JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tetap meminta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tetap melakukan kegiatan produksi tekstil meski sebelumnya telah dinyatakan pailit.
Sebab saat ini ada proses hukum yang berlanjut setelah status pailit terhadap perusahaan tekstil itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Terkait Sritex pemerintah memang concern. Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tidak boleh terjadi. Jadi kita juga meminta Sritex tetap berproduksi seperti biasa," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/10/2024).
Wikimedia Commons/Almuharam Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. "Kemudian kita juga minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberi solusi terbaik. Dan kondisi saat ini masih dalam proses hukum ya dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik menurut saya, dan insya allah tidak ada masalah," tegasnya.
Diketahui, saat ini PT Sritex sudah mengajukan kasasi terhadap putusan status pailit. Sehingga ia menilai statusnya belum final.
Ia pun optimis kondisi pailit itu tidak benar-benar akan terjadi.
"Ini kan belum ya (pailit), artinya ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menjelaskan mengapa pemerintah memberi atensi khusus terhadap PT Sritex. Salah satunya karena di perusahaan tersebut menerapkan sistem padat karya.
Sementara itu, saat ini pemerintahan baru ingin mengawali kinerja di bidang ekonomi tanpa ada masalah yang menganggu.
"Teman-teman juga paham kita ini berada di awal pemerintahan. Tentu kita ingin starting-nya ini baik dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah. Dan karyawan itu jadi terganggu," jelasnya.
SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK).Prabowo perintahkan jangan ada PHK
Pada Selasa (29/10/2024), Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menaker Yassierli, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati san Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat itu salah satunya dibahas mengenai tindak lanjut terhadap kondisi PT Sritex. Menurut Yassierli, Presiden Prabowo meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex.
"Tidak dan Pak Presiden minta tidak akan (PHK) dan kita tidak akan biarkan itu terjadi PHK," ujar Yassierli dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam.
Yassierli menjelaskan, pemerintah memang memberikan perhatian khusus untuk persoalan PT Sritex. Utamanya dengan membantu mencarikan solusi agar potensi PHK terjadi.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer sudah mengunjungi PT Sritex.
Dari hasil kunjungan itu, pihaknya mengeklaim kondisi PT Sritex masih beroperasi dengan baik.
"Kemarin Pak Wamen (menyebut) produksi berjalan, enggak masalah kok. Jadi kita ini baru dalam proses hukum. Baru ya, itu kan ada kasasi dan seterusnya. Jadi mohon tidak ada isu terkait tentang PHK," jelas Yassierli.
"Jadi kemarin kita sudah pastikan produksi masih berjalan gitu ya, karyawan juga senang dan kita optimis bahwa akan ada solusi buat Sritex," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Selanjutnya, manajemen juga mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.
Sritex yang kini berusia 58 tahun telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tutup manajemen.