh mana kadar berlebih-lebihan serta teknis operasional penjagaan tidaklah ditemukan dalam Alquran.
Kita harus berijtihad secara kolektif bagaimana, misalnya, tambang supaya tidak merusak lingkungan. Kebutuhan untuk menjaga lingkungan tetap niscaya untuk dijalankan, karena lingkungan hidup merupakan penopang segala kehidupan ciptaan Tuhan.
Nah, melalui fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), pesan lingkungan dari agama bisa ditransfer dan menjadi inspirasi baru bagi pengelolaan lingkungan hidup. Rumusan fikih lingkungan sejatinya dapat digunakan sebagai panduan tindakan preventif agama supaya perilaku manusia tidak melawan alam.
Alhasil, menjaga dan melestarikan lingkungan bukan lagi sekadar wajib kifayah, melainkan berhukum wajib ‘ain, yakni kewajiban yang hanya bisa gugur apabila setiap insan di muka bumi ini menunaikannya. Inilah produk fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) melengkapi maqashid syariah yang lima agar dapat menjaga lingkungan (hifzul bi’ah) dan mengharamkan merusak lingkungan.
Oleh karena itu mengelola tambang secara syariah perlu di lakukan sehingga terhindar dari kerusakan (mafsadat). Dewan Pengawas Syariah penting untuk melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir sehingg praktik pertambangan berjalan sesuai tujuan syariah (maqasid syariah).
Kita tidak ingin kerusakan dan keserakahan pengelolaan tambang yang hanya di kuasai sekelompok orang yang menyebabkan keserakahan.
Akan tetapi kita berharap pengelolaan tambang yang akan di lakukan ormas mendatangkan kemaslahatan guna melestarikan dan memuliakan hidup sehingga dapat mewujudkan melestarikan lingkungan hidup pula.
Tambang di Nusantara, 'Dirampok' Kolonial Sejak Dulu Kala
Tambang di Indonesia dieksploitasi kekuatan-kekuatan asing. [949] url asal
#tambang-kolonial #sejarah-tambang #tambang-masa-penjajahan #tambang-dan-penjajahan #tambang-rakyat
(Republika - News) 29/07/24 16:10
v/12539190/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah membolehkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola tambang jadi polemik belakangan. Siapa sebenarnya ini yang memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia itu sepanjang sejarah?
Merujuk catatan sejarah, penambangan emas di Indonesia sudah hadir lebih dari seribu tahun yang lalu ketika imigran Cina datang. Meski begitu, produksinya rendah karena hanya tambang skala kecil yang dikelola perorangan.
Di zaman modern, industri pertambangan emas Indonesia mulai berkembang pada masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1850, pemerintah Hindia Belanda mendirikan badan yang bertanggung jawab di bidang penyelidikan geologi, pengelolaan, dan pencarian mineral, yaitu Dienst van het Mijnwezen, di Weltevreden, Batavia. Melalui badan ini, wilayah penyelidikan geologi dan mineral diperluas hingga ke seluruh pelosok nusantara.
Pada 1869, pengusaha Belanda di Hindia Belanda telah mencatat 53 lokasi rembesan minyak di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Pengeboran sumur minyak pertama di Indonesia kemudian dilakukan pada tahun 1871 di Jawa Barat. Namun, penemuan komersial baru terjadi beberapa tahun kemudian ketika seorang pengusaha Belanda berhasil mengebor sumur eksplorasi di Pangkalan Brandan di Sumatra Utara pada 1885 dan Sanga-Sanga di Kalimantan Timur pada 1892.
Kedua penemuan ini menarik perhatian dunia. Pada 1900 sudah ada 18 perusahaan minyak yang mencari minyak di Hindia Belanda. Semua perusahaan tersebut adalah perusahaan Belanda atau perusahaan non-Belanda yang terdaftar di Belanda. Tingginya tingkat aktivitas menghasilkan penemuan minyak yang signifikan pada awal 1900-an.
Menyusul penemuan minyak, kilang dibangun di Pangkalan Brandan di Sumatera Utara pada 1892, Sungai Gerong di Sumatera Selatan pada tahun 1926, Balikpapan di Kalimantan Timur pada 1922. Pada 1940, sudah ada tujuh kilang di Hindia Belanda: tiga di Sumatra, tiga di Jawa, dan satu di Kalimantan. Pada 1938 produksi minyak mentah harian sekitar 140.000 BOPD dan pada 1953 sekitar 190.000 BOPD.
