SERANG, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025. Target ini ditetapkan meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait yang menjadi landasan pemberlakukan cukai MBDK.
Sebelumnya cukai MBDK juga belum bisa diterapkan tahun 2024, tetapi pemerintah telah sudah menargetkan realisasi penerimaan dari cukai MBDK tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun. Penerapan cukai MBDK baru bisa dijalankan saat ada kesiapan semua pihak, termasuk aturan turunannya.
“Cukai MBDK tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun dan di tahun 2025 dicantumkan Rp 3,8 triliun. Kenapa, Kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ucap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi dalam Media Briefing APBN 2025 di Anyer pada Kamis (26/9/2024).
Aflah mengatakan, kajian penerapan cukai MBDK dilakukan terkait besaran cukai hingga produk yang akan dikenakan cukai MBDK. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan pemerintah agar menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada tahun 2025. Namun, Aflah mengatakan pemerintah harus melakukan pertimbangan secara mendalam bila kebijakan pungutan cukai MDBK dijalankan.
“Harus dikaji, kemarin ada masukan tarif 2,5%. Karena masih proses pengkajian, 2,5% masuk ke kajian kita jadi blm kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” tutur Aflah.
Sebelumnya Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi yang sangat tinggi BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Dengan adanya penerapan cukai juga akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau.
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%,” kata Wahyu.
Dalam buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular= (PTM) pada masyarakat.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News