Dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan diatur bahwa STR tenaga kesehatan dan medis berlaku seumur hidup. Kecuali untuk warga negara asing, tapi... Halaman all [462] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah berlakunya surat tanda registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan seumur hidup.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga disebutkan bahwa STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia berlaku seumur hidup.
“STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a berlaku seumur hidup,” demikian bunyi Pasal 677 Ayat (3).
Namun, aturan itu dikecualikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang melaksanakan pendidikan internship atau dalam proses adaptasi, sebagaimana bunyi Pasal 677 Ayat (4).
Kemudian, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing STR berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.
Hanya saja, aturan mengenai STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing tersebut bisa dikecualikan apabila diberdayakan pada kawasan ekonomi khusus.
Lebih lanjut, Pasal 678 mengatur bahwa pengajuan STR dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
Lalu, prasyarat mengajukan STR paling sedikit memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi, serta memiliki sertifikat kompetensi.
Kemudian, STR diterbitkan oleh konsil atas nama menteri setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Meski berlaku seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mengajukan perubahan data STR apabila terjadi perubahan kualifikasi kompetensi. Sebagaimana diatur pada Pasal 679.
Untuk diketahui, Pasal 1 Ayat (44) menyebut bahwa konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta memberikan kepastian perlidungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kemudian, pada Pasal 694 disebutkan bahwa konsil bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Lalu, konsil yang dimaksud adalah Konsil Kesehatan Indonesia.
Oleh karenanya, pada Pasal 702 disebutkan bahwa menteri yang melakukan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Lalu, hasilnya diserahkan kepada presiden. Kemudian, presiden yang menetapkan berdasarkan usul dari menteri.
Selanjutnya, Pasal 697 mengatur mengenai susunan organisasi Konsil Kesehatan Indonesia. Sedangkan Pasal 695 mengatur soal tugas dan wewenang Konsil Kesehatan Indonesia.