Tingginya tingkat produksi dan kegiatan penyulingan minyak pada 1900 hingga 1940 menjadikan Indonesia terkenal sebagai salah satu produsen minyak mentah dan pemasok produk olahan minyak bumi yang signifikan pada saat itu. Tiga perusahaan minyak yang memproduksi sekitar 90 persen dari seluruh minyak bumi di Indonesia selama masa kolonial Belanda adalah: BPM, Bataafsche Petroleum Maatschappij STANVAC, dan Perusahaan Minyak Vakum Standar CALTEX.
Pada Perang Dunia II, Jepang menduduki Nusantara. Seperti pendahulu mereka dari Portugis dan Belanda, mereka menjajah kepulauan tersebut untuk mengamankan sumber daya alam yang kaya. Hal ini seiring invasi Jepang ke Cina Utara, yang dimulai pada bulan Juli 1937.
Untuk menjalankan mesin perang Jepang, sejumlah besar minyak bumi, besi tua, dan bahan mentah lainnya harus diimpor dari sumber luar negeri. Sebagian besar minyak Jepang, sekitar 55 persen, berasal dari Amerika Serikat. Namun Hindia Belanda juga memasok 25 persen yang krusial.
Pendudukan Jerman di Belanda pada Mei 1940 menyebabkan Jepang menuntut agar pemerintah Hindia Belanda menyediakan sumber daya alam penting, terutama minyak, dalam jumlah tetap. Tuntutan lebih lanjut dibuat untuk suatu bentuk integrasi ekonomi dan keuangan Hindia Belanda dengan Jepang.
Negosiasi berlanjut hingga pertengahan 1941. Pemerintah Hindia Belanda, menyadari posisinya yang sangat lemah, mengulur waktu. Namun pada musim panas 1941, negara ini mengikuti langkah Amerika Serikat yang membekukan aset Jepang dan memberlakukan embargo terhadap minyak dan ekspor lainnya. Karena Jepang tidak dapat melanjutkan perangnya di Cina tanpa sumber daya ini, pemerintah Tokyo yang didominasi militer memberikan persetujuan terhadap kebijakan "bergerak ke selatan".
Wilayah Indocina yang dikuasai Prancis sudah secara efektif berada di bawah kendali Jepang. Perjanjian nonagresi dengan Uni Soviet pada April 1941 membebaskan Jepang untuk berperang melawan Amerika Serikat dan kekuatan kolonial Eropa.
Saat Jepang tiba di Indonesia pada 1942, mereka langsung menyasar kilang-kilang minyak untuk dikuasai. Menurut David van Reybrouck dalam bukunya Revolusi (2024), hal ini disikapi Belanda dengan membakar banyak kilang minyak agar tak diambil Jepang.
Sementara, Bijih nikel pertama kali diprospek di Hindia Belanda pada 1901 di Pegunungan Verbeek Sulawesi oleh seorang ahli mineralogi Belanda, dan penemuan lebih lanjut di tempat yang sekarang disebut Kabupaten Kolaka pada 1909. Seorang ahli geologi Kanada dari Inco melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap cadangan yang ada.
Pada 1934 upaya eksplorasi nikel dari perusahaan pertambangan Belanda dimulai. Produksi awal dimulai pada 1936 hingga 1941, dengan operasi diperluas pada masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan sulfur Freeport Amerika berusaha untuk memulai operasinya, namun gagal karena masalah keamanan. NV Perto, sebuah perusahaan lokal, mengambil alih operasinya hingga diambil alih oleh pemerintah Indonesia.
Setelah pengambilalihan tersebut, perusahaan tersebut direstrukturisasi oleh pemerintah menjadi PN Pertambangan Nikel Indonesia pada 1961. Kemudian digabung menjadi Aneka Tambang, yang mulai mengekspor bijih nikel ke Jepang pada 1969. Perusahaan Nikel Internasional juga mulai mendirikan operasi metalurgi pada tahun 1970-an, dengan produksi nikel komersial dimulai pada tahun 1978.
Namun, baru belakangan pertambangan nikel dari Indonesia ini memainkan peranan penting dalam pertambangan dunia. Pada 2019, dilaporkan bahwa Indonesia memiliki cadangan terbukti sebesar 698 juta ton bijih nikel, dengan potensi 2,8 miliar ton jika memperhitungkan cadangan belum terbukti. Sementara Badan Geologi Amerika Serikat melaporkan cadangan nikel Indonesia berjumlah 21 juta ton dari total cadangan global sebesar 100 juta ton pada 2023. Cadangan laterit Indonesia diperkirakan mencapai 15 persen dari cadangan global.
