JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan diperlukan berbagai langkah dan terobosan agar lebih banyak daerah yang mampu dan berpihak pada transportasi massal perkotaan.
Menhub menyebut belum sepenuhnya pemerintah daerah (Pemda) mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan ini secara optimal.
“Untuk itu perlu berbagai langkah terobosan agar semakin banyak Pemerintah Daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan menyelenggarakan angkutan umum massal perkotaan secara mandiri,” kata Menhub dalam siaran persnya, Kamis (10/10/2024) .
DOK. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Ilustrasi bus kota. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program Buy the Service sejak tahun 2020 lalu.Menhub menekankan pentingnya meningkatkan pemanfaatan angkutan umum massal sebagai solusi permasalahan di perkotaan.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57 persen dari 277 juta penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, angka yang diprediksi akan naik menjadi 66,6 persen pada 2035.
Dengan semakin tingginya urbanisasi di Indonesia, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman semakin mendesak.
Peningkatan mobilitas di perkotaan menurut dia, akan menuntut penyediaan transportasi umum massal, guna menghindari kemacetan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Hal ini menjadikan transportasi perkotaan isu strategis untuk masa kini dan masa depan,” ujar Menhub.
Menhub juga menyebut pengembangan infrastruktur transportasi massal merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan.
SHUTTERSTOCK/BANGKIT'S GALERY Ilustrasi KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.Meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bogor dan beberapa kota lainnya menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi massal, namun masih banyak daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan infrastruktur, integrasi sistem, dan tingkat pelayanan.
Secara hukum penyelenggaraan angkutan massal perkotaan menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah, namun belum semua daerah mampu secara optimal melaksanakan penyelenggaaraannya.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum massal perkotaan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui penyelenggaran subsidi dengan skema Buy The Service (BTS).
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun belum semua daerah mampu menjalankannya secara optimal. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi melalui skema "buy the service," ucap Menhub.
Saat ini Kementerian Perhubungan berkomitmen dengan memberikan stimulus subsidi melalui skema buy the service di 14 kota yang di antaranya adalah Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, hingga Bandung yang melayani hingga 75 juta orang.
Sementara di sisi lain baru sekitar 20 pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum massal dengan APBD.