
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) memantau langsung keterlibatan anak dalam aksi
unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam pantauan KPAI, terdapat palajar yang masih usia anak mengikuti aksi tersebut.
"KPAI melihat sekitar 300 sampai 400 anak memakai atribut
pelajar atau bergabung dalam kelompok terebut yang ikut aksi datang dari arah GBK, Tol dan Benhil pada pukul 18.00 WIB," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada
Medcom.id, Jumat, 23 Agustus 2024.
Anak-anak tersebut turut meramaikan aksi bakar ban. Padahal, pada waktu tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB masa aksi sudah dibubarkan olah kepolisian.
Aris mengungkapkan pada waktu penyisiran masa aksi, KPAI menemukan beberapa pelajar terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. Adapula yang ditangkap untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
"KPAI mencatat ada 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat," ungkap Aris.
KPAI juga menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka di rumah sakit terdekat dari DPR RI. "Kami melihat anak dipukul dan dilarikan ke RS," beber dia.
Pihaknya meminta petugas kepolisian tidak melakukan tindakan represif kepada anak-anak. Aris mengingatkan petugas kepolisian harus menjalankan dan mengedepankan upaya persuasif.
"Kami melakukan koordinasi intensif kepada Komnas HAM, KontraS, YLBHI terkait perlindungan anak di dalam situasi darurat dan pendampingan hukum bagi anak," ujar Aris.
(REN)