Nikel laterit ini sebelumnya dinilai lebih sukar ditambang dan diolah dan kerap dianggap sebagai nikel kualitas rendah. Gunanya kebanyakan hanya untuk membuat logam tahan karat alias stainless steel. Namun, Cina mengubah hal itu dengan teknologi terbaru Pencucian Asam Tekanan Tinggi (HPAL).
Yang lebih krusial, HPAL generasi baru Cina itu bisa digunakan untuk mengubah bijih nikel kadar rendah Indonesia menjadi logam yang cocok untuk menggerakkan kendaraan listrik. Merujuk mining.com, Cina kemudian melihat peluang untuk mengeksploitasi simpanan nikel kadar rendah di Indonesia, dan telah menggunakan modal mereka untuk membangun pabrik peleburan di Indonesia.
Dan dengan itu Cina saat ini menguasai produksi nikel dunia. Banyak tambang nikel terbesar di dunia menghadapi masa depan yang semakin suram karena mereka menyadari adanya ancaman nyata: pasokan logam murah dari Indonesia yang hampir tidak terbatas.
Sejarah Tambang Batu Bara di Dunia
Tambang batu bara mulai masif sejak Revolusi Industri abad ke-18. [361] url asal
#sejarah-tambang #sejarah-batu-bara #sejarah-tambang-batu-bara #muhammadiyah-terima-tambang #konsesi-tambang-ormas
(Republika - News) 29/07/24 14:55
v/12534277/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia sudah menyaksikan aktivitas pertambangan batu bara sejak ribuan tahun silam. Manusia purba menggunakan batu bara sebagai bahan bakar untuk memasak dan menghangatkan diri. Komoditas yang digali dari dalam tanah itu juga dikenal oleh masyarakat peradaban Cina Kuno dan awal Kekaisaran Romawi.
Revolusi Industri, yang bermula di Inggris pada pertengahan abad ke-18 mengubah wajah dunia. Sejak itu, aktivitas pertambangan batu bara menjamur di banyak tempat. Komoditas itu biasa dipakai sebagai bahan bakar mesin uap.
Mesin-mesin uap digunakan dalam berbagai industri sejak abad ke-18 hingga 19. Di antara sektor-sektor yang mengandalkannya adalah industri tekstil, besi, dan transportasi. Britania Raya mengawali penambangan batu bara secara besar-besaran. Itu diikuti oleh negara-negara lain di Eropa dan Amerika Utara.
Pada awal abad ke-20, penambangan batu bara semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi untuk industri dan transportasi. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Rusia menjadi produsen batu bara utama dunia.
Metode penambangan pun berkembang, dari penambangan permukaan hingga penambangan bawah tanah. Meskipun memberikan banyak keuntungan ekonomi, penambangan batu bara juga membawa dampak negatif, seperti kondisi kerja yang berbahaya bagi para penambang dan kerusakan lingkungan.
Memasuki abad ke-21, penggunaan batu bara mulai menurun di beberapa negara karena kesadaran akan dampak lingkungan dan perubahan iklim. Banyak negara mulai beralih ke sumber energi yang lebih bersih, seperti gas alam, tenaga surya, dan tenaga angin.
Namun, batu bara masih tetap menjadi sumber energi utama di beberapa negara berkembang (developing countries) karena biaya yang relatif murah dan ketersediaan yang melimpah.
Menurut data International Energy Agency (IEA), Republik Rakyat Cina (RRC) merupakan negara dengan konsumsi batu bara terbesar di dunia, setidaknya sejak 2011. Sementara itu, dilansir dari Mining, konsumsi batu bara secara global diperkirakan akan terus stabil di sepanjang tahun ini dan mendatang, seiring dengan peningkatan konsumsi listrik di negara-negara ekonomi utama. Hal itu kemungkinan akan mengimbangi perluasan pesat energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin.
Pada 2023, penggunaan batu bara dunia meningkat sebesar 2,6 persen hingga mencapai rekor tertinggi baru sebesar 8,70 miliar ton. Ini didorong oleh pertumbuhan yang kuat di RRC dan India, dua konsumen terbesar secara global, menurut laporan IEA pada Juli 2024.