#30 tag 24jam
Soal Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 8 Catatan Anggota Komisi III DPR | Republika Online
Komisi III DPR meminta Polri evaluasi penanganan kasus Vina dan Eky [821] url asal
#pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #sidang-praperadilan-pegi-setiawan #pegi-menang-praperadilan #status-tersangka-pegi-setiawan #sidang-pegi-setiawan #kasus-pembunuhan-vina #pembunuhan-vina-cirebon
(Republika - News) 08/07/24 17:59
v/10095811/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan DR I Wayan Sudirta, SH, MH angkat bicara terkait dengan pengabulan permohonan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (PS), tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Wayan Sudirta, putusan Praperadilan ini tentu selanjutnya berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky ini serta mengindikasikan pada beberapa pandangan analitis terkait dengan sistem penegakan hukum.
Pertama, terkait dengan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar. Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dipertanyakan.
“Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, masyarakat kini tengah mempertanyakan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya.
Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.
“Dalam hal ini, masyarakat kemudian mempertanyakan kebenaran dari alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Wayan Sudirta.
Ketiga, dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep).
Jikalau penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum terhadap kesaksiannya. Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain.
Keempat, kasus ini cukup unik, mengingat Pegi Setiawan merupakan terduga pelaku utama atau aktor utama (mastermind) dalam kasus pembunuhan ini.
Namun dengan adanya putusan tersebut, maka publik dapat mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka tersebut dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama saja salah.
Kelima, perlu dalam hal ini, para penyidik Polda Jabar untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.
Selain dari pemenuhan hak para tersangka yang menjadi pemohon praperadilan, apa saja langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya.
“Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujar Wayan Sudirta.
Keenam, persoalan salah tangkap ini bukan merupakan hal baru di dunia hukum, baik di Indonesia maupun di dunia.
Kasus serupa banyak terjadi di berbagai peradilan. Sebagai contoh, terdapat kasus dimana seorang pria bernama Sidney Holmes yang akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 34 tahun di penjara Fort Lauderdale, Florida.
Holmes akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan pada 2023 dalam kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada 1988. Polisi diduga salah dalam menangkap pelaku karena kemiripan pelaku dan mobil yang dikendarainya. Holmes juga akhirnya mendapat kompensasi yang dihitung per tahun selama menjalani hukuman.
Demikian pula kasus yang menimpa seorang pria bernama Craig Coley di Florida yang dibebaskan pada 2017 setelah menjalani hukuman penjara hampir 40 tahun karena tuduhan pembunuhan terhadap pacar dan putranya.
“Kasus ini ditinjau ulang dan mendapati bahwa kesaksian seorang saksi tidak benar dan DNA yang ditemukan bukan milik Coley. Atas kesalahan ini, kota Simi Valley kemudian memberikan kompensasi yang cukup besar atau 21 Miliar USD,” ujar Wayan Sudirta.
Ketujuh, jika benar bahwa terdapat kesalahan dalam kasus Pegi Setiawan tersebut, memperlihatkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hal yang penting atau jalan bagi warga negara untuk dapat memperoleh keadilan terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum.
“Demikian pula menjadi panggilan (alert) bagi institusi atau aparat penegak hukum untuk dapat lebih berhati-hati dan lebih komprehensif dalam menentukan langkah hukum,” ujar Wayan Sudirta.
Kedelapan, kita sering kali dihadapkan pada permasalahan-permasalahan dalam proses penegakan hukum atau upaya paksa seperti: salah identifikasi, kriminalisasi, penahanan yang tidak prosedural atau overstay, penanganan yang berlarut, penyitaan terhadap barang yang dilakukan tidak sesuai aturan, atau penyadapan in-prosedural, dan lain-lainnya.
Hal ini mengindikasikan pula bahwa pengawasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia perlu dilakukan secara ketat.
Pembangunan atau penciptaan transparansi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap undang-undang oleh sistem penegakan hukum maupun peradilan harus terus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
“Hal ini mungkin juga dapat menjadi alarm bagi Pemerintah dan DPR untuk dapat mereformasi kebijakan sistem peradilan pidana terpadu dan ketentuan terkait lainnya untuk mengawasi sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong peran peradilan dan penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” ujar Wayan Sudirta. 7
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada 8 Juli 2024 mengabulkan permohonan praperadilan (Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung) terhadap penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan (PS) oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.
Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sehingga penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
Kejagung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Polda Cacat Prosedural | Republika Online
Kapuspenkum dapat memaklumi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan. [510] url asal
#kapuspenkum-kejagung #kejagung #jpu-kejati-jabar #kejati-jabar #kejaksaan-tinggi-jawa-barat #pengadilan-negeri-kota-bandung #hakim-eman-sulaeman #pegi-setiawan #status-tersangka-pegi-setiawan #pegi-se
(Republika - News) 08/07/24 16:03
v/10086487/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan aspek formalitas dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) memang cacat hukum. Hal tersebut ditandai oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jabar.
Mereka pekan lalu sudah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidikan kepolisian sebelum Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pada Senin (8/7/2024). Kejagung pun tidak heran apabila akhirnya hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi atas penetapan tersangka oleh Polda Jabat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, tim JPU Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi sudah menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan. Beberapa di antaranya, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara.
Misalnya, kata Harli, dalam penetapan Pegi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan mendapat catatan kritis. "Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya mentaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi. Adapun Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian," ujar Harli.
Oleh sebab itu, menurut Harli, JPU memandang putusan praperadilan PN Kota Bandung yang membebaskan Pegi sebagai tersangka dapat dimaklumi sebagai putusan yang tepat. "Kami sebagai pihak penuntutan sangat menghormati keputusan pengadilan ini. Dalam hal ini, putusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal tersebut harus tetap dilaksanakan," ujar Harli.
Dia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi acuan baru JPU Kejati Jabar dalam merespons langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan penyidik Polda Jabar. Terutama, kata Harli, terkait degan berkas yang sudah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jabar.
Dia menyebut, jika pun penyidik tetap mengirimkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan saat pengembalian berkas perkara tersebut, tim JPU Kejati Jabar tetap akan menjadikan putusan PN Kota Bandung sebagai dalil penolakan lanjutan. Sehingga berkas perkara harus disempurnakan.
"Kalau berkas perkara yang sudah dikembalikan kepada penyidik, dan penyidik kembali mengajukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa, maka dalam kasus ini, jaksa penuntut umum akan mengacu pada fakta hukum baru yang sudah diputuskan oleh praperadilan PN Jawa Barat, yang mengabulkan seluruh materi permohonan praperadilan," kata Harli.
"Artinya, jika penyidik tetap melimpahkan berkas perkara dimaksud, jaksa penuntut akan tetap mengembalikan berkas perkara itu kembali ke penyidik dengan catatan bahwa sudah ada putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan," ucap Harli menambahkan.
Pegi bebas...
Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.